Contoh draft atau format kontra memori banding dalam
perkara perdata (masalah hutang piutang), dimana kontra memori banding ini
adalah dibuat atau diajukan sendiri oleh pihak terbanding (versi langsung pihak
inperson).
Adapun contoh draft atau format kontra memori banding versi
langsung dari pihak inperson adalah sebagai berikut:
KONTRA MEMORI BANDING
Kontra Memori Banding dari
Penggugat/Terbanding terhadap Memori Banding Tergugat/Pembanding tanggal 26
Pebruari 2004 dalam Perkara Perdata Register No.25/PDT.G/2003/PN.LP
antara :
DINAR MANIHURUK, Umur 45 Tahun,
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Karya Bakti No.69 Medan,
dahulu sebagai Penggugat, sekarang Terbanding ;
M E L A W A N
SUKAMDI, Umur 40 Tahun,
Pekerjaan Wiraswasta, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Dusun IV Desa Tanjung
Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dahulu sebagai Tergugat, sekarang Pembanding
;
Medan, Mei 2004.-
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tinggi Medan
di.-
M
e d a n
Melalui:
Kepada Yth :
Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam
di.-
Lubuk Pakam
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
DINAR MANIHURUK, Umur 45 Tahun,
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Karya Bakti No.69 Medan,
dahulu sebagai Penggugat, sekarang Terbanding, bersama ini
membuat, menandatangani serta mengajukan KONTRA MEMORI BANDING terhadap Memori Banding Pembanding
tertanggal 26 Pebruari 2004 dalam Perkara Perdata No.25/PDT.G/2003/PN.LP yang
amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebahagian ;
Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan yang telah dilaksanakan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah menurut hukum
Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar
hutangnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pengugat
dengan sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar
bunga atas hutang tersebut sebesar 5 % setiap bulan terhitung sejak tanggal 23
September 2001 sampai Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah Rp.969.000,-
(sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan
selebihnya ;
Bahwa Penggugat/Terbanding menerima
Memori Banding dari Tergugat/Pembanding adalah pada tanggal 22 April 2004
sesuai dengan Surat Risalah Penyerahan Memori Banding No.25/Pdt.G/2003/PN.LP,
sehingga dengan demikian Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding ini
diajukan adalah masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dan ditentukan
oleh undang-undang, dan beralasan apabila Pengadilan Tinggi Medan menerima serta
mengabulkannya ;
Bahwa adapun dalil-dalil yang akan
dituangkan dalam Kontra Memori Banding ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Terbanding adalah
sependapat serta membenarkan seluruh pertimbangan hukum dan amar Putusan
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, sebab pertimbangan hukum dan amar
putusan tersebut telah tepat dan benar menurut hukum,
serta telah pula memenuhi rasa keadilan hukum ;
Bahwa dengan demikian adalah keliru
serta tidak beralasan hukum, apabila
Tergugat/Pembanding menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut, sebab tidak ada dasar hukum bagi
Tergugat/Pembanding untuk mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum dan
amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut ;
Bahwa setelah Penggugat/Terbanding
membaca dengan cermat seluruh dalil-dalil memori banding Tergugat/Pembanding dalam perkara
ini,
ternyata tidak diketemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan serta membatalkan
pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri aquo, bahkan yang didalilkan
Tergugat/Pembanding hanyalah merupakan pengulangan terhadap seluruh acara jawab menjawab yang
telah dipertimbangkan oleh Pengadilan
Negeri secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa selanjutnya, didalam memori
banding Tergugat/Pembanding sama sekali tidak ada memuat dalil-dalil dan atau fakta-fakta baru yang
dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, serta dalil-dalil memori
banding Tergugat/Pembanding tersebut sebelumnya pula telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
;
Bahwa apabila diteliti lebih lanjut
lagi, ternyata dalil memori banding tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti
hukum sebagaimana dikehendaki oleh hukum acara perdata, sehingga adalah
beralasan hukum apabila memori banding tersebut dikesampingkan demi hukum ;
Bahwa benar telah terbukti secara
sempurna dan sebagaimana
telah terungkap dalam persidangan aquo, baik melalui bukti surat, saksi-saksi
yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding serta telah pula dibenarkan oleh
Tergugat/Pembanding dalam jawabannya telah ternyata dan terbukti Tergugat/Pembanding
mempunyai hutang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada
Pengugat (vide Bukti P-2) ;
Bahwa terhadap hutang tersebut,
berdasarkan Bukti P-2 serta dikuatkan dengan adanya keterangan saksi Rudi Junior Tarigan dan keterangan saksi Irmayanti Putri Hasibuan, serta adanya pengakuan dari
Tergugat/Pembanding sendiri dipersidangan, benar bahwa atas hutang
Tergugat/Pembanding tersebut dikenakan bunga sebesar 5 % (lima persen) setiap bulannya, dimana
Tergugat/Pembanding belum melakukan pembayaran bunga 5 % tersebut adalah sejak
bulan September 2001 sampai sekarang ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan
Bukti P-2 serta saksi Rudi Junior Tarigan
dan saksi Irmayanti Putri Hasibuan
serta pengakuan dari Tergugat/Pembanding, dalil memori banding
Tergugat/Pembanding pada halaman 1 alinea terakhir yang berlanjut ke halaman 2
yang menyatakan: “……yang mana saat meminjam uang bukanlah Pembanding
sendiri, dst” adalah sebagai dalil yang tidak berdasarkan hukum, dimana
berdasarkan Bukti P-2 dan saksi-saksi yang berhutang benar adalah
Tergugat/Pembanding bukan orang lain, sehingga dalil memori banding
Tergugat/Pembanding tersebut haruslah dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
Bahwa demikian pula dengan dalil
memori banding Tergugat/Pembanding pada halaman 2 alinea 2 yang menyatakan:
“……, akan tetapi oleh karena uang tersebut Pembanding gunakan untuk usaha
dan usaha Pembanding mengalami bangkrut/Pailit maka secara otomatis pula
pemberhentian pembayaran harus Pembanding stop dan seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan
bahwa Pembanding ini dinyatakan Pailit dalam melaksanakan usahanya.”
adalah sebagai dalil yang tidak berdasarkan hukum serta telah bertentangan
dengan hukum acara perdata, serta bukanlah merupakan wewenang Pengadilan Tinggi
untuk menyatakan Tergugat/Pembanding Pailit dalam perkara ini, sehingga patut
dan adil untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
Bahwa oleh karena telah nyata
Tergugat/Pembanding telah wanprestasi melakukan pembayaran hutang beserta
dengan bunganya sebesar 5 % setiap
bulannya terhitung sejak bulan September 2001, maka untuk menjamin pembayaran hutang beserta
dengan bunganya tersebut telah tepat dan sesuai dengan hukum sita jaminan yang
telah dilaksanakan dalam perkara ini, sehingga dalil Tergugat/Pembanding pada
halaman 2 alinea 4 yang menyatakan: “.....seharusnya tidak mengabulkan Sita Jaminan terhadap
tanah beserta bangunan diatasnya, dst.” adalah dalil memori yang tidak
berdasarkan hukum sehingga patut dan berdasarkan hukum untuk ditolak seluruhnya
;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk sudi kiranya mengambil
putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Kontra
Memori Banding Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
Menolak Memori Banding
Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam tanggal 25 Agustus 2003 Register No.25/Pdt.G/2003/PN.LP untuk
seluruhnya ;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk
membayar ongkos perkara yang timbul pada tingkat Banding ini;
Demikian disampaikan, atas perhatian
dan pengabulan Ketua Pengadilan Tinggi Medan
diucapkan terima kasih ;
Hormat Saya,
Penggugat/Terbanding,
DINAR MANIHURUK
######
Semoga contoh draft atau format kontra memori banding
dalam perkara atau kasus perdata (masalah hutang piutang) yang dibuat atau diajukan
sendiri oleh pihak terbanding (versi langsung pihak inperson) dapat bermanfaat
bagi siapa saja. Akan tetapi, sebelum dipergunakan agar jangan lupa
menyesuaikannya dengan kondisi atau fakta/dalil yang sebenarnya. Bagi anda yang
ingin mengetahui tentang contoh, format atau draft berhubungan dengan memori kasasi perdata <= silahkan langsung
klik untuk membacanya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Pengacara Silaen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....