Halaman

11 Maret 2016

Persaingan Advokat Indonesia Versus Lawyer Asing

Pertarungan antara advokat Indonesia dengan lawyer asing tidak dapat dihindari mengingat kran pasar bebas telah terbuka lebar. Lihat saja dikota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bali, Semarang, Bandung, Batam, dan lain sebagainya, telah banyak berdiri kantor-kantor jasa hukum (law firm) berbentuk “joint venture” dan atau kolaborasi antara advokat Indonesia dan lawyer (attorney) asing. Tentu saja hal ini, semakin menjadikan dunia bidang jasa ini persaingannya semakin sengit dan bergairah. Disamping itu, banyak kalangan yang melihat bahwa pangsa pasar jasa hukum merupakan salah satu bisnis yang masih menggiurkan dan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi law firm yang bersangkutan.

Kiprah Persaingan Advokat Atau Lawyer Asing Di Pasar Jasa Bantuan Hukum Di Indonesia

Tak dapat kita pungkiri, untuk kota-kota besar seperti Jakarta, London, Washington, Amtersdam, Singapura, Texas, Perancis, dan lain sebagainya, bisnis pemberian layanan jasa hukum dari seorang advokat (pengacara/lawyer) sudah menjadi sebuah industri jasa modern yang mengarah atau berorientasi liberalisasi global, sehingga menarik hasrat setiap para advokat yang ada didunia ini untuk turut andil berebut “kue honorarium” yang akan dihasilkan dari sektor jasa hukum ini. Demikian pula halnya yang terjadi di Indonesia, telah banyak pula para lawyer asing yang berpraktek untuk sama-sama memperebutkan klien dengan para advokat lokal.

Memang, sejak diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan Framework Agreement on Comprehensif Economic Co-Operation Between ASEAN and the People’s of China disingkat Framework Agremeent, sektor dunia jasa hukum dari advokat (lawyer) sedikit banyaknya pasti Indonesia akan terkena dampak langsungnya, meskipun sektor dunia jasa advokat, memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan jasa-jasa lainnya. Adapun keunikan dari sektor jasa bidang hukum ini adalah:
  • konsultasi hukum;
  • bantuan hukum;
  • menjalankan kuasa;
  • mewakili klien;
  • mendampingi klien;
  • membela klien;
  • dan melakukan tindakan hukum lainnya dalam rangka untuk mempertahankan kepentingan dan atau kewajiban hukum para kliennya;
Oleh karena kekhususan tersebut, bagi orang-orang yang ingin menggeluti dunia jasa profesi advokat haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (sarjana hukum = SH) dan harus pula terlebih dahulu mengikuti dan atau mendapatkan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat Indonesia.

Tidak hanya itu saja, modal terpenting dan utama adalah adanya pengetahuan akan pemahaman teori ilmu hukum yang tidak saja diberlakukan di Indonesia, tetapi juga oleh dunia Internasional. Keunikan lainnya adalah para lawyer yang dimaksud juga harus mampu mencari sendiri kliennya. Karena dari adanya klien tersebut, seorang advokat dan atau kantor hukum (law firm)-nya akan dapat berkembang atau setidak-tidaknya ”bertahan” hidup.

Berdasarkan catatan, data jumlah advokat yang terdaftar jumlah sekitar 40.000 advokat, dan hanya sekitar 15.000 advokat yang aktif berpraktek sehari-hari. Bila kita lihat dari jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai kurang lebih 300 juta penduduk, jumlah advokat yang tercatat di organisasi advokat tersebut diatas, masih tergolong sangat kecil.

Meskipun begitu, dengan jumlah advokat aktif yang mencapai 15 ribuan orang, jumlah perkara atau kasus yang muncul juga belum begitu banyak. Kondisi tidak banyaknya perkara ini, sudah barang tentu juga akan membawa ekses negatif yang menyebabkan banyak kantor advokat yang non aktif dan bahkan sampai tutup, disebabkan karena tidak ada mendapatkan klien sama sekali untuk menutupi biaya operasional law firm yang bersangkutan. Kondisi seperti ini pulalah yang kemudian menyebakan banyak pengacara yang “banting stir”, putar haluan dan beralih ke menggeluti profesi pekerjaan lain, meskipun telah mengontongi izin praktek.

Kondisi dilematis hiruk pikuk dunia advokat seperti yang kami sebutkan diatas, semakin tambah berat (parah) dimana tantangan baru muncul di dunia profesi, yaitu dengan dibukanya  dan diterapkannya persaingan pasar bebas ACFTA dan juga Framework Agreement, karena secara terbuka mendapat persaingan dari kehadiran para lawyer (counselor at law). Masuknya para advocate asing ini, sudah tidak dapat kita bendung lagi, dimana sebelum-sebelumnya juga para pengacara asing sedikit banyaknya sudah berperan aktif berpraktek sebagai “advokat terbang” di Indonesia. Dimana, advokat asing ini datang ke Indonesia, lalu memberikan pelayanan hukum, konsultasi hukum kepada kliennya yang berada di Indonesia, lalu terbang lagi pulang ke negara asalnya. Padahal, banyak dari lawyer terbang ini yang tidak tergabung dalam law firm (kantor advokat, pengacara, konsultan hukum) yang telah beroperasi di Indonesia. Sepak terjang dari para lawyer asing ini tidak saja memberikan hanya advis-advis hukum atas hukum yang berlaku di negaranya, melainkan juga telah berpraktek memberikan jasa konsultasi hukum mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.

Organisasi Advokat Indonesia Dan Bar Internasional

Bila kita amati dan analisa ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU No. 18/2013) yang pada inti pokoknya menyatakan bahwa => “advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan dan membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia”. Jadi, bila ada advokat asing yang nyata-nyata beracara sendiri di pengadilan Indonesia, maka hal itu jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Advokat.

Sebenarnya sebelum lahirnya UU Advokat, pemerintah telah mengambil langkah untuk melindungi eksistensi para advokat lokal di tanah air, yaitu dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mempekerjakan advokat asing di Indonesia, serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum (Kepmenkumham RI Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004). Dengan kata lain, jauh hari kiprah lawyer asing secara tegas dilarang untuk berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Namun, UU No. 18/2013 masih memberikan peluang bagi lawyer asing untuk bisa berpraktek di pengadilan Indonesia, bila mereka didampingi langsung oleh advokat Indonesia. Meskipun masih diberikan peluang untuk berpraktek, bukan berarti para advokat asing tersebut bisa seenaknya mempunyai dan atau mendirikan kantor lawyer (law firm) sendiri. Dengan kata lain, advokat asing ini harus bekerja di salah satu kantor hukum lawyer (advokat, pengacara) yang ada di Indonesia. Istilahnya advokat asing ini, hanya bekerja sebagai konsultan (advisor) hukum dalam bidang hukum yang berkaitan dengan hukum negara asing, seperti yang berhubungan dengan kontrak internasional, pidana internasional, bisnis internasional, pemberlakuan atau penggunaan hukum internasional dan lain sebagainya.

Walaupun peluang terbuka selebar-lebarnya bagi lawyer asing berpraktek sebagai konsultan hukum ini dan atau dipekerjakan menjadi tenaga ahli pada law firm tertentu, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu => harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi advokat Indonesia (PERADI), meskipun tidak wajib untuk menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Meskipun begitu, advokat asing tetap harus tetap tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan harus mematuhi pedoman dari International Bar Association (IBA) tertanggal 4 April 1996 untuk konsultan hukum asing, dimana pedoman khusus dibuat untuk menghadapi WTO dan GATTS.

Adapun isi dari pedoman dari International Bar Association (IBA) tersebut adalah sebagai berikut:
  • memuat prinsip-prinsip dasar;
  • definisi;
  • izin;
  • ruang lingkup praktek;
  • hak dan kewajiban;
  • aturan tentang disiplin;
  • masa berlakunya izin;
  • dan lain-lain sebagainya;
Selanjutnya, dalam pedoman tersebut menyebutkan => “bahwa konsultan hukum asing dapat memperoleh izin sebagai individu, anggota, seorang anggota atau asosiasi di suatu firma hukum di negara setempat atau sebagai karyawan di biro hukum suatu perusahan berdasarkan aturan tentang jasa hukum di negara tersebut”. Dengan kata lain, pedoman ini menunjukkan bahwasanya advokat asing (lawyer) tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku di suatu negara tempat dianya bekerja.

Tidak hanya itu saja, para lawyer asing ini juga harus mendapat kontrol pengawasan dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Disamping itu, kehadiran para pengacara asing ini yang masuk ke Indonesia adalah => setelah memenuhi ketentuan atau prosedur yang resmi, sehingga patut mendapat pengawasan dan atau diawasi untuk menghindari penyalahgunaan izin yang diberikan, misalnya passport, atau visa yang diberikan adalah visa berkunjung, namun dipergunakan untuk bekerja di kantor advokat, pengacara atau law firm di Indonesia.

Advocates And Counselor at Law In Medan - Indonesia

Hal senada juga diterapkan negara-negara lain, dimana pada prinsipnya tidaklah boleh bertentangan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh International Bar Association (IBA) sebagaimana telah kami uraikan diatas, namun demikian tiap-tiap negara memiliki regulasi masing-masing terkait pengaturan tentang kehadiran advokat asing. Sebagai contoh, negara Amerika Serikat misalnya mengatur bahwa advokat asing dari negara lain dapat berpraktik di Amerika Serikat, apabila telah lulus dari ujian bar exam dan sama sekali tidak ada ketentuan di Amerika Serikat yang mengatur bahwa advokat yang berpraktik di Amerika Serikat haruslah berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Nah, dari telah masuknya para lawyer asing yang bekerja, khususnya sebagai tenaga ahli (konsultan) hukum di Indonesia, maka mau tidak mau, para rekan advokat di Indonesia harus pula mempersiapkan diri dan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan juga kapasitasnya terhadap berbagai kajian hukum multilateral (hukum internasional), seperti perdata internasional, pidana internasional, arbitrase internasional, dan lain sebagainya. Termasuk meningkatkan keterampilan atau kemampuan untuk bisa menguasai (menggunakan) berbagai bahasa asing. Apalagi, tren yang berkembang bila terjadi suatu perbuatan wanprestasi terhadap kontrak antar perusahaan multilateral, maka cenderung lebih memilih untuk menggunakan penyelesaian hukum melalui arbitrase, khususnya badan arbitrase internasional yang berada di luar negeri.

Semoga bermanfaat tulisan kami yang membahas tentang kiprah lawyer asing di Indonesia, sekaligus mengaitkannya dengan cara atau strategi yang harus dilakukan oleh para advokat lokal untuk menghadapi persaingan di era pasar bebas yang berkaitan dengan jasa pemberian layanan bantuan hukum. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....