Keberadaan
jasa sebuah kantor hukum advokat atau law firm pengacara Indonesia dalam sistem
penegakan hukum dan tegaknya keadilan yang hakiki di Indonesia telah sangat
diperhitungkan. Nah, dalam konteks sebuah kantor yang dikaitkan dengan dinamika
dunia bisnis, tentu tidak terlepas dari usaha ataupun upaya untuk menutupi
biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan sebuah kantor hukum
advokat dan atau law firm pengacara, terlebih-lebih biaya operasional kantor
dan menggaji karyawan atau pegawai kantor.
Dari
sekian banyak kantor hukum para advokat dan pengacara yang telah beroperasi di
Indonesia, apakah semuanya layak dan terpercaya? Berdasarkan pengalaman dan
penglihatan kami bahwasanya tidak semua kantor hukum mengalami nasib dapat
berkembang dengan pesat atau maju, serta banyak mendapatkan klien. Hal ini sebenarnya
adalah wajar mengingat persoalan rezeki telah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa,
kita selaku manusia hanya bisa berupaya semaksimal mungkin bagaimana caranya agar
mendapatkan rezeki yang besar dan berlimpah, khususnya dari setiap pekerjaan
atau profesi yang sedang dijalani.
Salah
satu faktor yang lazim dipertimbangkan oleh seorang atau beberapa klien untuk
menjatuhkan pilihannya apakah jadi menggunakan law office advokat atau firma
hukum pengacara yang ada di nusantara Indonesia untuk menangani permasalahan
hukumnya adalah dengan melihat apakah kantor hukum tersebut telah memiliki
banyak pengalaman atau punya dasar kemampuan yang cukup dalam memberikan atau
menyediakan layanan jasa hukum yang sedang dibutuhkan oleh para klien-nya.
Disamping
itu, para calon klien juga akan melihat apakah kantor hukum tersebut memiliki
komitmen tinggi untuk berupaya memberikan services atas jasa hukum yang prima
dan berkualitas, serta didukung adanya integritas yang tinggi dalam bekerja dan
menjaga penuh kepercayaan ataupun kerahasiaan perkara atau kasus klien. Dengan
kata lain, sangat menunjung tinggi tersedianya layanan jasa hukum yang berprofesionalisme
tinggi.
Apa
bila faktor diatas telah dipenuhi oleh satu "law office", niscaya klien yang
bersangkutan tidak akan keberatan untuk menyetujui tawaran harga atau proposal “tarif jasa pengacara” yang ditetapkan
untuk menangani atau menyelesaikan kasus atau masalah hukum yang sedang
dihadapinya. Kalau sudah begini, yang diuntungkan adalah law office atau firma
hukum yang bersangkutan.
Dalam
perkembangan pemberian pelayanan jasa hukum dari seorang pengacara Indonesia atau
“lawyer Indonesia”, dewasa ini telah
semakin modern dan lebih transparan. Transparan maksudnya bahwa didahului
dengan adanya “bedah kasus” yang
dihadiri oleh tim lawyer dan juga klien, sehingga dengan demikian masing-masing
pihak mengetahui dengan jelas akan hal apa-apa saja yang menjadi strategi, kebutuhan
atau kepentingan pengacara dan juga kepentingan hukum klien, artinya dalam pembahasan
pada bedah kasus tersebut akan diketahui langkah-langkah yang akan ditempuh
berikut dengan segala opsi-opsi yang akan diputuskan oleh klien yang
bersangkutan.
Secara
teori, “jasa hukum” yang diberikan
dan/atau disediakan oleh kantor hukum baik yang kelas atas, menengah ataupun
kelas papan bawah adalah memberikan pendampingan klien baik di dalam atau
didepan sidang pengadilan (litigation)
dan atau artibtrase, maupun di luar pengadilan (non-litigation) bertitelkan layanan “jasa konsultan hukum” yang bertugas untuk memberikan advis-advis
hukum dalam rangka untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari
yang dapat merugikan klien maupun “corporate”.
Dalam
hal konsep penanganan kasus atau perkara yang akan ditangani sebuah kantor
hukum, hal ini tergantung dari visi dan misi atau komitmen awal yang mendasari dibentuknya
kantor hukum advokat dan pengacara tersebut, misalnya untuk menangani perkara
pidana umum, masalah sengketa dalam hukum perdata, kasus tindak pidana
tertentu/khusus (misalnya pidana korupsi, pidana ekonomi, dlsb), persaingan
usaha, tata usaha negara (TUN), perceraian, kepailitan, hak kekayaan
intelektual (HAKI), hukum waris, pasar modal, perselisihan hubungan industrial (PHI)
atau perburuhan/ketenagakerjaan, sengketa merk dagang, sengketa di arbitrase nasional maupun internasional, sengketa agraria
atau hukum pertanahan, perbankan, sengketa pertambangan dan gas bumi, sengketa
pilkada atau pemilu, perumahan dan property, judical review undang-undang, dan
lain sebagainya.
Dinamika
dalam perkembangan pengelolaan perkara/kasus sebagaimana kami uraikan diatas,
tentu sangat kompleks dan membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompleks
pula, karena itu dewasa ini pendirian sebuah kantor hukum advokat atau law firm
pengacara sudah di manajemen secara khusus untuk menangani
permasalahan-permasalahan hukum yang lebih spesifik dan fokus pada penanganan
kasus tertentu, misalnya law office spesialis properti, law firm spesialis
selebritis, advokat spesialis pilkada, pengacara spesialis pemilihan umum
(pemilu), lawyer specialist korupsi, dlsb. Dimana hal ini adalah dalam rangka
memodernisasi pengelolaan sebuah kantor hukum sehingga lebih fokus dan lebih
profesional lagi.
Strategi Melayani
Klien Dalam Bisnis Kantor Hukum
Dalam pemberian layanan “jasa kantor hukum advokat dan pengacara di Indonesia” kepada para kliennya dalam
bingkai sebuah bisnis jasa hukum modern dan profesional, menurut pengalaman dan
hemat kami, ada beberapa tips dan langkah strategi, prima dan merupakan services
terbaik yang harus dilakukan kepada setiap klien, diantaranya adalah sebagai
berikut:
Pusatkan
perhatian pada klien, misalnya dengan:
Mendengarkan dengan penuh perhatian dan jangan sekali-kali
memotong pembicaraan mereka;
Perhatikan sikap tubuh anda, bertindaklah secara tenang dan
rileks;
Menatap mata klien anda pada saat berbicara dan tersenyum;
Perhatikan ekspresi wajah anda, dan selalu tampilkan senyum anda
yang manis;
Menanggapi pembicaraan klien anda dengan sopan santun, apabila dia-nya
mengharapkan tanggapan dari anda;
Perhatikan nada bicara anda, jangan terlalu rendah (kurang percaya
diri) atau terlalu tinggi (seakan-akan sedang kesal, marah dan emosi);
Menempatkan kepentingan klien pada nomor 1 (satu) dan atau orang
lain, seperti rekan sekerja (partners) dan pimpinan pada prioritas berikutnya,
apabila sedang melayani klien;
Memberikan
pelayanan yang efisien dan efektif, misalnya dengan:
Melayani klien berikutnya segera setelah selesai dengan klien
pertama;
Pergunakan waktu se-akurat dan se-efisien mungkin;
Berbicara seperlunya kepada klien;
Merencanakan apa yang menjadi target anda selanjutnya yang akan
dilakukan;
Memberikan tindak lanjut pelayanan sampai tuntas;
Menjawab pertanyaan klien secara singkat, tepat, cepat dan tidak
bertele-tele;
Meningkatkan
perasaan harga diri klien, misalnya dengan:
Mengenali kehadiran klien dengan segera;
Selalu menggunakan nama klien sesering mungkin;
Tidak bersifat menggurui klien, bagaimanapun pandainya anda;
Memuji dengan tulus dan memberikan penghargaan kepada klien;
Memperlakukan klien sebagai orang dewasa dan atau matang dalam
konteks pemikiran;
Membina
hubungan baik dengan klien, misalnya dengan:
Mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan oleh klien tanpa
memotong pembicaraan;
Menunjukkan simpati dan berbicara dengan penuh perasaan, untuk
menunjukkan bahwa anda mengerti dan memahami perasaan klien secara menyeluruh;
Mempersilahkan klien menanggapi dan berusaha menyelesaikan
masalahnya;
Dapat
menentukan apa keinginan klien, misalnya dengan:
Menanyakan kepada klien;
Mengulangi kembali apa yang menjadi keinginan klien, kemudian
menarik inti dari apa yang dikatakannya;
Mengalihkan
pelayanan ke orang lain, misalnya dengan:
Bila seorang klien meminta pelayanan di luar kemampuan anda, cara
terbaik adalah dengan mengalihkan pelayanan tersebut kepada orang lain yang
lebih mampu. Dengan pengalihan tersebut akan terlihat bahwa bisnis kantor
advokat atau law firm pengacara anda telah bekerja dengan lebih profesional;
Setelah mengetahui keinginan klien, anda menjelaskan kepadanya
sambil meminta maaf, bahwa anda tidak mampu melayaninya, karena orang lain akan
lebih baik melayaninya;
Hal ini juga harus dijelaskan dihadapan orang yang hendak
menggantikan anda;
Perkenalkan orang tersebut kepada calon klien tersebut;
Hal-hal strategi yang kami uraikan diatas adalah semata-mata untuk
menjaga reputasi nama baik kantor hukum dan juga dalam rangka memberikan kepuasan
kepada klien atas pelayanan yang anda berikan. Karena dalam hal layanan jasa
hukum bagi perseorangan maupun bermitra (partners, associate, rekan, dlsb)
bahwasanya kepuasan klien adalah merupakan kunci sukses utama dalam mengelola “kantor hukum di Indonesia”, sehingga
dinilai sangat profesional dan sangat memuaskan.
Strategi
Memasarkan Kantor Hukum di Nusantara
Membicarakan dan membahas tentang bagaimana cara atau teknik
pemasaran usaha law office atau law firms di nusantara tidaklah mudah,
mengingat banyak faktor-faktor yang harus dipersiapakan baik dalam jangka
pendek, menengah dan jangka panjang. Namun semuanya tergantung pada
ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan ketersediaan sarana prasarana
pendukung yang bekerja dan atau mengoperasikan kantor hukum tersebut. Dalam
tulisan ini, kami tidak membahas lebih lanjut tentang sumber daya manusia (SDM)
dan hanya menitikberatkan pada pembahasan sarana dan prasarana yang wajib
dipertimbangkan untuk memasarkan sebuah kantor hukum di nusantara kita ini.
Adapun hal-hal yang lazim digunakan oleh para advokat, pengacara,
lawyer maupun konsultan hukum untuk memperkenalkan atau mempromosikan kantor
hukum atau law firm-nya agar dikenal oleh masyarakat luas adalah sebagai
berikut:
Mengoptimalkan company profile personal kantor, misalnya dapat
dilakukan dengan membuat kartu nama, brosur, leafet dalam konteks promosi yang
tidak mengiming-imingkan dapat memberikan atau memenangkan sesuatu perkara, dan
hanya fokus pada bukti data dan fakta atas prestasi-prestasi kantor yang pernah
diraih;
Mempertegas company branding atau identitas kantor hukum, misalnya
dengan menentukan target pasar yang spesifik dan jelas untuk dimasuki. Ingat
konsep kantor hukum modern saat ini, telah mengarah pada semakin spesifik-nya
jasa hukum yang ditawarkan dengan kekhususan kompetensi keahlian yang akan
diunggulkan, seperti lawyer spesialis bidang property, pengacara spesialis
perkebunan, advokat khusus industri, konsultan hukum pertambangan, konsultan
hukum pasar modal, konsultan hukum bidang ketenagakerjaan, lawyer spesilaisasi
HAKI, dlsb;
Menonjolkan branding personal atau profil individu, misalnya
dengan memberitahukan secara lengkap dan komprehensif seluruh data profil
anggota kantor hukum, mulai dari level advokat muda, pengacara junior (pekerja
magang), level associate hingga partners dan juga pemilik kantor hukum;
Mengembangkan networking atau berjaringan, misalnya memberikan
kesempatan kepada individu untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat luas,
dengan begitu peluang untuk mendapatkan klien akan terbuka lebar.
Membuat website resmi kantor hukum, banyaknya daerah-daerah di nusantara
yang dapat diakses oleh jaringan internet, sebenarnya dapat dimanfaatkan
sebagai salah satu strategi untuk memasarkan kantor-kantor hukum yang ada di
nusantara ini. Pemanfaatkan adanya kemajuan teknologi dan kesempatan untuk
menggunakan teknologi gital dapat secara total dieksplorasi, karena dunia
online melalui penggunaan media website tidak mengenal adanya batasan waktu
maupun ruang/tempat. Dengan adanya website resmi ini, keberadaan sebuah kantor
hukum dapat diakses selama 24jam non-stop oleh para pengguna internet dari
seluruh dunia. Mudah-mudahan dari sekian banyak orang yang mengakses website
atau laman kantor hukum anda, ada yang menghubungi atau meng-kontak untuk
menggunakan jasa hukum dari kantor hukum anda, serta lambat laun dapat menciptakan
branding menjadi sebuah kantor hukum yang terkenal, ternama atau firma hukum top di
nusantara;
Catatan => khusus untuk pembuatan atau pengoperasiaan website
atau situs tentu harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional dan ahli
dibidangnya. Mengapa hal ini kami tegaskan, mengingat berdasarkan pengalaman
kami dalam mengoperasikan website sangat banyak hal yang harus dipahami,
misalnya yang berhubungan dengan tata letak (desain web), pengeditan atau
perbaikan struktur kode data, pembuatan meta tag, pembuatan internal dan
eksternal link, dan masih banyak lagi. Disamping itu, agar sebuah web kantor
hukum memiliki kemampuan untuk bersaing di mesin pencari google, maka harus
terlebih dahulu dilakukan pengoptimalisasian search engeine optimization (SEO).
Oleh karena itu sangat disarankan agar menggunakan orang-orang yang benar-benar
memiliki pengetahuan secara khusus dibidang website atau blogger. Misalnya
untuk membuat sebuah web maka gunakanlah tenaga ahli pembuatan web dan untuk
mengurusi masalah SEO, maka gunakanlah keahlian dari seorang “pakar SEO”, dengan demikian website
kantor hukum anda akan menang bersaing dalam mesin penelusuran google.
Nah, apa yang kami jelaskan diatas adalah sebahagian dari beberapa
langkah atau strategi yang efektif agar bisa menang marketing (pemasaran)
sebuah kantor hukum, baik yang dilakukan secara offline maupun online. Khusus
tentang strategi pemasaran yang dilakukan secara online dapat anda baca dalam
artikel/tulisan yang berjudul: “strategi menang marketing online kantor advokat” yang telah diterbitkan dalam laman
ini.
Semoga artikel/tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda yang sudah
berkunjung ke website atau blogs resmi “Kantor
Hukum Advokat Silaen & Associates” yang bertitel “Kantor Advokat & Pengacara Medan”, khususnya bagi pengunjung para calon advocates & attorney - barrister handal yang sudah menyempatkan diri untuk membaca artikel/tulisan kami ini. Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih. Bagi yang ingin mengetahui dan/atau membaca tentang profile kami silahkan mengklik laman: "tentang kami" yang terletak dibagian atas website/blog ini. Salam Advokat Nusantara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....