05 Oktober 2016

Contoh Kontra Memori Banding Versi Pihak Inperson

Contoh draft atau format kontra memori banding dalam perkara perdata (masalah hutang piutang), dimana kontra memori banding ini adalah dibuat atau diajukan sendiri oleh pihak terbanding (versi langsung pihak inperson).

Adapun contoh draft atau format kontra memori banding versi langsung dari pihak inperson adalah sebagai berikut:

Contoh Format atau Draft Terlengkap Kontra Memori Banding Dalam Perkara Perdata di Pengadilan

KONTRA MEMORI BANDING

Kontra Memori Banding dari Penggugat/Terbanding terhadap Memori Banding Tergugat/Pembanding tanggal 26 Pebruari 2004 dalam Perkara Perdata Register No.25/PDT.G/2003/PN.LP antara :

DINAR MANIHURUK, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Karya Bakti No.69 Medan, dahulu sebagai Penggugat, sekarang Terbanding ;

M E L A W A N

SUKAMDI, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Dusun IV Desa Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dahulu sebagai Tergugat, sekarang Pembanding ;

Medan,      Mei 2004.-

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Medan
di.-
        M e d a n

Melalui:

Kepada Yth :
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
di.-
        Lubuk Pakam

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

DINAR MANIHURUK, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Karya Bakti No.69 Medan, dahulu sebagai Penggugat, sekarang Terbanding, bersama ini membuat, menandatangani serta mengajukan KONTRA MEMORI BANDING terhadap Memori Banding Pembanding tertanggal 26 Pebruari 2004 dalam Perkara Perdata No.25/PDT.G/2003/PN.LP yang amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah menurut hukum Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengugat dengan sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas hutang tersebut sebesar 5 % setiap bulan terhitung sejak tanggal 23 September 2001 sampai Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada  Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah Rp.969.000,- (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

Bahwa Penggugat/Terbanding menerima Memori Banding dari Tergugat/Pembanding adalah pada tanggal 22 April 2004 sesuai dengan Surat Risalah Penyerahan Memori Banding No.25/Pdt.G/2003/PN.LP, sehingga dengan demikian Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding ini diajukan adalah masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dan ditentukan oleh undang-undang, dan beralasan apabila Pengadilan Tinggi Medan menerima serta mengabulkannya ;

Bahwa adapun dalil-dalil yang akan dituangkan dalam Kontra Memori Banding ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Penggugat/Terbanding adalah sependapat serta membenarkan seluruh pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, sebab pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, serta telah pula memenuhi rasa keadilan hukum ;

Bahwa dengan demikian adalah keliru serta tidak beralasan hukum, apabila Tergugat/Pembanding menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, sebab tidak ada dasar hukum bagi Tergugat/Pembanding untuk mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut ;

Bahwa setelah Penggugat/Terbanding membaca dengan cermat seluruh dalil-dalil memori banding Tergugat/Pembanding dalam perkara ini, ternyata tidak diketemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan serta membatalkan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri aquo, bahkan yang didalilkan Tergugat/Pembanding hanyalah merupakan pengulangan terhadap seluruh acara jawab menjawab yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;

Bahwa selanjutnya, didalam memori banding Tergugat/Pembanding sama sekali tidak ada memuat dalil-dalil dan atau fakta-fakta baru yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, serta dalil-dalil memori banding Tergugat/Pembanding tersebut sebelumnya pula telah dipertimbangkan  seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ;

Bahwa apabila diteliti lebih lanjut lagi, ternyata dalil memori banding tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti hukum sebagaimana dikehendaki oleh hukum acara perdata, sehingga adalah beralasan hukum apabila memori banding tersebut dikesampingkan demi hukum ;

Bahwa benar telah terbukti secara sempurna dan sebagaimana telah terungkap dalam persidangan aquo, baik melalui bukti surat, saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding serta telah pula dibenarkan oleh Tergugat/Pembanding dalam jawabannya telah ternyata dan terbukti Tergugat/Pembanding mempunyai hutang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengugat (vide Bukti P-2) ;

Bahwa terhadap hutang tersebut, berdasarkan Bukti P-2 serta dikuatkan dengan adanya keterangan saksi Rudi Junior Tarigan dan keterangan saksi Irmayanti Putri Hasibuan, serta adanya pengakuan dari Tergugat/Pembanding sendiri dipersidangan, benar bahwa atas hutang Tergugat/Pembanding tersebut dikenakan bunga sebesar 5 % (lima persen) setiap bulannya, dimana Tergugat/Pembanding belum melakukan pembayaran bunga 5 % tersebut adalah sejak bulan September 2001 sampai sekarang ;

Bahwa dengan demikian berdasarkan Bukti P-2 serta saksi Rudi Junior Tarigan dan saksi Irmayanti Putri Hasibuan serta pengakuan dari Tergugat/Pembanding, dalil memori banding Tergugat/Pembanding pada halaman 1 alinea terakhir yang berlanjut ke halaman 2 yang menyatakan: “……yang mana saat meminjam uang bukanlah Pembanding sendiri, dst” adalah sebagai dalil yang tidak berdasarkan hukum, dimana berdasarkan Bukti P-2 dan saksi-saksi yang berhutang benar adalah Tergugat/Pembanding bukan orang lain, sehingga dalil memori banding Tergugat/Pembanding tersebut haruslah dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;

Bahwa demikian pula dengan dalil memori banding Tergugat/Pembanding pada halaman 2 alinea 2 yang menyatakan: “……, akan tetapi oleh karena uang tersebut Pembanding gunakan untuk usaha dan usaha Pembanding mengalami bangkrut/Pailit maka secara otomatis pula pemberhentian pembayaran harus Pembanding stop dan seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pembanding ini dinyatakan Pailit dalam melaksanakan usahanya.” adalah sebagai dalil yang tidak berdasarkan hukum serta telah bertentangan dengan hukum acara perdata, serta bukanlah merupakan wewenang Pengadilan Tinggi untuk menyatakan Tergugat/Pembanding Pailit dalam perkara ini, sehingga patut dan adil untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;

Bahwa oleh karena telah nyata Tergugat/Pembanding telah wanprestasi melakukan pembayaran hutang beserta dengan bunganya  sebesar 5 % setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2001, maka  untuk menjamin pembayaran hutang beserta dengan bunganya tersebut telah tepat dan sesuai dengan hukum sita jaminan yang telah dilaksanakan dalam perkara ini, sehingga dalil Tergugat/Pembanding pada halaman 2 alinea 4 yang menyatakan: “.....seharusnya tidak mengabulkan Sita Jaminan terhadap tanah beserta bangunan diatasnya, dst.” adalah dalil memori yang tidak berdasarkan hukum sehingga patut dan berdasarkan hukum untuk ditolak seluruhnya ;

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk sudi kiranya mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
Menolak Memori Banding Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 25 Agustus 2003 Register No.25/Pdt.G/2003/PN.LP untuk seluruhnya ;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul pada tingkat Banding ini;

Demikian disampaikan, atas perhatian dan pengabulan Ketua Pengadilan Tinggi Medan diucapkan terima kasih ;

Hormat Saya,
Penggugat/Terbanding,


DINAR MANIHURUK

######
Semoga contoh draft atau format kontra memori banding dalam perkara atau kasus perdata (masalah hutang piutang) yang dibuat atau diajukan sendiri oleh pihak terbanding (versi langsung pihak inperson) dapat bermanfaat bagi siapa saja. Akan tetapi, sebelum dipergunakan agar jangan lupa menyesuaikannya dengan kondisi atau fakta/dalil yang sebenarnya. Bagi anda yang ingin mengetahui tentang contoh, format atau draft berhubungan dengan memori kasasi perdata <= silahkan langsung klik untuk membacanya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Pengacara Silaen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....