Apakah
anda seorang advokator handal? Dan pernahkah anda melakukan pekerjaan advokasi untuk
merubah kebijakan? Lalu bagamana caranya menjadi seorang advokator sukses dalam
dunia advokasi kebijakan? Timbulnya pertanyaan ini mengingat dunia advokasi
sangat menarik untuk dibahas, apalagi bila advokasi tersebut menyangkut tentang
advokasi kebijakan yang melibatkan para pejabat publik. Disamping itu, membahas
advokasi didalam banyak berhubungan dengan strategi atau trik yang harus
dilakukan untuk mencapai tujuan dilakukannya advokasi kebijakan tersebut.
Sebelum
kami membahas lebih lanjut dalam artikel ini, tidak ada salahnya agar terlebih
dahulu mengetahui apa itu arti, definisi atau pengertian advokasi kebijakan,
khususnya dalam tugas-tugas atau perannya menyangkut tentang dunia advokasi
global.
Arti, Definisi atau
Pengertian Advokasi Kebijakan
Secara
umum banyak orang mengartikan bahwa advokasi kebijakan adalah => “suatu cara
untuk mempengaruhi para pengambil kebijakan, apakah dalam suatu organisasi,
perusahaan, badan hukum atau institusi / lembaga negara, sehingga kebijakan
tersebut dapat berubah baik keseluruhan, sebahagian ataupun sebaliknya
kebijakan tersebut tetap dipertahankan seluruhnya”.
Dalam
melakukan advokasi, tentu sangat membutuhkan sebuah strategi yang jitu dan
efektif, dimana menurut hemat kami terdiri dari: adanya aksi, hearing, lobi,
basis massa dan adanya dukungan supporting system. Nah adanya ke-5 (kelima)
bagian dari strategi tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang saling dukung
mendukung, sehingga dapat disinergikan untuk mencapai adanya perubahan
kebijakan sesuai dengan yang diharapkan.
Bagi
sebahagian kalangan, adanya kelima konsep diatas sering dianggap oleh para
pengambil kebijakan terlalu radikal atau ekstrim karena selalu dibarengi dengan
adanya kekuatan basis massa yang diperuntukkan untuk unjuk rasa atau
demontrasi. Memang konsep advokasi dengan melakukan unjuk rasa, sangat populer
dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai kekuatan basis-basis
massa yang cukup efektif memberikan hasil, sebut saja contohnya ketika
menurunkan Presiden Soeharto dan gerakan untuk menolak kenaikan Bahan Bakar
Minyak (BBM).
Kalau
kita cermati strategi dan/atau pola advokasi dengan mengerahkan kekuatan basis
massa, maka akan kelihatan bahwa penerapan konsep ini mengandung kelemahan,
diantaranya membutuhkan dana yang sangat besar, mengeluarkan energi yang lebih
besar, menimbulkan resiko akan terjadi provokasi yang berujung para advokator dikriminalisasi
dan masuk penjara, menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, dan cenderung
tidak mendapat simpati dari gerakan kelompok-kelompok lainnya.
Berkaca
dari adanya resiko yang mungkin terjadi akibat penerapan gerakan ini, banyak
dari para advokator handal yang menjadikan “gerakan massa” ini sebagai
alternatif atau “peluru” terakhir, ketika pintu melakukan proses-proses lainnya
sudah mengalami kegagalan atau kebuntuan.
Seiring
perkembangan jasa, dewasa ini kecenderungan para advokator akan memilih
kebijakan gerakan advokasi yang sedikit lebih lunak dengan memperbanyak
konsep-konsep melakukan pertemuan-pertemuan, misalnya dengan memilih melakukan hearing
atau lobi.
Hearing
maksudnya adalah => melakukan pertemuan-pertemuan dan atau perundingan-perundingan
yang dilakukan secara formal (resmi) dengan para pengambil kebijakan. Sedangkan
lobi maksudnya adalah => melakukan pertemuan-pertemuan dan atau
perundingan-perundingan yang dilakukan secara in-formal (tidak resmi) dengan
para pengambil kebijakan. Ada baiknya sebelum melakukan pertemuan yang bersifat
formal terlebih dahulu dirintis melakukan pertemuan in-formal, karena didalam
pertemuan in-formal inilah biasanya para pengambil kebijakan akan lebih terbuka,
leluasa dan peka terhadap masalah-masalah yang akan didiskusikan dan terbebas
dari jerat kepentingan jabatannya selaku yang berwenang mengambil suatu kebijakan.
Beda ketika dilakukan pertemuan formal, maka pengambil kebijakan biasanya akan lebih
kaku, berhati-hati dan ngotot untuk mempertahankan apa yang telah diputuskan
sebelumnya.
Menyikapi
hal ini, seorang advokator handal yang bertugas memainkan perannya sebagai
negoisator maupun pelobi harus mempunyai pengetahuan dan aau memiliki kemampuan
minimal, diantaranya: memiliki pengetahuan yang sangat luas, memiliki jaringan
yang luas, dapat berkomunikasi dengan baik, sensitif terhadap permasalahan yang
akan dibahas, memiliki percaya diri yang tinggi dan mampu menjaga rahasia atas
apa-apa yang sudah dibicarakan. Dengan adanya kemampuan minimal yang dimiliki
seorang advokator, maka pengambil kebijakan akan merasa nyaman dan aman, serta
mempercayai bahwa apa yang akan dirundingkan bila nantinya dibawa ke meja
pertemuan formal, hasilnya tidak jauh dari apa yang telah dilobi sebelumnya
sehingga komunikasi dengan pengambil kebijakan dapat secara terus menerus
dibangun kedepannya dengan demikian apa yang menjadi harapan atas isu yang akan
di advokasi membuah hasil seperti yang diharapkan.
Tahapan Melobi Dan
Hearing
Secara
garis besar ada 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan lobi
maupun hearing dalam frame advokasi kebijakan, yakni:
1.
Tahap persiapan => pada tahapan ini, persiapan hearing dan lobi yang disusun
secara matang dapat dijadikan sebagai indikator kuat bahwa advokasi yang dilakukan
akan membuahkan keberhasilan. Untuk itu, sangat penting seorang advokat
melakukan seluruh persiapan yang terdiri dari: memahami issu-issu yang
ditangani dengan didukung adanya data yang akurat (baik data primer maupun data
sekunder), mengetahui infomasi awal yang bersumber dari pihak pengambil
kebijakan (lawan), mengenal dengan baik karakter lawan pertemuan, mempersiapkan
target-target yang akan dicapai dalam perundingan berdasarkan kekuatan analisis
internal maupun eksternal sehingga target dapat dipenuhi, mempersiapkan rekanan
dari pihak lawan maupun kawan yang bisa mendukung gerakan sehingga terbangun
aliansi yang lebih kuat dan besar untuk mendukung target yang akan diraih.
Sebelum
advokator melakukan pertemuan hearing dengan pihak-pihak pengambil kebijakan,
ada baiknya membuat surat pemberitahuan resmi agar waktu pertemuan dapat
dijadwalkan secara khusus. Dalam membuat surat, sesuaikan dengan standar formal
sebuah surat yang memuat hari dan tanggal, hal yang ingin disampaikan, nomor
surat, lampiran-lampiran pendukung, orang yang hendak dituju, substansi pokok
materi yang hendak dibahas dalam pertemuan yang dibuat secara singkat, jelas
dan padat, memuat logo dan nama organisasi, nomor telepon / mobile contact,
alamat surat elektronik (email) dan alamat si pengirim surat.
2.
Tahap pelaksanaan => ketika terjadi waktu pelaksanaan perundingan, para advokator
yang menjadi peserta harus memiliki kemampuan untuk menunjukkan sikap memandang
pihak lawan sebagai kawan / mitra (sekutu).
Contohnya ketika dilakukan perundingan dengan pihak legislatif dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD), para peserta yang ikut dalam hearing harus mampu
membuktikan di dalam presentasinya bahwa musuh bersama itu adalah issu yang
anda ajukan, dan untuk mencapai pada tujuan itu, peserta harus mencari pola
strategis dalam mengemas setiap isu agar menjadi lebih menarik lagi, khususnya
dibahas oleh para legislatif tersebut.
Jika
seandainya salah satu pihak merasa bahwa dengan adanya perubahan tersebut tidak
ada kaitan atau manfaatnya dengan mereka, maka dipastikan mereka tidak akan
mengambil bagian atau peran dalam perubahan tersebut. Untuk itulah, sangat
dibutuhkan kelihaian advokator dalam memilih dan mengemas aksi yang akan
dilakukannya, sehingga advokasi yang akan dilakukan dapat merangsang keterlibatan
semua pelaku yang ikut dalam hearing tersebut.
Ketika
terjadi hearing, para peserta cenderung akan asyik sendiri dan konsentrasi
pikirannya terserap sepenuhnya pada hal-hal yang terjadi pada pertemuan
dimaksud. Acap kali para peserta melupakan berbagai hal penting yang sebenarnya
harus dicapai sesuai dengan konsep perencanaan sebelumnya, misalnya lupa
mengobservasi audien secara keseluruhan disebabkan berkonsentrasi hanya pada
seorang yang saat itu tengah berbicara. Pada keadaan seperti inilah, sangat
diperlukan adanya pembagian peran strategi untuk para advokator, bila perlu
pada kondisi-kondisi penting dapat secara diam-diam dan atau tidak mencolok pihak
lain mengirimkan pesan singkat melalui SMS atau dengan cara lain untuk saling
mengingatkan rekan yang lain sesama anggota tim, apakah saat itu bertindak
selaku moderator atau pembicara untuk fokus terhadap tugasnya sesuai dengan apa
yang telah disusun pada tahap perencanaan.
Salah
satu poin penting yang harus didapat sebelum pelaksanaan hearing berakhir
adalah adanya komitmen dari pengambil kebijakan mengenai kesepakatan bersama
terhadap isu perubahan kebijakan. Adanya kesepakatan ini haruslah dituangkan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir mengikuti
pertemuan tersebut.
Telah
menjadi suatu kebiasaan bahwa setelah pertemuan hearing selesai, maka pihak
media massa akan menunggu hasil dari dilangsungkannya pertemuan tersebut, dan
akan berusaha mewawancarai sang advokator. Dalam hal ini, menjadi sangat penting
apabila seorang advokator melakukan press conference misalnya dengan memaparkan
hasil yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kehadiran media massa berperan
menjadi penembus batas, baik ruang maupun waktu sehingga dapat menjangkau dan
atau diketahui oleh stakeholder-stakeholder lainnya. Disamping itu bila
advokator memiliki website / blog resmi, maka hal-hal yang telah diputuskan
dalam rapat hearing itu perlu juga dimuat dalam “website resmi advokator” agar semakin banyak pemberitaan atas
advokasi yang telah dilakukan tersebut termuat atau terindex di halaman google.
Nah, menurut kami hal ini merupakan salah satu strategi advokasi modern yang
menggunakan fasilitas internet online, dimana ketika seorang pengguna internet
mencari informasi tentang advokasi kebijakan yang telah anda lakukan yakni
dengan menggunakan mesin pencari, maka informasi dan datanya dapat segera
terlihat dan diakses di halaman google. Kami menyebutnya dengan nama “teknik advokasi menggunakan google”
memanfaatkan secara maksimal hasil dari search engine optimization (SEO).
3.
Tahap evaluasi dan monitoring => pasca dilakukannya hearing, sangat
diharapakan untuk melakukan evaluasi dan monitoring, dimana evaluasi dan
monitoring ini haruslah dimaknai sebagai salah satu cara untuk melihat secara
utuh kapasitas yang sudah dimainkan para advokator dalam hal merencanakan,
mengambil keputusan, dan atau melakukan seluruh upaya sesuai dengan kebutuhan
pencapaian target bersama, serta adalah untuk melihat sejauh mana tanggungjawab
masing-masing advokator.
Adanya
evaluasi dan monitoring ini akan sangat membantu untuk memperoleh segala
informasi kualitatif dan juga adanya masukan dari berbagai opini menyangkut
dampak nyata dari dilakukannya advokasi kebijikan, serta dapat memberikan
informasi lanjutan tentang kemajuan yang telah dicapai oleh gerakan tersebut.
Hal-hal
penting yang sering dibahas pada tahap evaluasi dan monitoring pasca
dilakukannya hearing adalah sebagai berikut:
Apakah
tujuan dari dilakukannya advokasi telah tercapai sesuai dengan target yang
telah ditetapkan sebelumnya?
Apakah
hasil yang diharapkan telah sebanding dengan segala daya upaya yang sudah
dikeluarkan untuk melakukan advokasi tersebut?
Apakah
advokasi perlu diperbaiki? Dan bagaimana cara memperbaikinya?
Komponen-komponen
apa saja yang perlu diperbaiki dan atau diganti?
Hal-hal
apa saja yang telah berjalan dengan benar dan baik, dan hal apa saja yang salah
atau tidak sesuai dengan realitas?
Apa
saja yang menjadi dampak langsung atau tidak langsung sebagai imbas dari
dilakukannya proses advokasi?
Dan
lain sebagainya.
4.
Tahap pendokumentasian => atas adanya seluruh kegiatan advokasi kebijakan
yang telah dilakukan, maupun seluruh hasil-hasil dari adanya hasil diskusi,
evaluasi dan monitoring haruslah didokumentasikan secara baik dan benar untuk
dijadikan sebagai bahan atau data primer maupun sekunder kedepannya. Hal-hal
yang perlu didokumentasikan, antara lain:
Pencatatan
mengenai kronologis kasus ataupun peristiwa sehingga dilakukan advokasi;
Pengumpulan
foto-foto atas peristiwa tersebut;
Pengumpulan
kaset rekaman;
Peta
lokasi yang menjadi target dilakukannya advokasi;
Video-video
yang berhubungan dengan peristiwa;
Pembuatan
atau penulisan laporan perkembangan maupun hasil dari advokasi;
Satu
hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan seorang advokator pasca
dilakukannya advokasi terhadap suatu kebijakan adalah agar tetap konsern
membuat kesepakatan-kesepakatan tindak lanjut yang terbangun melalui berbagai
pertemuan-pertemuan berkala untuk memantau dan mengevaluasi setiap proses,
strategi lanjutan, hasil dan rencana lanjutan kedepannya agar advokasi yang
telah dilakukan tidak jadi sia-sia adanya.
Demikian
tulisan tentang strategi seorang advokator dalam melakukan advokasi pada suatu
kebijakan tertentu yang lazim dilakukan seorang advokator dalam dunia advokasi.
Semoga ada manfaatnya. Bagi anda yang ingin mengetahui profil kami, silahkan
mengklik “profile kantor hukum” agar langsung
menuju ke laman yang bersangkutan. Sekian dan terima kasih. Salam Advokator
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....