Halaman

06 Desember 2015

Jasa Advokat & Konsultan Hukum Perkara Gugatan Perceraian

“Jasa Advokat / Pengacara / Lawyer & Konsultan Hukum Perkara Gugatan Perceraian” ~ Akhir-akhir ini kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan (Negeri Dan Agama) mengalami peningkatan jumlah perkara yang signifikan. Apakah lembaga perkawinan itu sudah mulai tidak sakral lagi, atau fenomena kawin cerai sudah menjadi trend yang harus ditempuh agar tidak dikatakan tidak mengikuti trend jaman kini ? Semua jawabannya kembali ke tangan anda, namun fakta hukum telah memberikan bukti bahwasanya kasus perkara perceraian telah lazim ditempuh oleh pasangan suami isteri untuk menyelesaikan perseoalan yang terjadi di rumah tangganya.
Penanganan Perkara Kasus Gugatan Perceraian
Terlepas dari apa yang menjadi dalil sehingga dilayangkannya gugatan perceraian ke Pengadilan Agama ataupun ke Pengadilan Negeri, sedikit banyaknya akan membutuhkan jasa dari seorang advokat / pengacara / lawyer dan atau konsultan hukum yang akan memberikan layanan bantuan hukumnya menangani dan atau menyelesaikan masalah / perkara / kasus perceraian yang sedang atau telah dihadapinya.

Bagi sebahagian pasangan suami isteri, keputusan untuk mengakhiri perkawinannya dengan bercerai adalah merupakan jalan terakhir yang terbaik yang harus ditempuh untuk menyelesaikan kemelut atau percekcekan (pertengkaran) dalam rumah tangganya, meskipun kami yakin dan percara bahwa masing-masing pihak (suami isteri) sudah berusaha semaksimal mungkin dan bahkan sudah memakai jasa pihak ketiga (seorang mediator) yang bertugas mencari solusi dalam rangka untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya agar tidak sampai retak / pecah dan bisa rujuk kembali.

Secara pribadi kami advokat N. Hasudungan Silaen, SH sangat tidak setuju akan adanya perceraian, karena setiap yang namanya manusia selalu ada kekurangan dan kelebihan, serta tingkat emosional yang tidak sama juga. Menurut kami, kunci utama agar rumah tangga tidak berujung pada perceraian adalah agar memahami pasangannya masing-masing, saling pengertian, saling mengisi kekurangan dan tidak saling menonjolkan kelebihan, serta selalu introspreksi diri dan memelihara komunikasi yang baik antara suami isteri.

Meskipun kami tidak setuju akan adanya perceraian, namun bukan berarti kami melarang pasangan suami isteri untuk melakukan perceraian sebagai putusan terbaik dan yang terakhir untuk menyelesaikan kemelut rumah tangga yang dialami, karena hal perceraian secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Ketidaksetujuan kami ini juga dipertimbangkan atas masalah psikologi kejiwaan anak dan masa depan anak buah hasil dari perkawinan anda yang sedikit banyaknya akan terusik pasca terjadinya perceraian.

Jasa Advokat / Pengacara / Lawyer Kasus Gugatan Perceraian

Dalam melakukan proses gugatan perceraian ke pengadilan, terkadang anda menggunakan jasa bantuan dari seorang advokat yang benar-benar ahli dalam hukum keluarga, khususnya hukum tentang perceraian. Namun satu hal yang patut diketahui bersama, bahwa jasa advokat yang anda pakai hanyalah bersifat membantu, mendampingi / mewakili kepentingan hukum dalam gugatan perceraian yang anda ajukan, ketika proses acara pemeriksaan perkara di depan persidangan pengadilan. Tujuan menggunakan jasa bantuan hukum perceraian dari seorang advokat bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang mungkin akan merugikan hak hukum anda (klien) selaku subjek hukum (apakah bertindak selaku Penggugat ataupun Tergugat). Disamping itu, untuk mengefektifkan penggunaan waktu anda untuk tidak bolak – balik pergi ke pengadilan selama proses pemeriksaan perkara perceraian anda. Dengan menggunakan jasa advokat, sedikit banyaknya akan waktu penanganan perkara yang diperlukan sampai selesaikan proses pemeriksaan perkara gugatan perceraian anda di pengadilan akan diupayakan secepat mungkin.

Ada beberapa hal yang sering ditawarkan untuk dilaksanakan oleh seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum dari kantor hukum (law office) advokatnya menyangkut problematika kasus yang menyangkut perkara rumah tangga (perkawinan), yaitu:

- Upaya untuk mencegah perkawinan bila ditemukan ada unsur-unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan ataupun peraturan perundang-undangan yang ada melarang terjadinya perkawinan dimaksud;
- Gugatan tentang hak pengasuhan (perwalian) anak;
- Upaya untuk melakukan pembatalan perkawinan, hal ini akan dilakukan bila perkawinan yang telah terjadi / berlangsung di larang oleh undang-undang akan adanya perkawinan dimaksud, maka mau tidak mau perkawinan yang telah berlangsung tersebut harus dibatalkan demi hukum;
- Permohonan izin untuk melakukan perkawinan poligami (hal ini khusus dilakukan untuk yang beragama Islam);
- Pengesahan perkawinan;
- Permohonan dispensasi usia kawin;
- Permohonan talak oleh laki-laki (suami);
- Permohonan penunjukan wali (hak asuh);
- Gugat cerai oleh isteri (perempuan);
- Permohonan penetapan asal usul anak;
- Permohonan dispensasi nikah;
- Permohonan perkawinan campuran Warga Negara Indonesia – Wargan Negara Asing;
- Gugatan pembagian harta gono-gini;
- Kekerasan dalam rumah Tangga ( KDRT);
- dan lain-lain;

Dasar Hukum Melakukan Gugatan Perceraian

Adapun yang menjadi dasar hukum putusnya perkawinan adalah diatur dalam:
- Pasal 38 sampai dengan pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP Nomor 9 Tahun 1975, pasal 199 KUH Perdata;
- Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

Alasan-alasan Perceraian

Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan hukum yang dipergunakan, baik oleh suami maupun isteri untuk melakukan gugatan perceraian adalah diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 110 Komplikasi Hukum Islam, dimana hal tersebut dapat diperinci sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
- Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar Ta’lik Talak;
- Peralihan Agama atau Murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Menggunakan Jasa Advokat / Lawyer / Pengacara Praktek & Konsultan Hukum Perceraian

Diatas kami (advokat N. Hasudungan Silaen, SH) sedikit banyaknya telah menyinggung jasa layanan bantuan hukum yang dapat dilakukan oleh seorang advokat / lawyer / pengacara, tidak hanya itu saja, para advokatpun secara implisit telah ramai-ramai memposting secara online melalui media internet segala tawaran jasa kantor advokat yang bisa diberikannya dalam hal menangani kasus gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama / Negeri.

Sebenarnya, seorang advokat / lawyer / pengacara / konsultan hukum tidak diperkenankan / diperbolehkan mengiklankan dirinya (iklan jasa advokat) di media massa, baik cetak (koran, majalah) maupun elektronik dan sejenisnya (tv, radio, media online), sebab mengiklankan jasa advokat adalah jelas-jelas melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), profesionalisme advokat / pengacara / lawyer.

Berdasarkan hal pengamatan kami, pasaran biaya penggunaan layanan jasa hukum advokat / pengacara / lawyer untuk menangani perkara gugatan kasus perceraian dianggap masyarakat masih tergolong relatif sangat tinggi (mahal), khususnya bagi masyarakat golongon menengah ke bawah (minim budget), dimana bisa saja dana / uang yang harus dikeluarkan bisa mencapai 10x lipat bila dibandingkan dengan biaya (ongkos) pendaftaran (administrasi / SKUM) perkara gugatan di pengadilan agama / negeri.

Mahalnya biaya jasa advokat ini, disebabkan jasa advokat telah digolongkan sebagai salah satu jasa yang memiliki profesionalisme tinggi alias bonafit dan pakar dibidang hukum, serta acap kali para advokat ini bekerja tidak sendiri-sendiri (bekerja secara team work). Berdasarkan hasil pengamatan kami terhadap beberapa orang advokat di Medan yang sering menangani kasus gugatan perceraian, biaya jasa menangani perkara kasus perceraian di pengadilan agama / negeri paling minim harganya berkisar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan tidak terbatas (sesuai harga penggunaan jasa yang disepakati dengan klien).

Biaya tersebut dipergunakan untuk:

a. Biaya membayar gaji para pegawai kantor advokat;
b. Biaya operasional kantor advokat (sewa kantor, kertas, tinta, printer, listrik, pulsa, dan lain sebagainya);
c. Biaya transport advokat selama mengikuti proses persidangan di pengadilan negeri / agama, di mana proses persidangan bisa berlangsung lebih 10x kali sidang ke pengadilan;
d. Waktu dan tenaga yang diberikan oleh si advokat / pengacara / lawyer, dimana proses waktu 1 kasus perkara cerai bisa memakan waktu 4 - 5 bulan. Jadi coba anda bagikan biaya penangan kasus perkara cerai 10 juta rupiah dibagi dengan waktu 5 bulan proses penanganan perkaranya, maka biaya jasa penanganan yang diperoleh oleh seorang advokat hanya 2 juta rupiah perbulan. Biaya 2 juta perbulan tersebut, mahal atau murah ? Menurut kami, biaya tersebut masih sangat murah, dan masih dikategorikan setaraf dengan upah minimun provinsi (UMP). Dengan kata lain dimana mahalnya bila memakai jasa bantuan hukum advokat / pengacara / lawyer untuk kasus perceraian.

Nah, mudah-mudahan dengan membaca artikel ini, masyarakat dapat memahami bahwasanya memakai jasa bantuan hukum dari seorang advokat untuk menangani dan mengajukan perkara gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Ataupun ke Pengadilan Agama, masih standar / murah, dan tidak lebih dari gaji seorang karyawan / pekerja yang bekerja di sektor industri. Miris memang melihat kondisi ini, pada hal profesi advokat itu adalah profesi mulia (officium nobelium) yang terkadang diasumsikan dengan glamournya kehidupan high class. Bila ingin menggunakan jasa dari kantor advokat kami, silahkan untuk menghubungi kami yang mana informasi tentang frofil jasa advokat kami ada pada laman situs web ini, yaitu pada laman tentang kami. Silahkan kontak kami tersebut disimpan, siapa tahu suatu saat sangat berguna untuk anda.


Sekian dan terima kasih (advokat N. Hasudungan Silaen, SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....