Pertarungan
antara advokat Indonesia dengan lawyer asing tidak dapat dihindari mengingat
kran pasar bebas telah terbuka lebar. Lihat saja dikota-kota besar Indonesia,
seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bali, Semarang, Bandung, Batam, dan lain
sebagainya, telah banyak berdiri kantor-kantor jasa hukum (law firm) berbentuk “joint venture” dan atau kolaborasi antara
advokat Indonesia dan lawyer (attorney)
asing. Tentu saja hal ini, semakin menjadikan dunia bidang jasa ini
persaingannya semakin sengit dan bergairah. Disamping itu, banyak kalangan yang
melihat bahwa pangsa pasar jasa hukum merupakan salah satu bisnis yang masih menggiurkan
dan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi law firm yang bersangkutan.
Tak
dapat kita pungkiri, untuk kota-kota besar seperti Jakarta, London, Washington,
Amtersdam, Singapura, Texas, Perancis, dan lain sebagainya, bisnis pemberian
layanan jasa hukum dari seorang advokat (pengacara/lawyer) sudah menjadi sebuah
industri jasa modern yang mengarah atau berorientasi liberalisasi global,
sehingga menarik hasrat setiap para advokat yang ada didunia ini untuk turut andil
berebut “kue honorarium” yang akan
dihasilkan dari sektor jasa hukum ini. Demikian pula halnya yang terjadi di Indonesia,
telah banyak pula para lawyer asing yang berpraktek untuk sama-sama memperebutkan
klien dengan para advokat lokal.