25 Februari 2016

Biaya Jasa Sewa Fee Advokat & Pengacara

Besaran tarif biaya jasa sewa (fee) advokat & pengacara, salah satu pertimbangan jadi tidaknya menggunakan jasa seorang lawyer (pengacara) adalah mengenai berapa tarif atau harga sewa pemberian jasa bantuan hukum yang ditetapkan oleh law firm (kantor hukum) yang bersangkutan. Hal ini wajar mengingat sangat berhubungan dengan kemampuan keuangan (finansial) yang dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum (perusahaan) untuk membayar tarif jasa sewa advokat & pengacara (fee lawyer) yang bersangkutan.

Harga Jasa Fee Lawyer - Advokat - Pengacara Litigasi Kota Medan Indonesia

Di London Inggris untuk perbulan Februari 2016, tarif biaya penggunaan jasa sewa (fee) seorang pengacara (lawyer) yang diberlakukan disana, sudah sampai pada harga 1.100 pound (Rp. 21.700.000,-) per jam. Angka ini meningkat tajam bila dibandingan dengan periode tahun 2015, yang mana jasa fee pengacara masih dikisaran harga 850 pound (Rp. 16.700.000,-) per jam, atau dengan kata lain terjadi peningkatan harga 150 pound untuk setiap jam-nya.

Terjadinya peningkatan fee pengacara (lawyer) diatas disebabkan, besarnya lonjakan permintaan atas penggunaan jasa hukum sangat tinggi, khususnya yang digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan dan juga korporasi raksasa yang sangat membutuhkan konsultasi hukum agar praktik jasa keuangan yang dilakukan tidak melanggar atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan di London.

Alasan lain yang mengakibatkan terjadinya peningkatan harga jasa sewa (fee) pengacara adalah disebabkan faktor kebutuhan untuk menggunakan advokat (lawyer) yang top, terkemuka dan handal dalam rangka untuk memenangkan setiap perkara (kasus, sengketa, gugatan) yang diajukan ke pengadilan. Tidak hanya itu saja, bank-bank juga turut andil menyebabkan terjadinya lonjakan fee lawyer disebabkan bank yang bersangkutan sangat membutuhkan saran-saran hukum yang terbaik untuk kelangsungan bisnis perbankan-nya ke dapan, sehingga banyak perusahaan tidak keberatan meskipun dengan membayar harga tinggi.

Tarif Per Jam Jasa Sewa Advokat - Pengacara - Lawyer - Konsultan Hukum Indonesia

Di satu sisi, terjadinya peningkatan harga ini akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk bisa mengakses atau menggunakan jasa konsultan hukum dari kantor-kantor hukum ternama disebabkan hanya perusahaan atau korporasi besar saja yang dapat pelayanan jasa hukum dari seorang lawyer terbaik.

Harga Fee Lawyer di Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sistem atau bentuk fee untuk penggunaan jasa seorang advokat di Indonesia berbeda-beda antar law firm yang satu dengan kantor hukum yang lain. Hal ini disebabkan ada yang menetapkan harga jasa hukum dengan sistem per jam dan ada juga yang membayar berdasarkan per kasus (perkara) yang sering kita sebut sehari-hari dengan nama litigasi.

Penggunaan sistem tarif per jam di Indonesia, biasanya adalah untuk pembayaran jasa konsultasi hukum yang kliennya adalah korporasi. Kalau yang litigasi (perkara di pengadilan) pembayarannya dilakukan sekaligus (lumpsum), namun ada juga yang bertahap sesuai dengan harga dan ketetapan antara pengacara (lawyer) dengan klien yang bersangkutan.

Fee litigasi sebagaimana yang kami jelaskan diatas, sudah termasuk honorarium advokat, biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya perkara, biaya sidang dan biaya kemenangan perkara (succes fee). Dan inipun tidak ada keseragaman mengenai kantor advokat yang satu dengan yang lainnya. Selengkapnya mengenai metode dan atau cara untuk menetapkan biaya tarif jasa lawyer yang ditetapkan ataupun dipakai, dapat anda baca pada artikel (tulisan) kami yang berjudul: “cara menetapkan biaya tarif jasa lawyer”.

Khusus untuk kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta fee lawyer untuk pemakaian jasa konsultasi hukum adalah dikisaran 500 sampai dengan 1000 dollar Amerika (setara dengan Rp. 6.800.000,- s/d Rp. 13.600.000,-) per jam, harga ini adalah berpatokan pada tarif yang ditetapkan oleh law firm (kantor hukum) ternama dan terkenal di Jakarta. Namun hal ini tidak berlaku untuk jasa hukum dari seorang pengacara (lawyer) kelas menangah ke bawah, dimana tarifnya dipastikan lebih murah per jam-nya. Sementara untuk kota Medan, kami tidak ada mendapatkan data pasti berapa patokan harga atau tarif yang ditetapkan untuk fee lawyer di Medan, baik untuk hitungan per jam maupun tarif per perkara (litigasi di pengadilan). Bila ada datanya, mohon di informasikan kepada kami agar kita sama-sama dapat mengetahuinya. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....