Belajar
dari pengalaman pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) di Kabupaten Tapteng 2014,
dimana saat itu menuai konflik yakni berupa terjadinya pencurian suara sah
ketika penghitungan suara dilakukan. Tentu hal ini menjadi cerminan agar
kejadian serupa tidak terulang kembali pada saat pelaksanaan pilkada (pemilihan
kepala daerah) bupati/wakil bupati tapteng untuk periode masa bhakti 2017 - 2022.
Kalau
direview pelaksanaan pileg 2014, penyelenggara pemilu (dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum Daerah Tapteng) ada melakukan penghitungan ulang suara di 5
(lima) kecamatan, yakni: 1) Kecamatan Pandan, 2) Kecamatan Tukka, 3) Kecamatan Manduamas,
4) Kecamatan Sorkam, dan 5) Kecamatan Barus. Kondisi ini terjadi diakibatkan banyak
keberatan-keberatan yang dilakukan oleh para calon legislatif (caleg) dari
berbagai partai politik (parpol) mengingat fakta dilapangan banyak ditemukan
dokumen-dokumen kepemiluan (misalnya D1, C-Plano) yang banyak coretan
diberbagai kecamatan, khususnya 5 kecamatan yang telah disebutkan diatas.
Kemudian fakta dilapangan juga banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap tata cara rekapitulasi suara yang dilakukan tanpa terlebih dahulu
membuka kotak suara ataupun tanpa membuka plano, rapat pleno pembacaan
rekapitulasi suara yang dilakukan tertutup yang nyata-nyata melanggar Pasal 223
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dlsb.
Adanya
kejadian diatas, tentu jangan sampai terjadi lagi pada penyelenggaraan pemilu
di Kab. Tapteng, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati/Wakil Bupati
Tapteng yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Februari 2017 yang akan
datang pada 550 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Nah, dalam rangka mengantisipasi
jangan sampai terulang kembali peristiwa yang mencoreng kredibilitas pesta
demokrasi rakyat sekali dalam 5 tahun ini, maka penyelenggara pilkada tapteng
2017 (KPUD dan Panwaslu/Panwaslih) harus sedini mungkin meminimalisir adanya
kecurangan-kecurangan pada setiap tahapan pilkada yang diindikasikan sangat rawan
terjadi konflik, khususnya dalam mengantisipasi terjadinya “money politic” untuk mendapatkan
dukungan dan atau suara.
Nah,
muncul pertanyaan apakah sejarah terjadinya kecurangan pemilu akan terulang
kembali pada pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati (pilbup) tapteng
periode 2017 – 2022? Mudah-mudahan tidak ya.
Kalau
diperhatikan tahapan-tahapan pilkada, salah satu tahapan yang harus mendapat
perhatian serius dari seluruh stakeholder yang ada di Kab. Tapteng adalah
mengenai pelaksanaan kampanye, mengingat regulasi untuk pelaksanaan pilkada
serentak 2017 telah mengalami penyempurnaan bila dibandingkan dengan
pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang lalu, yakni mengenai prinsip-prinsip
kampanye dan metode-metode cara berkampanye yang baik dan benar. Adanya kegiatan kampanye ini tentu saja menjadikan iklim pilkada tapteng 2017 makin memanas, dimana tentu saja akan terjadi pengerahan massa, adanya pertemuan-pertemuan di ruangan tertutup maupun terbuka, adanya debat publik, pasang iklan dan atau pasang banner pasangan bakal calon di berbagai media cetak dan elektronik dan juga pemasangan berbagai alat-alat peraga kampanye. Serta kampanye-kampanye lain yang dilakukan di media-media sosial, misalnya di facebook, twitter, instagram, baik yang dilakukan oleh akun-akun resmi yang terdaftar di KPUD Tapteng maupun kampanye-kampanye yang dilakukan oleh akun-akun bodong atau akun tidak tidak resmi (illegal).
Dalam
regulasi pelaksanaan kampanye, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan kampanye adalah: 1) kampanye yang jujur, 2) kampanye harus terbuka
dan dialogis, 3) meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih, 4) pasangan calon
memiliki hak dan kesempatan yang sama, 5) adanya perlakukan yang adil dan
setara dalam berkampanye. Sedangkan metode kampanye bagi pasangan calon adalah:
1) metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, dan 2) metode kampanye yang
difasilitasi oleh pasangan calon kepala daerah itu sendiri.
Pada
pelaksanaan kampanye di pilkada 2017 yang akan datang, metode kampanye yang
difasilitasi oleh KPU terdiri dari: 1) kegiatan debat publik atau debat terbuka
antar pasangan calon kepala daerah, 2) kampanye melalui iklan di media massa
dan elektronik, 3) penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga
kampanye (APK) diseluruh kecamatan di Kab. Tapteng.
Peran
Panwaslu/Panwaslih Tapteng
Tak
dapat dipungkiri dalam pelaksanaan event pilkada, peran penting yang dijalankan
oleh panitia pengawas pemilihan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu
yang khusus diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas seluruh
kegiatan-kegiatan dan atau tahapan-tahapan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemilu, baik yang dilaksanakan oleh KPU maupun yang dilakukan
oleh para calon dan atau kandidat yang mengikuti pemilu/pilkada.
Demikian
pula halnya dengan panwaslih tapteng sebagai salah satu ujung tombak agar
tahapan-tahapan pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan
dapat dijalankan dengan baik dan benar, sehingga tujuan dari pilkada yakni
untuk memilih kepala daerah dapat berjalan secara demokratis dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai panwas pemilu (panitia pengawas
pemilu), mulai tahapan per-Agustus sampai tanggal 01 Nopember 2017 ini,
panwaslih tapteng telah menerima dan memproses 6 (enam) pengaduan/laporan,
dimana 2 (dua) pengaduan adalah merupakan sengketa pilkada yang diajukan oleh
bakal calon (balon) bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH – Drs.
Mual Berto Hutauruk (dikenal dengan sebutan SAMUAL).
Satu
laporan/pengaduan sengketa pilkada tapteng adalah mempersoalkan tentang
penolakan pendaftaran, dimana sengketa ini telah berhasil diputus oleh
panwaslih tapteng, yakni dengan memerintahkan KPUD Tapteng agar menerima
pendaftaran pasangan tersebut dan melakukan verifikasi faktual persyaratan
calon menyangkut dukungan dari Partai PKP Indonesia. Meskipun setelah KPUD
Tapteng setelah melakukan verifikasi faktual persyaratan calon telah memutuskan
bahwa pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH –
Drs. Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) tetap tidak memenuhi syarat (TMS).
Nah, sehubungan dengan Surat Keputusan KPUD Tapteng yang menyatakannya pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH – Drs. Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) tidak memenuhi syarat (TMS), maka pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH – Drs. Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) kembali mengajukan sengketa pilkada ke panwaslih tapteng untuk menguji benarkah keputusan KPUD Tapteng yang menyatakan bahwa pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH – Drs. Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) tidak memenuhi syarat (TMS) ataukah KPUD Tapteng telah salah dalam menginterpretasikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Persidangan atas sengketa pilkada tersebut hingga tulisan ini kami buat dan publikasikan adalah masih berlangsung, dan mudah-mudahan panwaslih/panwaslu tapteng dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. (Pengacara Silaen)
Nah, sehubungan dengan Surat Keputusan KPUD Tapteng yang menyatakannya pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH – Drs. Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) tidak memenuhi syarat (TMS), maka pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH – Drs. Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) kembali mengajukan sengketa pilkada ke panwaslih tapteng untuk menguji benarkah keputusan KPUD Tapteng yang menyatakan bahwa pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Syariful Alamsyah Pasaribu, SH – Drs. Mual Berto Hutauruk (SAMUAL) tidak memenuhi syarat (TMS) ataukah KPUD Tapteng telah salah dalam menginterpretasikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Persidangan atas sengketa pilkada tersebut hingga tulisan ini kami buat dan publikasikan adalah masih berlangsung, dan mudah-mudahan panwaslih/panwaslu tapteng dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. (Pengacara Silaen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....