20 September 2016

Strategi Pemasaran Indonesian Lawyers Blogger

Kiprah kompetensi dan kompetisi weblog “Indonesian Lawyers” dalam pemasaran law office advokat – kantor hukum pengacara secara online sangat membutuhkan strategi yang jitu dan akurat, sebab dari hari ke hari semakin bertambah jumlah para blogger yang mempromosikan weblog dengan bendera label pemberian jasa bidang hukum. Timbulnya kesadaran tinggi untuk menggunakan weblog ini dilatarbelakangi atas adanya kebutuhan media pengejawantahan diri para personal Indonesia lawyer untuk memperkenalkan siapa jati dirinya kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna internet di seluruh dunia.

Strategi Indonesia Lawyer Blogger Club Pemasaran Modern Internet Online

Memang satu dekade ini, internet telah dimaknai sebagai gudangnya menyimpan berbagai informasi  hukum yang telah dimanfaatkan orang untuk mencari segala referensi-referensi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat, khususnya yang sedang mencari penyedia jasa hukum untuk membantu menyelesaikan problematika hukum yang sedang dihadapinya. Ditambah lagi negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduk Indonesia yang diprediksi telah mendekati angka 300 juta jiwa, dimana pulau-pulau terkecilpun sudah dapat dijangkau oleh jaringan internet. Nah, hal inilah yang harus dimaknai sebagai pangsa pasar potensial sebuah “kantor pengacara” untuk memperkenalkan jasa bantuan hukum yang diberikannya.

Adanya faktor kebutuhan diatas, sedikit banyaknya telah terbaca oleh para pengemban tugas profesi pengacara sebagai salah satu pangsa pasar yang sangat potensial, sehingga cenderung memancing emosi terjadinya peningkatan persaingan di kalangan Indonesian Lawyers dalam menahkodai bisnis jasa hukum melalui pendirian bendera firma hukum (law firm), kantor advokat, law office pengacara maupun kantor para praktisi konsultan hukum di Indonesia, khususnya yang berada di Kota Medan, Sumut.

Fakta yang diperoleh melalui list halaman mesin penelusuran google, banyak kantor firma hukum berskala besar semakin menunjukkan popularitas dan ketenarannya, disamping kehadiran firma-firma hukum berskala kecil mulai semakin banyak beroperasi. Nah, di tengah ketatnya persaingan di bidang jasa hukum dimaksud, para petinggi law firm (baik pemilik/owner) harus berpikir keras dan mengerahkan seluruh tenaganya dalam rangka menyusun sebuah “master plan” bertajuk strategi pemasaran (marketing strategy) yang memiliki daya saing prima, baik strategi pemasaran secara online maupun offline atau menggabungkan kedua-dua strategi tersebut.

Tentu untuk mendapatkan sebuah strategi marketing jasa hukum yang benar-benar jitu, bukanlah sebuah perkara yang mudah. Hal ini disebabkan para pengemban profesi advokat secara tegas dilarang untuk beriklan atau mempromosikan diri, sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia yang secara tegas mengatakan => “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”.

Lalu, apa dan bagaimana langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh “Indonesian Lawyer Blogger” dalam hal mengambil suatu keputusan dan atau kebijakan tentang teknik atau trik pemasaran kantor firma hukum-nya maupun berikut dengan pekerjaan-pekerjaan advokasi yang dilakukannya tanpa pernah melanggar norma-norma hukum yang berlaku, dan kode etik advokat yang melarang para pengacara beriklan?

Dibawah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para petinggi kantor hukum (law office) untuk memenangkan persaingan dalam hal pemasaran jasa hukum secara online. Adapun langkah yang kami maksud adalah:

1. Optimalkan Profil Kantor Firma Hukum di Website (Company Profile)
Informasi berisi Company profile yang diketahui orang banyak lazim disiasati dalam bentuk berupa brosur, leaflet, dan lain sebagainya. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi informatika dan telekomunikasi di bidang internet, pembuatan identitas company profile kini dapat dalam bentuk penggunaan elektronik seperti situs internet weblog firma hukum, arsip (file dalam bentuk word ataupun pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya, info tentang company profile yang disebarkan dalam berbagai cara, telah diasumsikan bukan sebagai salah satu perbuatan melanggar kode etik advokat dalam kategorinya sebagai bentuk iklan.

Strategi dalam mengoptimalkan company profile adalah => bagaimana sebenarnya menyusun sebuah konten yang berisi company profile selengkap-lengkapnya dan se-menarik mungkin bagi masyarakat yang melihat atau membacanya, sehingga mampu untuk mengundang calon klien memakai jasa hukum anda. Intinya, di era teknologi informasi canggih ini, sebuah website/situs kantor law firm ataupun weblog jasa advokasi anda adalah merupakan toko atau lapak tempat anda untuk mempromosikan tentang semua kemampuan anda dan atau “curiculum vitae” anda. Jadi, usahakannya agar dikemas lebih padat, tepat dan berisi agar orang yang membacanya menjadi lebih terkesan dan kemudian berminat menggunakan jasa hukum yang ada pada kantor firma hukum anda, itulah intinya.

2. Pertegas Identitas Law Firm (Company Branding)
Sebuah kantor firma hukum merupakan salah satu perwujudan identitas bisnis kantor jasa hukum modern yang bergerak menawarkan penyediaan jasa hukum sebagai layanan “dagangan utama” dengan target pangsa pasar yang sangat jelas yang ingin dimasuki. Semakin spesifik target pasarnya, maka semakin spesifik pula jasa hukum yang akan ditawarkan dan kompetensi keahlian yang diunggulkannya. Di sinilah, sangat diperlukan sebuah strategi tentang penegasan identitas melalui pembuatan atau pemuatan company branding law firm advokat” tersebut di media weblog.

Intinya bahwa aktivitas “perusahaan law firm” untuk menempelkan identitas pada dirinya harus diutamakan, sehingga akan muncul keunikan sendiri di mata konsumen/pelanggan, yaitu para calon klien. Atau dengan kata lain, anda ingin firma hukum atau langkah dunia advokasi anda dikenal konsumen sebagai kantor firma hukum apa dan bagaimana spesialisasinya. Apakah firma hukum yang ahli dalam menangani masalah bidang hukum properti, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan dan agraria, perkebunan, perburuhan atau ketenagekerjaan, perbankan, perkapalan, pilkada (pemilu), pertambangan minyak dan gas bumi, pidana korupsi, pidana khusus, HAKI, perceraian, selebritis, even organiser, dan lain sebagainya.

Semakin spesifik company branding firma hukum anda, maka semakin besar pula peluang kemungkinan calon klien mencari anda. Ilustrasinya, misalnya para pasangan calon yang ikut pilkada (pemilu) pada event pemilihan gubernur/walikota/bupati dan atau para wakilnya, tentu saja akan berupaya mencari para jasa hukum advokat pada kantor firma hukum yang paling mahir atau ahli di bidang penyelesaian sengketa perselisihan hasil pilkada (pemilu) di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, apa yang menjadi realitas diatas haruslah dimaknai sebagai era kompetensi terbuka untuk para Indonesia Lawyer Blogger dalam kiprahnya di dunia hukum, khususnya untuk para advokat muda atau pengacara junior jika tidak ingin ketinggalan dan tergilas oleh arus semakin canggihnya hiruk pikuk di dunia bisnis advokat modern. Di samping itu, tetap harus berusaha untuk mempelajari dan menjalani perkerjaan advokatnya sebagai implementasi dalam bentuk “business coaching” (proses mengarahkan yang dilakukan oleh seorang manajer untuk melatih dan memberikan orientasi kepada karyawan tentang realitas di tempat kerja dan membantu mengatasi hambatan dalam mencapai prestasi yang optimum), misalnya dengan sering menulis berbagai macam artikel opini hukum dan advokasi berdasarkan pengalaman langsung dari menangani beberapa kasus, misalnya kasus perdata bisnis, pidana korupsi atau bisa juga dalam bentuk perkara perdata jadi kasus pidana atau sebaliknya yang kemudikan dishare melalui weblog resmi firma hukum yang bersangkutan.

Mudah-mudahan dengan adanya rutinitas dalam hal menulis seputar masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum dan dunia advokasi, maka hal ini akan menjadikan anda menjadi lebih populer dan terkenal atau ternama di dunia internet online (dunia maya), karena nama anda sering muncul atau tampil ketika para pengguna internet menggunakan mesin pencari internet (seperti google, msn, yahoo, baidu dan bing). Berangkat dari popularitas nama anda yang sering muncul di halaman utama dari layanan mesin pencari tersebut, maka sedikit banyaknya suatu hari nanti para calon klien akan mengkontak atau menghubungi anda untuk meminta kesediaan anda membantunya dalam hal mengatasi permasalahan hukumnya. Tentu saja, kantor firma hukum anda akan kebanjiran perkara yang akan masuk. Nah, pemanfaatan layanan mesin pencari ini dikenal dengan teknik optimasi seo (search engine optimization) dan sem (search engine marketing), baik penggunaan seo & sem onpage dan juga offpage dengan target pada beberapa kata kunci (keyword) tertentu yang berhubungan dengan dunia advokat – pengacara dan masalah hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Selain menulis artikel hukum dan advokasi sebagaimana kami jelaskan diatas, cara lain untuk melakukan dan membentuk “image company branding lebih positif lagi adalah dengan memanfaatkan atau menggunakan media sosial populer, seperti Facebook, Twitter, Instagram, ataupun Linkedin. Bermain di media sosial pada jaman teknologi informasi sekarang ini, sudah hampir rata dilakukan para advokat yang tergabung dalam sebuah law firm di Indonesia, khususnya dalam mengisi waktu lowong, maka lazim bermain  di forum jaringan media sosial ini, dan tidak sedikit yang telah merasakan atau mendapatkan berkah rejeki yang banyak dari aktivitas di media sosial. Karena itulah, sekarang ini kecenderungan dari firma-firma hukum Indonesia berlomba-lomba untuk membuat akun Twitter, Facebook, Instagram maupun Linkedin.

Karena begitu semakin ketatnya persaingan pemasaran kantor firma hukum dan begitu pentingnya agar bisa eksis di dunia online, banyak para petinggi (pemilik atau owner) Indonesia Lawyer Blogger dari kantor jasa bantuan hukum advokat/pengacara mengambil jalan pintas, yakni dengan strategi dan siasat memakai jasa periklanan instant yang disediakan oleh google adsense, sehingga nama firma hukum atau kantor advokatnya bisa langsung menduduki posisi halaman 1 dan ranking pertama google ketika para pengguna internet menggunakan dan melakukan browsing untuk mencari informasi yang berkaitan dengan hukum (atau istilah ini biasanya disebutkan dengan mengketikan kata kunci tertentu) dari pada membayar gaji atau honor tenaga dari para penyedia jasa seo sebagai “ahli seo law office” atau “praktisi konsultan search engine marketing - sem page one”, maupun sebagai “pakar search engine media social di Indonesia”.

3. Tonjolkan Profil Individu (Personal Branding)
Ada kecenderungan dari para calon klien yang tidak hanya “monoton” melihat identitas sebuah firma hukum, tetapi turut juga melihat siapa orang-orang yang berada dan atau menggerakkan dibalik beroperasinya firma tersebut. Dengan kata lain, kecenderungan para klien melihat dan menilai orang-orang yang biasanya turun langsung ke lapangan untuk mengatasi masalah, apakah memiliki kualitas atau tidak. Adanya kondisi ini, telah disiasati oleh banyak firma hukum dengan secara maksimal menunjukkan personal branding di website/situs resmi yang mereka miliki tentang siapa-siapa saja individu-individu yang menggerakkan firma tersebut. Pada umumnya, personal branding itu ditampilkan bersama-sama dengan profile anggota firma, mulai dari profil level associate hingga profile partner dan juga profil siapa yang menjadi pemilik firma.

Seiring banyaknya industri pada lembaga penyiaran di Indonesia, personal branding juga dapat dilakukan pada layar kaca pertelevisian nusantara. Kini, kalangan advokat - lawyer sudah sangat mudah tampil di televisi nasional, sehingga sekarang ini cenderung ada labelisasi dan atau pembentukan image sebagai advokat artis/aktor atau pengacara selebritis yang mana para advokat ini sering muncul atau tampil di acara-acara infotaiment yang ditayangkan oleh media televisi dan dapat dilihat atau ditonton oleh jutaan manusia, mulai dari daerah perkotaan sampai kepelosok-pelosok desa yang ada di nusantara. Sebut saja seperti advokat Hotman Paris Hutapea dan juga pengacara Elza Syarief.

4. Kembangkan Jaringan (Networking)
Dalam strategi marketing online modern yang dimotori oleh Indonesian Lawyer Blogger, peran dari jaringan adalah merupakan salah satu faktor utama bagi pengembangan karir profesi advokat kedepannya. Melalui penggunaan jaringan ini, para advokat akan mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidaklah mudah, tapi bukan berarti mustahil untuk dicapai dan dilakukan.

Kami katakan tidak mudah, karena membangun jaringan itu membutuhkan waktu yang sangat lama, sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu seperti “associate terkenal” sudah bisa dipastikan tidak akan mempunyai waktu, karena selalu super sibuk menangani perkara yang ada pada kantor hukumnya. Makanya, dalam praktik dunia advokat, tugas membangun club-club jaringan biasanya diemban oleh seorang partners yang dari segi waktu relatif lebih banyak waktu, karena partner biasanya jarang terjun langsung menangani kasus, apalagi sampai bersidang di depan pengadilan.

Apa yang kami kemukakan diatas, adalah hanya sebahagian kecil dari cara advokat membangun jaringan, karena masih banyak jenis atau cara lain yang bisa dilakukan. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu fasilitas yang bisa secara total dieksplorasi, karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Hanya dengan bermodalkan sebuah gadget smartphone canggih, anda bisa membangun dan membina jaringan “kolega” kapan dan dimanapun anda berada sepanjang ada jaringan signal komunikasi yang bisa menunjang eksploitasi Indonesian Lawyers Blogger.

Apa yang kami bahas diatas, juga tidak terbatas dapat dilakukan oleh para advokat – lawyer – pengacara – attorneys yang mencari “frofit” saja, melainkan juga dapat dipergunakan oleh para “advokat non-frofit” yang tergabung atau bekerja di lembaga bantuan hukum (LBH) yang menjadi “pengacara publik” ataupun menjadi paralegal – pokrol bambu untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat.

Demikian artikel/tulisan yang berjudul tentang cara atau strategi untuk menang dalam pemasaran online melalui ikon Indonesian Lawyers Blogger top di dunia maya. Mudah-mudah nama anda selaku Advokat Indonesia dapat lebih terkenal, ternama atau tersohor, serta bisa mendapatkan “kue honorarium” yang besar dari para calon klien yang memberikan kuasa kepada anda untuk menangani atau menghadapi perkaranya baik secara litigasi (di depan persidangan pengadilan) maupun non-litigasi (diluar persidangan). Salam “Advokat Medan”. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....