“Jasa Advokat / Pengacara / Lawyer &
Konsultan Hukum Perkara Gugatan Perceraian” ~ Akhir-akhir ini kasus perceraian
yang masuk ke Pengadilan (Negeri Dan Agama) mengalami peningkatan jumlah
perkara yang signifikan. Apakah lembaga perkawinan itu sudah mulai tidak sakral
lagi, atau fenomena kawin cerai sudah menjadi trend yang harus ditempuh agar
tidak dikatakan tidak mengikuti trend jaman kini ? Semua jawabannya kembali ke
tangan anda, namun fakta hukum telah memberikan bukti bahwasanya kasus perkara
perceraian telah lazim ditempuh oleh pasangan suami isteri untuk menyelesaikan
perseoalan yang terjadi di rumah tangganya.
Terlepas dari apa
yang menjadi dalil sehingga dilayangkannya gugatan perceraian ke Pengadilan
Agama ataupun ke Pengadilan Negeri, sedikit banyaknya akan membutuhkan jasa dari
seorang advokat / pengacara / lawyer dan atau konsultan hukum yang akan
memberikan layanan bantuan hukumnya menangani dan atau menyelesaikan masalah /
perkara / kasus perceraian yang sedang atau telah dihadapinya.
Bagi sebahagian pasangan
suami isteri, keputusan untuk mengakhiri perkawinannya dengan bercerai adalah merupakan
jalan terakhir yang terbaik yang harus ditempuh untuk menyelesaikan kemelut atau
percekcekan (pertengkaran) dalam rumah tangganya, meskipun kami yakin dan
percara bahwa masing-masing pihak (suami isteri) sudah berusaha semaksimal
mungkin dan bahkan sudah memakai jasa pihak ketiga (seorang mediator) yang bertugas
mencari solusi dalam rangka untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya agar
tidak sampai retak / pecah dan bisa rujuk kembali.
Secara pribadi kami
advokat N. Hasudungan Silaen, SH sangat tidak setuju akan adanya perceraian,
karena setiap yang namanya manusia selalu ada kekurangan dan kelebihan, serta tingkat
emosional yang tidak sama juga. Menurut kami, kunci utama agar rumah tangga
tidak berujung pada perceraian adalah agar memahami pasangannya masing-masing, saling
pengertian, saling mengisi kekurangan dan tidak saling menonjolkan kelebihan,
serta selalu introspreksi diri dan memelihara komunikasi yang baik antara suami
isteri.
Meskipun kami tidak
setuju akan adanya perceraian, namun bukan berarti kami melarang pasangan suami
isteri untuk melakukan perceraian sebagai putusan terbaik dan yang terakhir
untuk menyelesaikan kemelut rumah tangga yang dialami, karena hal perceraian
secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974).
Ketidaksetujuan kami ini juga dipertimbangkan atas masalah psikologi kejiwaan
anak dan masa depan anak buah hasil dari perkawinan anda yang sedikit banyaknya
akan terusik pasca terjadinya perceraian.
Jasa Advokat / Pengacara / Lawyer Kasus Gugatan Perceraian
Dalam melakukan proses gugatan perceraian ke pengadilan, terkadang anda menggunakan jasa bantuan dari seorang advokat yang benar-benar ahli dalam hukum keluarga, khususnya hukum tentang perceraian. Namun satu hal yang patut diketahui bersama, bahwa jasa advokat yang anda pakai hanyalah bersifat membantu, mendampingi / mewakili kepentingan hukum dalam gugatan perceraian yang anda ajukan, ketika proses acara pemeriksaan perkara di depan persidangan pengadilan. Tujuan menggunakan jasa bantuan hukum perceraian dari seorang advokat bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang mungkin akan merugikan hak hukum anda (klien) selaku subjek hukum (apakah bertindak selaku Penggugat ataupun Tergugat). Disamping itu, untuk mengefektifkan penggunaan waktu anda untuk tidak bolak – balik pergi ke pengadilan selama proses pemeriksaan perkara perceraian anda. Dengan menggunakan jasa advokat, sedikit banyaknya akan waktu penanganan perkara yang diperlukan sampai selesaikan proses pemeriksaan perkara gugatan perceraian anda di pengadilan akan diupayakan secepat mungkin.
Ada beberapa hal yang
sering ditawarkan untuk dilaksanakan oleh seorang advokat dalam memberikan
bantuan hukum dari kantor hukum (law office) advokatnya menyangkut problematika
kasus yang menyangkut perkara rumah tangga (perkawinan), yaitu:
- Upaya untuk mencegah
perkawinan bila ditemukan ada unsur-unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan
hukum perkawinan ataupun peraturan perundang-undangan yang ada melarang
terjadinya perkawinan dimaksud;
- Gugatan tentang hak
pengasuhan (perwalian) anak;
- Upaya untuk
melakukan pembatalan perkawinan, hal ini akan dilakukan bila perkawinan yang telah
terjadi / berlangsung di larang oleh undang-undang akan adanya perkawinan dimaksud,
maka mau tidak mau perkawinan yang telah berlangsung tersebut harus dibatalkan
demi hukum;
- Permohonan izin untuk
melakukan perkawinan poligami (hal ini khusus dilakukan untuk yang beragama
Islam);
- Pengesahan perkawinan;
- Permohonan dispensasi
usia kawin;
- Permohonan talak
oleh laki-laki (suami);
- Permohonan
penunjukan wali (hak asuh);
- Gugat cerai oleh
isteri (perempuan);
- Permohonan
penetapan asal usul anak;
- Permohonan dispensasi
nikah;
- Permohonan perkawinan
campuran Warga Negara Indonesia – Wargan Negara Asing;
- Gugatan pembagian
harta gono-gini;
- Kekerasan dalam
rumah Tangga ( KDRT);
- dan lain-lain;
Dasar Hukum Melakukan
Gugatan Perceraian
Adapun yang menjadi dasar hukum putusnya perkawinan adalah
diatur dalam:
- Pasal 38 sampai dengan pasal 41 UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan;
- Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP Nomor 9 Tahun
1975, pasal 199 KUH Perdata;
- Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
Alasan-alasan
Perceraian
Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan hukum yang
dipergunakan, baik oleh suami maupun isteri untuk melakukan gugatan perceraian adalah
diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 110
Komplikasi Hukum Islam, dimana hal tersebut dapat diperinci sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,
pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2
tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5
(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
- Antara suami isteri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
- Suami melanggar Ta’lik Talak;
- Peralihan Agama atau Murtad yang menyebabkan
ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Diatas kami (advokat N. Hasudungan Silaen, SH) sedikit
banyaknya telah menyinggung jasa layanan bantuan hukum yang dapat dilakukan
oleh seorang advokat / lawyer / pengacara, tidak hanya itu saja, para advokatpun
secara implisit telah ramai-ramai memposting secara online melalui media internet
segala tawaran jasa kantor advokat yang bisa diberikannya dalam hal menangani
kasus gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama / Negeri.
Sebenarnya, seorang advokat /
lawyer / pengacara / konsultan hukum tidak diperkenankan / diperbolehkan mengiklankan dirinya (iklan jasa advokat) di media massa, baik cetak (koran, majalah) maupun elektronik
dan sejenisnya (tv, radio, media online), sebab
mengiklankan jasa advokat adalah jelas-jelas melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), profesionalisme advokat / pengacara / lawyer.
Berdasarkan hal
pengamatan kami, pasaran biaya penggunaan layanan jasa hukum advokat / pengacara / lawyer untuk menangani perkara gugatan kasus perceraian dianggap masyarakat masih
tergolong relatif sangat tinggi (mahal), khususnya bagi masyarakat golongon
menengah ke bawah (minim budget),
dimana bisa saja dana / uang yang harus dikeluarkan bisa mencapai 10x lipat bila dibandingkan dengan biaya
(ongkos) pendaftaran (administrasi / SKUM) perkara gugatan di pengadilan agama / negeri.
Mahalnya biaya jasa
advokat ini, disebabkan jasa advokat telah digolongkan sebagai salah satu jasa
yang memiliki profesionalisme tinggi alias bonafit
dan pakar dibidang hukum, serta acap kali para advokat ini bekerja tidak
sendiri-sendiri (bekerja secara team work). Berdasarkan hasil pengamatan kami
terhadap beberapa orang advokat di Medan yang sering menangani kasus gugatan perceraian,
biaya jasa menangani perkara kasus perceraian di pengadilan agama / negeri
paling minim harganya berkisar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
dengan tidak terbatas (sesuai harga penggunaan jasa yang disepakati dengan
klien).
Biaya tersebut
dipergunakan untuk:
a. Biaya membayar gaji para pegawai kantor advokat;
b. Biaya operasional kantor advokat (sewa kantor, kertas, tinta, printer, listrik, pulsa,
dan lain sebagainya);
c. Biaya transport advokat selama
mengikuti proses persidangan di pengadilan negeri / agama, di
mana proses persidangan bisa berlangsung lebih 10x kali sidang ke pengadilan;
d. Waktu dan tenaga yang diberikan oleh si advokat / pengacara / lawyer, dimana
proses waktu 1 kasus perkara cerai bisa memakan waktu 4 - 5 bulan. Jadi coba anda bagikan biaya penangan kasus perkara cerai 10
juta rupiah dibagi dengan waktu 5 bulan proses penanganan perkaranya, maka
biaya jasa penanganan yang diperoleh oleh seorang advokat hanya 2 juta rupiah
perbulan. Biaya 2 juta perbulan tersebut, mahal atau murah ? Menurut kami,
biaya tersebut masih sangat murah, dan masih dikategorikan setaraf dengan upah
minimun provinsi (UMP). Dengan kata lain dimana mahalnya bila memakai jasa
bantuan hukum advokat / pengacara / lawyer untuk kasus perceraian.
Nah, mudah-mudahan
dengan membaca artikel ini, masyarakat dapat memahami bahwasanya memakai jasa
bantuan hukum dari seorang advokat untuk menangani dan mengajukan perkara
gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Ataupun ke Pengadilan Agama, masih
standar / murah, dan tidak lebih dari gaji seorang karyawan / pekerja yang
bekerja di sektor industri. Miris memang melihat kondisi ini, pada hal profesi
advokat itu adalah profesi mulia (officium nobelium) yang terkadang diasumsikan dengan glamournya
kehidupan high class. Bila ingin menggunakan jasa dari kantor advokat kami, silahkan untuk menghubungi kami yang mana informasi tentang frofil jasa advokat kami ada pada laman situs web ini, yaitu pada laman tentang kami. Silahkan kontak kami tersebut disimpan, siapa tahu suatu saat sangat berguna untuk anda.
Sekian dan terima
kasih (advokat N. Hasudungan Silaen, SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....