Google
and Partners telah dimanfaatkan dunia advokasi oleh Lawyer, Pengacara, Advokat,
Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor dari
seluruh belahan dunia untuk memperkenalkan jasa layanan hukum yang diberikannya
kepada masyarakat dan/atau warga negaranya.
Tak
dapat kita kesampingkan bahwa peran ekonomis dan strategis yang dimainkan oleh
perusahaan google & partners telah merubah metode pelayanan dunia advokasi bidang
atau sektor hukum ini yang dahulunya hanya bersifat tradisional, konvensional
(bertatap muka), menjadi saat ini bersifat digital, modern (internet online)
yang serba visual. Terjadinya perubahan atas adanya pemberian layanan advokasi
ini, tentu saja semakin mempermudah kinerja para pekerja profesi
advocate/advokad karena tidak dibatasi oleh waktu dan jarak maupun
tempat/wilayah.
Nah,
konsep pemanfaatan google and partners ini tentu saja merupakan kemajuan yang
disebabkan adanya pengembangan teknik dan juga salah satu strategi di dunia pemasaran (law office marketing) global modern, dalam rangka meningkatkan popularitas atau
citra layanan advokasi umum yang diberikan oleh para Lawyer, Pengacara,
Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor
kepada masing-masing calon klien maupun para klien tetap mereka. Wajar saja,
mengingat diera digitalisasi yang serba canggih ini, siapa yang tidak bisa menguasai
teknologi maka akan tergilas oleh jaman disebabkan layanan advokasi yang
diberikannya kurang dikenal oleh masyarakat luas khususnya masyarakat pengguna
internet diseluruh dunia.
Mengingat
tingginya tingkat persaingan di dunia jasa layanan advokasi (baik yang
dimainkan oleh pengacara publik maupun kantor advokat profesional) tidak hanya
dilaksanakan pada dunia nyata (offline) melainkan juga telah merambah didunia
maya (online), tentu saja para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys &
Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor yang menjalankan
pekerjaan profesinya, harus bekerja keras untuk mencari solusi yang tepat dan
jitu agar berbagai jenis layanan jasa bantuan hukum yang diberikannya atau
ditawarkannya semakin populer atau terkenal dimata semua orang, terlebih-lebih
pada perusahaan layanan mesin pencari google & partners. Karena itu, saat
ini banyak sekali law office yang dalam konteks memberikan layanan jasa hukum-nya
memanfaatkan bidang jasa teknologi informatika, khususnya dunia SEARCH ENGINE
OPTIMIZATION dan SEARCH ENGINE MARKETING pada website atau blog mereka
masing-masing untuk meningkatkan trafik pengunjung datang ke web/blog mereka.
Manfaat SEO dan SEM dalam
Dunia Advokasi
Sebelum
kita membahas lebih jauh tentang manfaat google and partners dalam metode atau
teknik seo dan sem advokasi hukum, tidak ada salahnya kita ketahui terlebih
dahulu apa arti dan pengertian dari advokasi dimaksud. Adapun arti dan
pengertian advokasi adalah => “aksi-aksi atau kegiatan yang bersifat sosial,
politik dan juga budaya yang dilakukan secara terencana (terprogram),
terstruktur dan dilakukan secara kolektif (terkumpul/bersama-sama),
mengikutsertakan berbagai taktik atau strategi termasuk lobby, kampanye
(campaign), mendirikan berbagai koalisi, memberikan tekanan dengan aksi massa,
serta riset ataupun data-data hasil penelitian untuk dipergunakan dalam rangka
mengubah kebijakan yang dianggap merugikan”. Mudah-mudahan dengan adanya arti
dan pengertian tentang advokasi yang kami uraikan diatas, telah dapat
memberikan gambaran tentang unsur atau pokok-pokok yang menyelimuti dunia
advokasi yang ada saat ini.
Karena
begitu luasnya cakupan advokasi sebagaimana diatas, yang akan kita soroti
secara khusus dalam tulisan ini adalah mengenai “Campaign” atau kampanye,
karena hal inilah yang kami nilai sangat berhubungan erat dengan pemanfaatan
google & partners untuk menunjang efektifitas kampanye di search engine optimization (seo) dan atau search engine marketing (sem) yang dimiliki oleh website/blog
para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister,
Solicitor & Counselor dalam rangka pelayanan di dunia advokasi.
“Kampanye” adalah => “sebuah tindakan
dan atau usaha yang bertujuan untuk mendapatkan pencapaian sebuah dukungan
dimana usaha kampanye ini biasanya dilakukan oleh perorangan ataupun sekelompok
orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan
keputusan didalam suatu kelompok kampanye, kampanye juga biasanya dilakukan
guna mempengaruhi, penghambatan, pembelokan pencapaian”. Nah, tentu saja bila
kampanye dimaksud tidak memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada tentu saja
kampanye yang dilakukan adalah sia-sia adanya. Apa-apa saja sih yang
dipergunakan agar kampanye yang dilakukan tersebut efektif dan mengenai
sasaran? Pada umumnya kampanye dilakukan dengan menggunakan slogan-slogan,
pembicaraan, produk-produk berupa barang cetakan, penyiaran barang berupa
rekaman dalam bentuk gambar ataupun suara-suara maupun penggunaan simbol-simbol
tertentu. Keseluruhan bahan-bahan kampanye dimaksud selanjutnya akan dioptimasi
baik menggunakan seo ataupun sem, sehingga terindex secara baik dan sempurna di
halaman-halaman mesin pencari (baidu, yandex, google, bing, yahoo, dsb) dan
bisa berada pada posisi teratas atau menduduki ranking pertama.
Dengan
teroptimasinya seluruh informasi yang ada, maka kampanye yang dilakukan oleh
para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister,
Solicitor & Counselor dalam rangka tugas-tugas dan tujuan advokasi akan
sukses dan diketahui oleh banyak orang diseluruh penjuru dunia, dengan demikian
dukunganpun akan banyak datang dari berbagai pihak.
Berkaitan
dengan kampanye (mohon dimaknai sebagai jalan mempromosikan) baik para Lawyer,
Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor &
Counselor yang memberikan bantuan advokasi hukum secara profesional kepada
masyarakat yang butuh atau mencari keadilan akibat adanya sebuah peristiwa
hukum yang merugikan hak privat ataupun hak publik seseorang, tentu saja
sedikit banyaknya akan membutuhkan google dan partners dalam rangka mencari
dukungan atau setidak-tidaknya agar masyarakat lain juga tahu bahwa ada terjadi
kesewenang-wenangan yang terjadi pada peristiwa hukum yang sedang ditangani
oleh para Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum,
Barrister, Solicitor & Counselor dimaksud. Oleh karena itu, penggunaan
teknik seo dan sem agar terindex sempurna dan bisa menduduki posisi halaman 1
dan rank 1 adalah sangat mutlak untuk diketahui, bila tidak bagaimana
masyarakat pengguna internet bisa mengetahui dan sekaligus mendapat simpati
dari publik atas tindakan advokasi yang sedang dilakukan.
Tidak
hanya itu saja dengan adanya seo dan sem ini tentu saja, merupakan iklan gratis
atas diri dan atau kantor hukum/law firm yang dimiliki oleh para Lawyer,
Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan Hukum, Barrister, Solicitor &
Counselor agar kehadiran kantor dimaksud dapat diketahui masyarakat luas,
khususnya masyarakat yang sering menggunakan internet online. Dengan begitu,
tingkat popularitas dan atau citra diri dan atau kantor hukum/law firm akan
lebih meningkat lagi karena secara tidak langsung google and partners telah
turut andil dalam mempromosikan, mengiklankan atau memperkenalkan diri dan atau
nama anda beserta dengan kantor hukum/law firm anda, sehingga bisa lebih top
dan terkenal dari yang lain. Mau? Silahkan manfaatkan atau gunakan google &
partners sebagai salah satu mitra atau rekan yang strategis untuk mempopulerkan
atau meningkatkan popularitas layanan jasa advokasi bantuan hukum yang anda
berikan selaku pengemban tugas profesi “officium
nobile” sebagai Lawyer, Pengacara, Advokat, Attorneys & Konsultan
Hukum, Barrister, Solicitor & Counselor di Indonesia maupun di dunia
internasional. Semoga sukses, sekian dan terima kasih. Salam hormat “ADVOKAT INDONESIA” dari kami N.
HASUDUNGAN SILAEN, S.H. (member of Peradi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....