Kejelasan akan proses penyelesaian kasus
gugatan Pilkada Pematangsiantar masih belum jelas, dan bisa saja sampai akhir
2016 belum memberikan titik terang atau kepastian hukum bagi para calon yang
ikut bertarung di Pilkada Pematangsiantar yang mana adalah masuk pada gelombang
pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan, salah satu calon
Walikota/Wakil Walikota (Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga) sampai saat
ini belum membuat, mengajukan dan atau menyerahkan kontra memori banding ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dimana sebelumnya Surfenov Sirait
dan Parlindungan Sinaga adalah pihak yang dimenangkan dalam putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Bila kita melihat dan analisa dari seluruh
proses tahapan pilkada yang ada saat ini, pasti akan berdampak pada waktu
pelaksanaan Pilkada yang makin hari makin tidak diketahui kepastian waktu pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku apabila memori banding telah
diajukan, maka pihak termohon (dalam hal ini calon Walikota/Wakil Walikota Surfenov
Sirait dan Parlindungan Sinaga selanjutnya akan mengajukan dan menyampaikan
kontra memori banding, tetapi hingga saat ini, belum ada wujud dari kontra
memori banding dimaksud. Nah, bila seandainya kontra memori banding tersebut
telah disampaikan melalui PTUN Medan, maka nanti berkas yang telah dinyatakan lengkap
akan diantarkan ke PTTUN melalui kepaniteraan PTUN Medan. Dengan kata lain,
waktu tahapan proses Pilkada Pematangsiantar akan tidak sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapikan oleh KPU. Tentu saja estimasi waktu hingga pertengahan
tahun ini, tahapan proses pilkada nyaris tidak akan terlaksana sesuai dengan jadwal.






