Kiprah kompetensi
dan kompetisi weblog “Indonesian Lawyers” dalam pemasaran law office advokat – kantor
hukum pengacara secara online sangat membutuhkan strategi yang jitu dan akurat,
sebab dari hari ke hari semakin bertambah jumlah para blogger yang
mempromosikan weblog dengan bendera label pemberian jasa bidang hukum.
Timbulnya kesadaran tinggi untuk menggunakan weblog ini dilatarbelakangi atas
adanya kebutuhan media pengejawantahan diri para personal Indonesia lawyer
untuk memperkenalkan siapa jati dirinya kepada masyarakat, khususnya bagi para
pengguna internet di seluruh dunia.
Memang satu dekade
ini, internet telah dimaknai sebagai gudangnya menyimpan berbagai informasi hukum yang telah dimanfaatkan orang untuk
mencari segala referensi-referensi yang berkaitan dengan permasalahan hukum
yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat, khususnya yang sedang mencari
penyedia jasa hukum untuk membantu menyelesaikan problematika hukum yang sedang
dihadapinya. Ditambah lagi negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah
penduduk Indonesia yang diprediksi telah mendekati angka 300 juta jiwa, dimana
pulau-pulau terkecilpun sudah dapat dijangkau oleh jaringan internet. Nah, hal
inilah yang harus dimaknai sebagai pangsa pasar potensial sebuah “kantor pengacara” untuk memperkenalkan
jasa bantuan hukum yang diberikannya.
Adanya faktor
kebutuhan diatas, sedikit banyaknya telah terbaca oleh para pengemban tugas profesi
pengacara sebagai salah satu pangsa pasar yang sangat potensial, sehingga
cenderung memancing emosi terjadinya peningkatan persaingan di kalangan
Indonesian Lawyers dalam menahkodai bisnis jasa hukum melalui pendirian bendera
firma hukum (law firm), kantor advokat, law office pengacara maupun kantor para praktisi konsultan hukum di Indonesia,
khususnya yang berada di Kota Medan, Sumut.
Fakta yang
diperoleh melalui list halaman mesin penelusuran google, banyak kantor firma hukum
berskala besar semakin menunjukkan popularitas dan ketenarannya, disamping
kehadiran firma-firma hukum berskala kecil mulai semakin banyak beroperasi. Nah,
di tengah ketatnya persaingan di bidang jasa hukum dimaksud, para petinggi law
firm (baik pemilik/owner) harus berpikir keras dan mengerahkan seluruh tenaganya
dalam rangka menyusun sebuah “master plan”
bertajuk strategi pemasaran (marketing
strategy) yang memiliki daya saing prima, baik strategi pemasaran secara
online maupun offline atau menggabungkan kedua-dua strategi tersebut.
Tentu untuk
mendapatkan sebuah strategi marketing jasa hukum yang benar-benar jitu,
bukanlah sebuah perkara yang mudah. Hal ini disebabkan para pengemban profesi advokat
secara tegas dilarang untuk beriklan atau mempromosikan diri, sebagaimana
termaktub dalam Pasal 8 huruf b Kode
Etik Advokat Indonesia yang secara tegas mengatakan => “Pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan
papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”.
Lalu, apa dan
bagaimana langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh “Indonesian Lawyer Blogger” dalam hal mengambil
suatu keputusan dan atau kebijakan tentang teknik atau trik pemasaran kantor firma
hukum-nya maupun berikut dengan pekerjaan-pekerjaan advokasi yang dilakukannya tanpa
pernah melanggar norma-norma hukum yang berlaku, dan kode etik advokat yang melarang
para pengacara beriklan?
Dibawah ini, ada
beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para petinggi kantor hukum (law
office) untuk memenangkan persaingan dalam hal pemasaran jasa hukum secara
online. Adapun langkah yang kami maksud adalah:
1. Optimalkan Profil Kantor Firma Hukum
di Website (Company
Profile)
Informasi berisi Company profile yang diketahui orang banyak lazim disiasati dalam
bentuk berupa brosur, leaflet, dan lain sebagainya. Namun, seiring dengan
perkembangan teknologi informatika dan telekomunikasi di bidang internet, pembuatan identitas company profile kini dapat dalam bentuk penggunaan elektronik
seperti situs internet weblog firma hukum, arsip (file dalam bentuk word
ataupun pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya, info tentang company profile
yang disebarkan dalam berbagai cara, telah diasumsikan bukan sebagai salah satu
perbuatan melanggar kode etik advokat dalam kategorinya sebagai bentuk iklan.
Strategi dalam
mengoptimalkan company profile adalah => bagaimana sebenarnya menyusun sebuah
konten yang berisi company profile selengkap-lengkapnya dan se-menarik
mungkin bagi masyarakat yang melihat atau membacanya, sehingga mampu untuk mengundang
calon klien memakai jasa hukum anda. Intinya, di era teknologi informasi
canggih ini, sebuah website/situs kantor law firm ataupun weblog jasa advokasi anda
adalah merupakan toko atau lapak tempat anda untuk mempromosikan tentang semua kemampuan
anda dan atau “curiculum vitae” anda.
Jadi, usahakannya agar dikemas lebih padat, tepat dan berisi agar orang yang
membacanya menjadi lebih terkesan dan kemudian berminat menggunakan jasa hukum
yang ada pada kantor firma hukum anda, itulah intinya.
2. Pertegas Identitas Law Firm (Company Branding)
Sebuah kantor firma
hukum merupakan salah satu perwujudan identitas bisnis kantor jasa hukum modern
yang bergerak menawarkan penyediaan jasa hukum sebagai layanan “dagangan utama” dengan target pangsa pasar
yang sangat jelas yang ingin dimasuki. Semakin spesifik target pasarnya, maka
semakin spesifik pula jasa hukum yang akan ditawarkan dan kompetensi keahlian
yang diunggulkannya. Di sinilah, sangat diperlukan sebuah strategi tentang penegasan
identitas melalui pembuatan atau pemuatan “company
branding law firm advokat” tersebut
di media weblog.
Intinya bahwa
aktivitas “perusahaan law firm” untuk
menempelkan identitas pada dirinya harus diutamakan, sehingga akan muncul
keunikan sendiri di mata konsumen/pelanggan, yaitu para calon klien. Atau
dengan kata lain, anda ingin firma hukum atau langkah dunia advokasi anda
dikenal konsumen sebagai kantor firma hukum apa dan bagaimana spesialisasinya.
Apakah firma hukum yang ahli dalam menangani masalah bidang hukum properti, pengelolaan
sumber daya alam, pertanahan dan agraria, perkebunan, perburuhan atau
ketenagekerjaan, perbankan, perkapalan, pilkada (pemilu), pertambangan minyak
dan gas bumi, pidana korupsi, pidana khusus, HAKI, perceraian, selebritis, even
organiser, dan lain sebagainya.
Semakin spesifik company
branding firma hukum anda, maka semakin besar pula peluang kemungkinan
calon klien mencari anda. Ilustrasinya, misalnya para pasangan calon yang ikut
pilkada (pemilu) pada event pemilihan gubernur/walikota/bupati dan atau para
wakilnya, tentu saja akan berupaya mencari para jasa hukum advokat pada kantor
firma hukum yang paling mahir atau ahli di bidang penyelesaian sengketa
perselisihan hasil pilkada (pemilu) di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, apa
yang menjadi realitas diatas haruslah dimaknai sebagai era kompetensi terbuka untuk
para Indonesia Lawyer Blogger dalam kiprahnya di dunia hukum, khususnya untuk para
advokat muda atau pengacara junior jika tidak ingin ketinggalan dan tergilas
oleh arus semakin canggihnya hiruk pikuk di dunia bisnis advokat modern. Di
samping itu, tetap harus berusaha untuk mempelajari dan menjalani perkerjaan advokatnya sebagai implementasi
dalam bentuk “business coaching” (proses mengarahkan yang dilakukan oleh seorang
manajer untuk melatih dan memberikan orientasi kepada karyawan tentang realitas
di tempat kerja dan membantu mengatasi hambatan dalam mencapai prestasi yang
optimum), misalnya dengan sering menulis berbagai macam artikel opini hukum dan advokasi berdasarkan
pengalaman langsung dari menangani beberapa kasus, misalnya kasus perdata
bisnis, pidana korupsi atau bisa juga dalam bentuk perkara perdata jadi kasus pidana
atau sebaliknya yang kemudikan dishare melalui weblog resmi firma hukum yang
bersangkutan.
Mudah-mudahan
dengan adanya rutinitas dalam hal menulis seputar masalah-masalah yang
berkaitan dengan hukum dan dunia advokasi, maka hal ini akan menjadikan anda menjadi
lebih populer dan terkenal atau ternama di dunia internet online (dunia maya),
karena nama anda sering muncul atau tampil ketika para pengguna internet
menggunakan mesin pencari internet (seperti google, msn, yahoo, baidu dan bing).
Berangkat dari popularitas nama anda yang sering muncul di halaman utama dari layanan
mesin pencari tersebut, maka sedikit banyaknya suatu hari nanti para calon
klien akan mengkontak atau menghubungi anda untuk meminta kesediaan anda membantunya
dalam hal mengatasi permasalahan hukumnya. Tentu saja, kantor firma hukum anda
akan kebanjiran perkara yang akan masuk. Nah, pemanfaatan layanan mesin pencari
ini dikenal dengan teknik optimasi seo (search engine optimization) dan
sem (search engine marketing), baik
penggunaan seo & sem onpage dan juga offpage dengan target pada beberapa kata
kunci (keyword) tertentu yang berhubungan dengan dunia advokat – pengacara dan masalah
hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Selain menulis
artikel hukum dan advokasi sebagaimana kami jelaskan diatas, cara lain untuk
melakukan dan membentuk “image company branding” lebih
positif lagi adalah dengan memanfaatkan atau menggunakan media
sosial populer, seperti Facebook, Twitter, Instagram, ataupun Linkedin. Bermain
di media sosial pada jaman teknologi informasi sekarang ini, sudah hampir rata dilakukan
para advokat yang tergabung dalam sebuah law firm di Indonesia, khususnya dalam
mengisi waktu lowong, maka lazim bermain
di forum jaringan media sosial ini, dan tidak sedikit yang telah merasakan
atau mendapatkan berkah rejeki yang banyak dari aktivitas di media sosial.
Karena itulah, sekarang ini kecenderungan dari firma-firma hukum Indonesia berlomba-lomba
untuk membuat akun Twitter, Facebook, Instagram maupun Linkedin.
Karena begitu semakin
ketatnya persaingan pemasaran kantor firma hukum dan begitu pentingnya agar
bisa eksis di dunia online, banyak para petinggi (pemilik atau owner) Indonesia
Lawyer Blogger dari kantor jasa bantuan hukum advokat/pengacara mengambil jalan
pintas, yakni dengan strategi dan siasat memakai jasa periklanan instant yang
disediakan oleh google adsense, sehingga nama firma hukum atau kantor
advokatnya bisa langsung menduduki posisi halaman 1 dan ranking pertama google
ketika para pengguna internet menggunakan dan melakukan browsing untuk mencari
informasi yang berkaitan dengan hukum (atau istilah ini biasanya disebutkan
dengan mengketikan kata kunci tertentu) dari pada membayar gaji atau honor tenaga
dari para penyedia jasa seo sebagai “ahli seo law office” atau “praktisi konsultan search engine marketing - sem page one”, maupun sebagai “pakar search engine media social
di Indonesia”.
3. Tonjolkan Profil Individu (Personal Branding)
Ada kecenderungan
dari para calon klien yang tidak hanya “monoton” melihat identitas sebuah firma
hukum, tetapi turut juga melihat siapa orang-orang yang berada dan atau
menggerakkan dibalik beroperasinya firma tersebut. Dengan kata lain, kecenderungan
para klien melihat dan menilai orang-orang yang biasanya turun langsung ke
lapangan untuk mengatasi masalah, apakah memiliki kualitas atau tidak. Adanya
kondisi ini, telah disiasati oleh banyak firma hukum dengan secara maksimal menunjukkan personal
branding di
website/situs resmi yang mereka miliki tentang siapa-siapa saja individu-individu
yang menggerakkan firma tersebut. Pada umumnya, personal
branding itu ditampilkan
bersama-sama dengan profile anggota firma, mulai dari profil level associate hingga profile partner dan juga profil siapa yang menjadi pemilik firma.
Seiring banyaknya industri pada lembaga penyiaran di Indonesia, personal branding juga dapat dilakukan pada layar kaca pertelevisian nusantara. Kini, kalangan advokat - lawyer sudah sangat mudah tampil di televisi nasional, sehingga sekarang ini cenderung ada labelisasi dan atau pembentukan image sebagai advokat artis/aktor atau pengacara selebritis yang mana para advokat ini sering muncul atau tampil di acara-acara infotaiment yang ditayangkan oleh media televisi dan dapat dilihat atau ditonton oleh jutaan manusia, mulai dari daerah perkotaan sampai kepelosok-pelosok desa yang ada di nusantara. Sebut saja seperti advokat Hotman Paris Hutapea dan juga pengacara Elza Syarief.
4. Kembangkan Jaringan (Networking)
Dalam strategi
marketing online modern yang dimotori oleh Indonesian Lawyer Blogger, peran
dari jaringan adalah merupakan salah satu faktor utama bagi pengembangan karir
profesi advokat kedepannya. Melalui penggunaan jaringan ini, para advokat akan
mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang
sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina
jaringan memang tidaklah mudah, tapi bukan berarti mustahil untuk dicapai dan
dilakukan.
Kami katakan tidak
mudah, karena membangun jaringan itu membutuhkan waktu yang sangat lama,
sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu seperti “associate terkenal”
sudah bisa dipastikan tidak akan mempunyai waktu, karena selalu super sibuk
menangani perkara yang ada pada kantor hukumnya. Makanya, dalam praktik dunia
advokat, tugas membangun club-club jaringan biasanya diemban oleh seorang partners yang
dari segi waktu relatif lebih banyak waktu, karena partner biasanya jarang terjun langsung
menangani kasus, apalagi sampai bersidang di depan pengadilan.
Apa yang kami
kemukakan diatas, adalah hanya sebahagian kecil dari cara advokat membangun
jaringan, karena masih banyak jenis atau cara lain yang bisa dilakukan. Pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu fasilitas yang bisa secara
total dieksplorasi, karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Hanya dengan bermodalkan sebuah gadget smartphone canggih, anda bisa membangun
dan membina jaringan “kolega” kapan
dan dimanapun anda berada sepanjang ada jaringan signal komunikasi yang bisa
menunjang eksploitasi Indonesian Lawyers Blogger.
Apa yang kami
bahas diatas, juga tidak terbatas dapat dilakukan oleh para advokat – lawyer –
pengacara – attorneys yang mencari “frofit” saja, melainkan juga dapat
dipergunakan oleh para “advokat non-frofit” yang tergabung atau bekerja di
lembaga bantuan hukum (LBH) yang menjadi “pengacara publik” ataupun menjadi
paralegal – pokrol bambu untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat.
Demikian artikel/tulisan yang berjudul tentang cara atau strategi untuk menang dalam pemasaran online melalui ikon Indonesian Lawyers Blogger top di dunia maya. Mudah-mudah nama anda selaku Advokat Indonesia dapat lebih terkenal, ternama atau tersohor, serta bisa mendapatkan “kue honorarium” yang besar dari para calon klien yang memberikan kuasa kepada anda untuk menangani atau menghadapi perkaranya baik secara litigasi (di depan persidangan pengadilan) maupun non-litigasi (diluar persidangan). Salam “Advokat Medan”. Sekian dan terima kasih.
Demikian artikel/tulisan yang berjudul tentang cara atau strategi untuk menang dalam pemasaran online melalui ikon Indonesian Lawyers Blogger top di dunia maya. Mudah-mudah nama anda selaku Advokat Indonesia dapat lebih terkenal, ternama atau tersohor, serta bisa mendapatkan “kue honorarium” yang besar dari para calon klien yang memberikan kuasa kepada anda untuk menangani atau menghadapi perkaranya baik secara litigasi (di depan persidangan pengadilan) maupun non-litigasi (diluar persidangan). Salam “Advokat Medan”. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....