Lazim kita mendengar istilah “gender” baik melalui media cetak dan elektronik maupun melalui
media sosial (medsos). gender masih banyak dimaknai dan diartikan sebagai “jenis kelamin”, namun seiring dengan
perkembangan peradaban dunia, arti dan pengertian gender telah banyak mengalami
perubahan karena faktanya tidak sesuai dengan konteks yang berkembang. Selain
itu arti kata gender juga dikaitkan dan identik dengan kaum perempuan. Nah,
karena begitu banyaknya arti dan pengertian tentang kata gender yang berkembang
di tengah-tengah masyarakat, terkadang menjadikan masyarakat menjadi bingung,
bahwa gender itu sebenarnya apaan sih? Serta mengapa begitu penting pengenalan
gender bagi masyarakat?
Sejarah
Munculnya Gender
Kata gender muncul dan berkembang setelah adanya
gerakan “feminis” sekitar abad ke-18,
dimana gerakan ini menuntut adanya “persamaan hak antara laki-laki dengan
perempuan”. Oleh karena adanya gerakan feminis ini, maka mulailah kata gender
ini sering dikaitkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan perempuan.
Seiring dengan perkembangan jaman dan juga sistem
peradaban dunia, ternyak gender tidak lagi dimaknai dengan segala hal yang
berhubungan dengan perempuan semata, melainkan juga telah menyangkut kepada kaum
laki-laki. Terjadinya pergeseran pemaknaan tentang gender ini, telah
disalahartikan oleh kaum laki-laki dengan menyatakan bahwa kata gender adalah
merupakan bentuk ketidakpuasan akan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
khususnya bagi perempuan, sehingga disuarakan melalui gerakan feminis diatas.
Pemahaman tentang gender menjadi penting dalam setiap
aktivitas kehidupan sosial masyarakat, khususnya dalam dunia pekerjaan “profesi advokat” agar nantinya tidak
disalahartikan anti kepada kehadiran perempuan dalam setiap bidang advokasi dan
atau pembelaan terhadap kepentingan hukum
para klien-nya, baik didepan pengadilan (litigasi)
atau diluar pengadilan (non-litigasi),
maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Dengan memahami gender, maka
diharapkan kita tidak lagi terperangkap dan mampu untuk terus bergerak
menyatukan kekuatan untuk membawa perubahan dalam kehidupan dan berkarya yang
terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia.
Pengenalan
Gender
Apa itu gender? Diatas, kami ada menyinggung bahwa banyak
orang yang memaknai gender itu adalah sama dengan jenis kelamin, padahal
sebenarnya gender itu tidaklah sama dengan jenis kelamin. Jenis kelamin adalah
=> pensifatan manusia yang didasarkan pada ciri-ciri biologis yang dimiliki
oleh seseorang, yaitu perempuan dan laki-laki. Nah, ciri biologis ini adalah
sama di semua tempat meskipun berbeda-beda latar belakang budaya-nya, serta
ciri biologis ini tidak akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Sedangkan gender adalah => pensifatan seorang
manusia berdasarkan pada nilai-nilai yang dibuat dan berkembang pada suatu
masyarakat tertentu. Pensifatan ini tentu berbeda-beda sesuai dengan latar
belakang idelogi, agama, etnik, pendidikan, budaya, adat istiadat, golongan,
faktor sejarah, waktu dan tempat, serta dipengaruhi oleh kemajuan teknologi.
Simple-nya, bahwa jenis kelamin tidak tidak terpengaruh oleh adanya perubahan
keadaan yang terjadi di masyarakat, sedangkan gender dapat berubah-ubah. Contoh
sederhana gender adalah => bahwa laki-laki di Indonesia adalah menggunakan
celana, sedangkan perempuan adalah menggunakan rok, sementara di negara
Skotlandia laki-laki menggunakan rok.
Nah, kalau kembali kita lihat sejarah, sekitar akhir
abad ke-18 terjadi perjuangan melawan gender yang didasari karena kaum perempuan
merasa terjadi ketidakadilan dalam pembagian tugas dan peran perempuan dalam
keluarga maupun di dalam masyarakat. Kondisi ini menyebabkan kaum perempuan
menuntut akan adanya pembagian tugas dan peran yang adil dengan kaum laki-laki
yang dinilai memiliki lebih banyak waktu luang serta bebas menentukan apa yang
ingin mereka lakukan atau kerjakan.
Kondisi kaum perempuan pada masa itu, hanya dibatasi
pada tugas-tugas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam rumah tangga saja,
dimana hal ini membuat mereka tergantung pada adanya pendapatan dari suaminya.
Hal inilah yang dianggap menjadi timbulnya perlawanan dari kaum perempuan
terhadap adanya ketidakadilan terhadap kebebasan mereka. Pada masa itu juga,
kaum perempuan dianggap sebagai kelompok yang lazim mendapatkan perlakuan tidak
adil dari masyarakat maupun dari kaum laki-laki itu sendiri.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, ternyata konsep
gender yang dibangun oleh masyarakat bukan hanya merugikan kaum perempuan saja
tetapi juga telah turut merugikan kaum laki-laki. Perempuan yang selalu
dianggap menjadi korban adanya kekuasaan laki-laki ternyata juga banyak
memberikan tuntutan yang tidak jelas kepada laki-laki. Misalnya, kaum
isteri/istri banyak menuntut suami mereka untuk memberikan gaji yang besar demi
memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi mereka. Hal ini menyebabkan terjadi
konflik dalam hubungan antara laki-laki dengan perempuan disebabkan nilai-nilai
yang ditetapkan oleh masyarakat tersebut. Sebaliknya, para istri yang memiliki
gaji yang lebih baik atau lebih tinggi dari suaminya merasa bahwa mereka berhak
untuk menentukan keputusan-keputusan dalam rumah tangga. Pemahaman tentang
kesetaraan berubah menjadi persaingan egosentris antara kaum laki-laki dengan
kaum perempuan. Hal ini yang menyebabkan orang banyak menilai negatif terhadap
perjuangan dan atau perlawanan kaum perempuan untuk diakui keberadaannya
ditengah-tengah masyarakat.
Adanya pembedaan-pembedaan lain yang kerap terjadi dan
dihadapi kaum perempuan adalah kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang
lebih tinggi, adanya pembatasan waktu luang, pembagian tugas di rumah yang
dirasa tidak adil antara laki-laki dan perempuan, adanya pembatasan ruang gerak
perempuan, serta adanya pembedaan dalam hal pembagian harta keluarga (masalah
harta warisan). Tidak hanya itu saja, dalam banyak budaya yang ada dan
berkembang khususnya di nusantara, kehadiran anak perempuan juga tidak dianggap
penting karena anak perempuan dianggap bukan penerus garis keturunan keluarga,
dimana ketika beranjak dewasa akan kawin atau nikah mengikuti keluarga
suaminya. Salah satu contoh yang sering terjadi dalam suatu keluarga ketika
harus memutuskan apakah anak perempuan atau anak laki-laki yang akan
melanjutkan sekolah, maka anak lagi-laki yang akan mendapatkan kesempatan
tersebut. Dengan kata lain, keputusan yang diambil bukan berdasarkan pada
kemampuan intelektual anak, melainkan pada pemikiran bahwa anak laki-laki yang
nantinya harus menghidupi keluarganya, sementara anak perempuan ketika dewasa
akan dijadikan sebagai isteri oleh laki-laki dan menjadi tanggung jawab
laki-laki tersebut untuk menafkahinya.
Contoh diatas merupakan realitas yang banyak berkembang
dalam sistem kebudayaan di Indonesia, yang menyebabkan kehadiran anak laki-laki
sangat dinantikan dalam sebuah keluarga, bahkan yang lebih ekstrim lagi bahwa
tidak akan berhenti mempunyai anak sebelum mendapatkan anak laki-laki.
Pandangan-pandangan seperti yang kami gambarkan diatas,
kemudian membuat adanya perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam
lingkungan di rumah, sekolah, kantor atau tempat pekerjaan lain, bahkan
ditengah-tengah pergaulan masyarakat di setiap daerah yang ada di nusantara
ini. Di rumah, anak perempuan akan mendapatkan tugas yang berhubungan dengan
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga mulai sejak kecil, sedangkan anak laki-laki
bebas sesuka hatinya untuk bermain. Di sekolah, anak laki-laki memiliki
kesempatan untuk menjadi pemimpin (misalnya menjadi ketua kelas), sedangkan
perempuan kebanyakan menjadi pengikut saja. Di dalam pekerjaan, perempuan
cenderung mendapatkan upah atau gaji yang lebih rendah karena jenis kelamin
mereka. Sedangkan di dalam masyarakat, perempuan harus berbicara dan berprilaku
sopan, sedangkan laki-laki bebas melakukan apa saja. Tidak seharusnya adanya
perbedaan jenis kelamin menciptakan adanya pembedaan hak dan kewajiban
seseorang baik itu laki-laki maupun perempuan.
Dalam kaitannya dengan dunia “advokasi hukum”, tentu
kehadiran perempuan sangat diharapkan dan merupakan kelompok pendukung yang
mampu mendorong terjadinya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Untuk itu
keterlibatan perempuan dalam mengadvokasi permasalahan-permasalahan hukum dan
ketidakadilan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat menjadi sangat penting,
meskipun mengingat kuantitas maupun posisi peran yang diberikan cenderung
berada pada posisi yang lemah dan kurang strategis. Kaum perempuan yang bergelut
pada bidang advokasi harus mampu menggali masalah-masalah yang sedang dihadapi
dan menjadikannya sebagai bagian dari strategi dalam rangka menyuarakan
kebenaran meskipun langit runtuh. Dengan demikian pula akan terlahir
advokator-advokator perempuan yang handal dan terbaik sebagai pusat atau sentra
keadilan bagi masyarakat publik yang ada disetiap daerah di nusantara ini.
Semoga tulisan kami yang membahas tentang pengenalan
apa itu gender, dapat bermanfaat dan mampu membawa perubahan bukan hanya dalam
kehidupan pekerjaannya melainkan juga dalam kehidupan keluarganya. Sekian dan
terima kasih. Salam hangat Advokat Indonesia dari Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....