Kejelasan akan proses penyelesaian kasus
gugatan Pilkada Pematangsiantar masih belum jelas, dan bisa saja sampai akhir
2016 belum memberikan titik terang atau kepastian hukum bagi para calon yang
ikut bertarung di Pilkada Pematangsiantar yang mana adalah masuk pada gelombang
pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan, salah satu calon
Walikota/Wakil Walikota (Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga) sampai saat
ini belum membuat, mengajukan dan atau menyerahkan kontra memori banding ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dimana sebelumnya Surfenov Sirait
dan Parlindungan Sinaga adalah pihak yang dimenangkan dalam putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Bila kita melihat dan analisa dari seluruh
proses tahapan pilkada yang ada saat ini, pasti akan berdampak pada waktu
pelaksanaan Pilkada yang makin hari makin tidak diketahui kepastian waktu pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku apabila memori banding telah
diajukan, maka pihak termohon (dalam hal ini calon Walikota/Wakil Walikota Surfenov
Sirait dan Parlindungan Sinaga selanjutnya akan mengajukan dan menyampaikan
kontra memori banding, tetapi hingga saat ini, belum ada wujud dari kontra
memori banding dimaksud. Nah, bila seandainya kontra memori banding tersebut
telah disampaikan melalui PTUN Medan, maka nanti berkas yang telah dinyatakan lengkap
akan diantarkan ke PTTUN melalui kepaniteraan PTUN Medan. Dengan kata lain,
waktu tahapan proses Pilkada Pematangsiantar akan tidak sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapikan oleh KPU. Tentu saja estimasi waktu hingga pertengahan
tahun ini, tahapan proses pilkada nyaris tidak akan terlaksana sesuai dengan jadwal.
Berdasarkan hasil pengalaman kami
selaku Advokat di Medan, kalau kita berkaca dari waktu proses peradilan, biasanya
proses penanganan perkara pada tingkat banding akan memakan waktu paling cepat 6
(enam) bulan di tingkat PT (Pengadilan Tinggi). Jadi, seandainya kontra memori
kasasi disampaikan pada pertengahan bulan April 2016, maka normalnya akan putus
sekitar bulan Oktober ataupun November 2016 yang akan datang. Hal ini mengakibatkan penyelenggara pilkada (ic.
KPU Kota Pematangsiantar) tidak bisa melaksanakan tahapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun
2015, karena batas waktu perselisihan sengketa itu tidak bisa dilaksanakan lebih
cepat dan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Saat ini, ada dua tahapan lagi yang
harus dilakukan di PTUN, yaitu penyerahan memori banding dari KPU dan kontra
memori banding dari pihak Surfenov-Parlin, kemudian setelah memori banding dari
KPU Siantar masuk dan kontra memori banding penggugat masuk, maka pihak
pengadilan akan memanggil para pihak untuk proses membaca berkas perkara. Selanjutnya,
berkas perkara tersebut akan dikirimkan dan/atau dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN). Hal ini tentu saja akan memakan waktu yang tidak
bisa dikatakan cepat, mengingat, seandainya perkara yang masuk dan sedang
ditangani oleh PTTUN banyak masuk, maka kemungkinan bisa lebih lama, namun bila
sebaliknya bisa saja lebih cepat dari waktu normal penanganan sebuah perkara.
Tetapi biasanya waktu 6 (enam) bulan sebagaimana yang kami kemukakan diatas
adalah merupakan target harus sudah putus.
Kondisi inilah yang nantinya dikuatirkan
akan menyebabkan proses pelaksanaan tahapan pilkada Kota Pematangsiantar kemungkinan
belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Bila seandainya putus pada bulan 11,
maka masih terbuka kemungkinan siapapun yang diputuskan kalah ataupun siapa
yang menang bisa menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta dan selanjutnya akan diikuti dengan pengajuan memori kasasi dan kontra memori kasasi dari para pihak yang berperkara.
Jadi dengan kata lain prosesnya masih panjang dan berliku.
Apapun hasil dari putusan PTTUN nantinya tentang pilkada serentak di pematangsiantar, maka kita wajib untuk menghormati hukum tersebut. Sekian dan terima kasih.
Apapun hasil dari putusan PTTUN nantinya tentang pilkada serentak di pematangsiantar, maka kita wajib untuk menghormati hukum tersebut. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....