Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2015 Berkah Bagi
Advokat ~ Banyaknya sengketa hasil pemilu/pilkada (PHP) yang masuk ke
Mahkamah Konstitusi sebagai bukti adanya keberatan terhadap hasil dari pelaksanaan
pilkada serentak 9 Desember 2015 yang lalu, menjadi salah satu ajang pembuktian tentang kepiawaian advokat/pengacara untuk berargumen hukum dalam mempertahankan
dalil-dalil hukum yang telah dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa
hasil pemilu/pilkada.
Sebelum-sebelumnya juga para advokat (pengacara) sudah
bekerja dalam tim hukum pasangan calon (paslon) yang telah memakai jasa hukum
mereka, selama terselenggaranya seluruh tahapan-tahapan pilkada serentak.
Dengan kata lain, kalau boleh kami mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu/pilkada
serentak telah memberikan berkah berupa job bagi para advokat
(pengacara) dalam membantu dan memberikan advis-advis hukum agar para pasangan
calon (paslon) yang ikut bertarung di pilkada serentak 2015 tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran hukum, khususnya undang-undang pemilu, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan peraturan badan pengawas pemilu (BAWASLU).
Khusus pada sidang-sidang penyelesaian sengketa hasil pilkada
2015 yang berlangsung, seperti merupakan musim panen bagi advokat (pengacara), coba bayangkan sebanyak lebih kurang
1.040 surat kuasa diberikan kepada para advokat (pengacara),
dengan catatan sedikitnya ada 80-an firma hukum (law firm) dari seluruh
Indonesia yang turut terlibat. Jumlah tersebut belum melibatkan para advokat (pengacara) atau firma hukum (law firm) yang
menjadi kuasa hukum KPU dan ataupun juga Pihak Terkait. Bisa dibayangkan
sesaknya Mahkamah Konstitusi tersebut.
Memang, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tidak mengharuskan,
apabila para pihak yang akan bersengketa menggunakan jasa hukum dari advokat (pengacara). Misalnya, PMK No. 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, dan perubahannya (PMK No. 5 Tahun 2015), hanya
menggunakan frasa “dapat diwakili
dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya”. Begitu
juga dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang
pilkada juga tak mengharuskan atau mewajibkan untuk menggunakan
advokat (pengacara), baik kepada yang keberatan
maupun pihak terkait dan KPU.
Meskipun, tidak ada kewajiban untuk menggunakan advokat (pengacara), sebagaimana diatas, tetap saja hampir seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pilkada (pemilu) menggunakan jasa advokat (pengacara) untuk mempertahankan agumentasi hukum. Tentu saja advokat (pengacara) yang mendapat berkah ini adalah yang utamanya advokat (pengacara) sudah biasa atau memiliki pengamalan beracara di Mahkamah Konstitusi, karena itu ada kantor hukum (firma hukum) yang dapat perkara yang lebih banyak bila dibandingkan dengan law firm yang lain.
Kolaborasi Jasa Advokat (Pengacara)
Dalam permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada 2015 ke Mahkamah Konstitusi, lebih didominasi berasal dari luar Pulau Jawa, dimana para pasangan calon (paslon) juga membawa advokat (pengacara) dari daerahnya masing-masing untuk membantu pengajuan permohonan sengketa, tetapi ada juga yang paslon yang menunjuk advokat (pengacara) dari luar daerahnya, misalnya advokat (pengacara) dari Kota Medan.
Bagi firma hukum yang mendapatkan banyak perkara/sengketa, tentu saja harus menyiapkan banyak advokat (pengacara) untuk menangani sengketa-sengketa yang masuk ke kantor firma hukumnya, karena sidang sengketa penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi dibatasi waktu oleh UU. Karena itu jangan heran, bila menemukan nama advokat (pengacara) tercatat di beberapa nomor sengketa dengan menggunakan nama firma hukum yang berbeda. Dengan kata lain, mobilitas advokat (pengacara) lebih didasarkan pada kebutuhan pragmatis.
Satu hal yang menjadi keunggulan dari menggunakan firma hukum dari daerah masing-masing adalah dalam hal mengumpulkan alat-alat bukti dan telah mengenal daerah medan pemilihan. Sebaliknya, kantor firma hukum yang berada di Jakarta umumnya punya pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, apabila digabungkan dua kekuatan ini, maka kombinasi advokat (pengacara) akan semakin kelihatan, dimana ada yang berkemampuan untuk mengumpulkan alat-alat bukti dan ada yang berpengalaman tentang teknik beracara di Mahkamah Konstitusi.
Mobilitas advokat (pengacara) juga tak bisa dihindari, disebabkan ada pasangan calon (paslon) dan atau partai politik pengusung yang menitipkan advokat (pengacara) untuk bisa masuk dalam tim selama berlangsungkan sidang permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada (PHP) tersebut, dengan pertimbangan bahwa advokat (pengacara) telah memiliki hubungan emosional yang baik selama ini, sehingga sangat penting untuk bisa masuk ke tim advokat (pengacara) meskipun memakai bendera kantor hukum (law firm) yang lain, misalnya law firm yang ada di Jakarta.
Namun tak semua pemohon yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi menggunakan firma hukum profesional, misalnya saja pasangan calon (paslon) yang diusung oleh partai PDI Perjuangan dan Nasional Demokrat (Nasdem), justru menggunakan tim advokat (pengacara) dari bantuan hukum partai. Misalnya PDI Perjuangan menggunakan puluhan advokat (pengacara) dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA), sedangkan Partai Nasional Demokrat menggunakan Badan Advokasi Hukum (BAHU). Tapi konsekuensinya, para advokat (pengacara) partai politik (parpol) ini harus berkonsentrasi penuh dan tidak diperbolehkan menangani sengketa lain atas nama kantor firma hukumnya. Bukan berarti tak ada firma hukum yang didirikan politisi tak menangani sengketa pilkada.
Satu hal yang patut kita ketahui, bahwa menggunakan dari mana firma hukum dan atau advokat (pengacara), tidak menjamin bahwa sengketa yang diajukan tersebut akan diterima, tapi kunci utamanya adalah kemampuan untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang kuat dan berdasar, misalnya adu argumentasi tentang keilmuan dan pengetahuan yang berkaitan dengan pemilu/pilkada serta konstitusi. Jadi, harus benar-benar mengadu dan mengeluarkan seluruh kemampuan intelektual hukumnya untuk meyakinkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, baik kemampuan dialektika, berargumen, dan kawah candradimuka.
Memang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, membuat Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh pihak yang merasa ada mengalami kecurangan. Begitu juga para advokat (pengacara) yang mendampingi para pemohon maupun pihak terkait yang berperkara juga beramai-ramai kumpul di MK.
Tarif Advokat (Pengacara) Selama Sidang di Mahkamah Konstitusi
Mengenai berapa bayaran atas penggunaan jasa hukum para advokat (pengacara) pada sidang permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu tentu lumayan besar, tergantung hasil kesepakatan antara pemohon (paslon) dengan si advokat (pengacara) itu sendiri. Artinya, tidak ada standar harga yang bisa dijadikan sebagai acuan. Tapi, anda mungkin sudah bisa membayangkan dengan mengkalkulasi sendiri biaya operasional dan akomodasi selama berlangsungnya sidang sengketa tersebut di MK. Misalnya tiket pesawat udara dari daerah ke Jakarta, penginapan atau hotel di Jakarta, transport selama sidang di Jakarta, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, bila ditanya para advokat (pengacara) tersebut, maka jawabannya bisa bermacam-macam atau lumayanlah dapat berkah rejeki. Tapi yang sudah pasti besarnya lumayanlah. Itulah yang kami alami ketika beracara di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 yang lalu.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....