Artikel
kali ini akan membahas tentang gelar-gelar akademik atau akademis atau
kesarjanaan yang dikeluarkan universitas atau perguruan tinggi yang ada di
Indonesia bagi para mahasiswa yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikannya.
Sebelum era tahun 1993, gelar sarjana yang dikenal
baik dan dipergunakan antara lain Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.),
dan Insinyur(Ir.). namun, pasca era tahun 1993, penggunaan baku gelar
sarjana yang diberlakukan di Indonesia antara lain:
Sarjana Kedokteran disingkat S.Ked;
Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG);
Sarjana Ilmu Gizi (S.Gz);
Sarjana Peternakan (S.Pt);
Sarjana Ilmu Politik (S.IP);
Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP);
Sarjana Ilmu Perpustakaan (S.IP);
Sarjana Intelijen (S. In.);
Sarjana Ekonomi Islam (S. E. I.);
Sarjana Ekonomi (S.E.);
Sarjana Komputer (S.Kom.);
Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.);
Sarjana Keperawatan (S.Kep.);
Sarjana Hukum Islam (S. H. I.);
Sarjana Administrasi Bisnis / Administrasi Niaga
(S.AB.);
Sarjana Pertanian (S.P.) berubah menjadi Sarjana Agroteknologi (S. Agr);
Sarjana Teknik (S.T.);
Sarjana Teknologi Pertanian (S.T.P.);
Sarjana Agama (S.Ag.), saat ini berubah menjadi
Sarjana Pendidikan (S.Pd);
Sarjana Pendidikan (S.Pd.);
Sarjana Ilmu Kepolisian (S.IK.);
Sarjana Psikologi (S.Psi.);
Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.);
Sarjana Sosial (S.Sos.);
Sarjana Kehutanan (S.Hut.),
Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.);
Sarjana Syari'ah (S.Sy.);
Sarjana Sains (Teologi) (S.Si. (Teol.));
Sarjana Teologi Islam (S.Th.I.);
Sarjana Teologi Kristen (S.Th.);
Sarjana Sains (S.Si.);
Sarjana Sastra (S.S);
Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP);
Sarjana Farmasi (S.Farm.);
Sarjana Seni (S. Sn);
Sarjana Desain (S. Ds);
Sarjana Administrasi Publik / Administrasi Negara
(S.AP);
Sarjana Pariwisata (S.Par);
Sarjana Manajemen Bisnis (S.Mb);
Sarjana Arsitektur (S.Ars);
Sarjana Kedokteran Hewan (S.KH);
Sarjana Ilmu Kelautan (S.Kel);
Sarjana Sistem Informasi (S.SI.);
Sebagaimana diketahui bersama bahwa sarjana
merupakan jenjang pendidikan Strata-1 atau sering disingkat S1, dan lulusan
program pendidikan vokasi S1 Terapan / Diploma 4 (D IV). Adapun beban studi
untuk dapat meraih gelar sarjana secara umum ditetapkan 144 SKS (satuan kredit
semester) dan secara normatif ditempuh pendidikannya selama 4 tahun.
Gelar sarjana sering ditulis di belakang nama
lulusan program studi sarjana yang bersangkutan, yakni dengan mencantumkan
huruf “S.”, kemudian diikuti dengan inisial gelar. Sedangkan khusus untuk Gelar
Sarjana Terapan ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma IV
dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” baru kemudian diikuti dengan inisial gelar
yang diraih.
Magister (S2) di Indonesia
Sementara untuk gelar magister yang ada di
Indonesia, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Master of Arts (MA);
Master of Computer Science
(M.Cs.);
Master of Public Health
(M.P.H.);
Magister Agama (M.Ag.);
Magister Kehutanan (M.Hut.);
Magister Manajemen (M.M.);
Magister Sains (M.Si.);
Magister Ilmu Komputer
(M.Kom.);
Magister Teknologi Informasi
(M.TI.);
Magister Manajemen Sistem
Informasi (MMSI.);
Magister Pendidikan (M.Pd.);
Magister Akuntansi (M.Ak.);
Magister Administrasi Rumah
Sakit (M.A.R.S.);
Magister Seni (M.Sn);
Magister Farmasi (M.Farm.);
Magister Psikologi (M.Psi.);
Magister Kenotariatan
(M.Kn.)
Magister Manajemen
Pendidikan (M.MPd.);
Magister Teknik (M.T.);
Magister Humaniora (M.Hum.);
Magister Statistik (M.Stat.);
Magister Hukum (M.H.);
Magister Administrasi Bisnis
(M.AB);
Magister Administrasi Publik
(M.AP);
|
Bahwa gelar akademik magister ini merupakan jenjang
pendidikan Strata-2 atau umumnya disingkat S2. Gelar magister
ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister, dengan mencantumkan
huruf “M.”, lalu kemudian diikuti dengan inisial gelar.
Doktor (S3) di Indonesia
Gelar Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang
dapat diberikan kepada seseorang yang sudah berhasil menempuh pendidikan yang
diperoleh dari suatu perguruan tinggi. Doktor merupakan jenjang pendidikan
Strata-3 atau biasa disingkat S3. Seseorang umumnya terlebih dahulu harus
menempuh perkuliahan (kelas) dan diakhir dengan melakukan penelitian untuk
menyusun disertasi. Gelar Doktor ditulis di belakang nama lulusan program studi
Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.” Yang kemudian diikuti dengan inisial
gelar. Contoh: Doktor Hukum (Dr. H.).
Gelar Akademik Baru
Agar terdapat keseragaman penggunaan gelar sarjana
di Indonesia, berdasarkan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Perguruan
Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian
Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan) mulai tanggal 26 agustus 2010 yang lalu, telah ditetapkan
nomenklatur baru serta kompetensi lulusan untuk 4 (empat) bidang ilmu, yaitu: psikologi,
ilmu komunikasi, ilmu komputer, dan ilmu administrasi dan arsitektur lanskap.
Adapun daftar gelar untuk lulusan keempat bidang
ilmu tersebut dapat dijelaskan sebagai:
- Bidang Ilmu Psikologi
Untuk sarjana:
Psikologi (S.Psi);
Untuk magister:
Psikologi Sains (M.Si.);
Psikologi Profesi (M.Psi.);
Psikologi terapan (M.Psi.T.);
- Bidang Ilmu Komunikasi
Untuk sarjana:
Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.);
Jurnalistik (S.I.Kom.);
Hubungan Masyarakat (S.I.Kom.);
Periklanan (S.I.Kom.);
Televisi dan Film (S.I.Kom.);
Manajemen
Komunikasi dan Media (S.I.Kom.);
Untuk magister:
Ilmu Komunikasi (M.I.Kom.);
Bidang Ilmu Komputer;
Tak dapat dipungkiri, bahwa para lulusan perguruan
tinggi pada bidang ilmu komputer memiliki beragam gelar
akademik, tergantung jenis perguruan tinggi dan nama fakultas yang
menyelenggarakan jurusan / program studi. Hal ini terlihat jelas dibawah ini:
Untuk gelar akademik Sarjana:
(1) S.T, untuk lulusan universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknik;
(2) S.Si, untuk lulusan universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam atau Fakultas Sains dan matematika;
(3) S.Kom, untuk universitas universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknologi
Informasi, atau untuk Sekolah Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu
komputer;
(4) S.E, untuk universitas universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ekonomi
(biasanya program studi Sistem Informasi);
Sedangkan untuk gelar akademik magister,
penjelasannya seperti di bawah ini:
(1) M.T, untuk lulusan universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknik;
(2) M.Si, untuk lulusan universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam atau Fakultas Sains dan matematika;
(3) M.Kom, untuk universitas universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ilmu Komputer,
atau untuk Sekolah Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu
komputer;
(4) M.E, untuk universitas universitas yang
menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ekonomi
(biasanya program studi Sistem Informasi);
- Bidang Arsitektur Lanskap
Untuk Diploma:
D-IV Arsitektur Lanskap (S.Arl.);
Untuk Sarjana:
Sarjana Arsitektur Lanskap (S.SArl.);
Untuk Magister:
Magister Arsitektur Lanskap (M.SArl.);
Magister Arsitektur Lanskap Terapan (M.Arl.);
- Bidang Administrasi
Untuk Sarjana:
Sarjana Administrasi Bisnis (S.AB);
Sarjana Administrasi Rumah Sakit (S.A.R.S);
Untuk Magister:
Magister Administrasi Bisnis (M.AB);
Magister Administrasi Publik (M.AP);
Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S);
Sementara untuk jenjang S3 (Doktoral) pada keempat
bidang ilmu tersebut tetap menggunakan gelar Doktor (Dr.)
Gelar
Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Baru
Sejumlah
gelar akademik baik itu Sarjana jenjang S1, S2 dan S3 yang berlaku
sejak tahun 2009 sebagaimana ada dijelaskan diatas, secara resmi dinyatakan
tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor
33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Sebagaimana
diketahui bersama bahwasanya gelar akademik yang dahulu diberlakukan adalah
sesuai atu mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama.
Diantara gelar yang termaktub dalam PMA tersebut misalnya:
-
Untuk jenjang Starata Satu (S1) yang dipergunakan adalah:
S.Ud (Sarjana
Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin);
S.Sy (Sarjana
Syariah);
S.Kom.I (Sarjana
Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah);
S.Pd.I (Sarjana
Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah);
SE.Sy (Sarjana
Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi);
Dengan
berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini, maka gelar akademik yang
berhak disandang oleh mahasiswa setelah menyelesaikan program studi, maka
penulisannya wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya. Dan
gelar akademik yang sekarang ini telah resmi diatur bersifat akomodatif
terhadap perkembangan ilmu.
Berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam PMA yang baru Nomor 33 Tahun 2016 tersebut
diatas, maka untuk dapat selengkapnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Untuk Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag (Sarjana Agama), kecuali untuk
jurusan Pemikiran Politik Islam yang digunakan adalah => S.Sos (Sarjana
Sosial);
-
Untuk Fakultas Syariah gelarnya adalah SH (Sarjana Hukum);
-
Untuk Fakultas Adab gelarnya adalah S.Hum (Sarjana Humaniora);
-
Untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi gelarnya adalah S.Sos (Sarjana Sosial);
-
Untuk Fakultas Tarbiyah gelarnya adalah S.Pd (Sarjana Pendidikan);
-
Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya adalah SE (Sarjana
Ekonomi), kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah gelar yang
dipergunakan adalah S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan
Akuntansi Syariah gelarnya adalah S.Akun (Sarjana Akuntansi);
-
Untuk Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi);
-
Untuk Program Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang baru saja
diresmikan prodinya mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para lulusan
atau alumninya.
-
Untuk Fakultas Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana
Ilmu Perpustakaan);
Sedangkan
untuk jejang strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S" (Sarjana)
menjadi "M" (Magister) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas / Jurusan.
Dan jejang pendidikan untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang
Keilmuan gelarnya adalah "Dr" (Doktor).
Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016, serta telah dicatat dalam Berita
Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.
Demikian
artikel tentang gelar akademik atau akademis kesarjanaan pendidikan tinggi atau
universitas yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....