21 Juni 2016

Google And Partner Mitra Advokasi Pengacara

Google and Partners telah dimanfaatkan dunia advokasi oleh Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor dari seluruh belahan dunia untuk memperkenalkan jasa layanan hukum yang diberikannya kepada masyarakat dan/atau warga negaranya.

Meningkatkan Popularitas Layanan Jasa Advokasi Pengacara Hukum Dengan Memanfaatkan Pemasaran Google and Partners

Tak dapat kita kesampingkan bahwa peran ekonomis dan strategis yang dimainkan oleh perusahaan google & partners telah merubah metode pelayanan dunia advokasi bidang atau sektor hukum ini yang dahulunya hanya bersifat tradisional, konvensional (bertatap muka), menjadi saat ini bersifat digital, modern (internet online) yang serba visual. Terjadinya perubahan atas adanya pemberian layanan advokasi ini, tentu saja semakin mempermudah kinerja para pekerja profesi advocate/advokad karena tidak dibatasi oleh waktu dan jarak maupun tempat/wilayah.

Nah, konsep pemanfaatan google and partners ini tentu saja merupakan kemajuan yang disebabkan adanya pengembangan teknik dan juga salah satu strategi di dunia pemasaran (law office marketingglobal modern, dalam rangka meningkatkan popularitas atau citra layanan advokasi umum yang diberikan oleh para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor kepada masing-masing calon klien maupun para klien tetap mereka. Wajar saja, mengingat diera digitalisasi yang serba canggih ini, siapa yang tidak bisa menguasai teknologi maka akan tergilas oleh jaman disebabkan layanan advokasi yang diberikannya kurang dikenal oleh masyarakat luas khususnya masyarakat pengguna internet diseluruh dunia.

Mengingat tingginya tingkat persaingan di dunia jasa layanan advokasi (baik yang dimainkan oleh pengacara publik maupun kantor advokat profesional) tidak hanya dilaksanakan pada dunia nyata (offline) melainkan juga telah merambah didunia maya (online), tentu saja para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor yang menjalankan pekerjaan profesinya, harus bekerja keras untuk mencari solusi yang tepat dan jitu agar berbagai jenis layanan jasa bantuan hukum yang diberikannya atau ditawarkannya semakin populer atau terkenal dimata semua orang, terlebih-lebih pada perusahaan layanan mesin pencari google & partners. Karena itu, saat ini banyak sekali law office yang dalam konteks memberikan layanan jasa hukum-nya memanfaatkan bidang jasa teknologi informatika, khususnya dunia SEARCH ENGINE OPTIMIZATION dan SEARCH ENGINE MARKETING pada website atau blog mereka masing-masing untuk meningkatkan trafik pengunjung datang ke web/blog mereka.

Manfaat SEO dan SEM dalam Dunia Advokasi
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang manfaat google and partners dalam metode atau teknik seo dan sem advokasi hukum, tidak ada salahnya kita ketahui terlebih dahulu apa arti dan pengertian dari advokasi dimaksud. Adapun arti dan pengertian advokasi adalah => “aksi-aksi atau kegiatan yang bersifat sosial, politik dan juga budaya yang dilakukan secara terencana (terprogram), terstruktur dan dilakukan secara kolektif (terkumpul/bersama-sama), mengikutsertakan berbagai taktik atau strategi termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan berbagai koalisi, memberikan tekanan dengan aksi massa, serta riset ataupun data-data hasil penelitian untuk dipergunakan dalam rangka mengubah kebijakan yang dianggap merugikan”. Mudah-mudahan dengan adanya arti dan pengertian tentang advokasi yang kami uraikan diatas, telah dapat memberikan gambaran tentang unsur atau pokok-pokok yang menyelimuti dunia advokasi yang ada saat ini.

Karena begitu luasnya cakupan advokasi sebagaimana diatas, yang akan kita soroti secara khusus dalam tulisan ini adalah mengenai “Campaign” atau kampanye, karena hal inilah yang kami nilai sangat berhubungan erat dengan pemanfaatan google & partners untuk menunjang efektifitas kampanye di search engine optimization (seo) dan atau search engine marketing (sem) yang dimiliki oleh website/blog para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor dalam rangka pelayanan di dunia advokasi.

Kampanye” adalah => “sebuah tindakan dan atau usaha yang bertujuan untuk mendapatkan pencapaian sebuah dukungan dimana usaha kampanye ini biasanya dilakukan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan didalam suatu kelompok kampanye, kampanye juga biasanya dilakukan guna mempengaruhi, penghambatan, pembelokan pencapaian”. Nah, tentu saja bila kampanye dimaksud tidak memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada tentu saja kampanye yang dilakukan adalah sia-sia adanya. Apa-apa saja sih yang dipergunakan agar kampanye yang dilakukan tersebut efektif dan mengenai sasaran? Pada umumnya kampanye dilakukan dengan menggunakan slogan-slogan, pembicaraan, produk-produk berupa barang cetakan, penyiaran barang berupa rekaman dalam bentuk gambar ataupun suara-suara maupun penggunaan simbol-simbol tertentu. Keseluruhan bahan-bahan kampanye dimaksud selanjutnya akan dioptimasi baik menggunakan seo ataupun sem, sehingga terindex secara baik dan sempurna di halaman-halaman mesin pencari (baidu, yandex, google, bing, yahoo, dsb) dan bisa berada pada posisi teratas atau menduduki ranking pertama.

Dengan teroptimasinya seluruh informasi yang ada, maka kampanye yang dilakukan oleh para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor dalam rangka tugas-tugas dan tujuan advokasi akan sukses dan diketahui oleh banyak orang diseluruh penjuru dunia, dengan demikian dukunganpun akan banyak datang dari berbagai pihak.

Berkaitan dengan kampanye (mohon dimaknai sebagai jalan mempromosikan) baik para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor yang memberikan bantuan advokasi hukum secara profesional kepada masyarakat yang butuh atau mencari keadilan akibat adanya sebuah peristiwa hukum yang merugikan hak privat ataupun hak publik seseorang, tentu saja sedikit banyaknya akan membutuhkan google dan partners dalam rangka mencari dukungan atau setidak-tidaknya agar masyarakat lain juga tahu bahwa ada terjadi kesewenang-wenangan yang terjadi pada peristiwa hukum yang sedang ditangani oleh para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor dimaksud. Oleh karena itu, penggunaan teknik seo dan sem agar terindex sempurna dan bisa menduduki posisi halaman 1 dan rank 1 adalah sangat mutlak untuk diketahui, bila tidak bagaimana masyarakat pengguna internet bisa mengetahui dan sekaligus mendapat simpati dari publik atas tindakan advokasi yang sedang dilakukan.


Tidak hanya itu saja dengan adanya seo dan sem ini tentu saja, merupakan iklan gratis atas diri dan atau kantor hukum/law firm yang dimiliki oleh para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor agar kehadiran kantor dimaksud dapat diketahui masyarakat luas, khususnya masyarakat yang sering menggunakan internet online. Dengan begitu, tingkat popularitas dan atau citra diri dan atau kantor hukum/law firm akan lebih meningkat lagi karena secara tidak langsung google and partners telah turut andil dalam mempromosikan, mengiklankan atau memperkenalkan diri dan atau nama anda beserta dengan kantor hukum/law firm anda, sehingga bisa lebih top dan terkenal dari yang lain. Mau? Silahkan manfaatkan atau gunakan google & partners sebagai salah satu mitra atau rekan yang strategis untuk mempopulerkan atau meningkatkan popularitas layanan jasa advokasi bantuan hukum yang anda berikan selaku pengemban tugas profesi “officium nobile” sebagai Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor di Indonesia maupun di dunia internasional. Semoga sukses, sekian dan terima kasih. Salam hormat “ADVOKAT INDONESIA” dari kami N. HASUDUNGAN SILAEN, S.H. (member of Peradi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....