Contoh dan atau draft Memori Kasasi dalam kasus dalam hukum perdata.
MEMORI KASASI
atas
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn
jo
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 84/Pdt.G/2015/PT.Mdn
Dalam Perkara Perdata Antara :
Medan Putra Jaya (Sekarang Pemohon Kasasi)
Melawan
PT. Masih Tetap Sukses (Sekarang Termohon Kasasi)
Medan, 05 April 2016
Kepada Yang Terhormat,
Ketua
Mahkamah Agung RI
Jalan Medan Merdeka Utara No. 13
di.-
Jakarta Pusat
Melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
Jalan Pengadilan No. 10
di.-
Medan
Dengan segala hormat,
Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari Medan
Putra Jaya, yang bertempat tinggal di Jalan Hayam Wuruk No. 198 Medan, selanjutnya
disebut sebagai Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding, Penggugat dalam pokok
perkara., dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya yang akan
disebut dibawah ini, serta dengan ini menerangkan telah memberikan kuasa penuh
kepada:
Dalam hal ini bertindak selaku Advokat dan Pengacara serta Konsultan
Hukum pada kantor Advokat “Advokat Silaen & Associates”, berlamat di
Jalan Madio Utomo No. 27 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04
April 2016 (terlampir kuasa hukum)., dalam hal ini memilih domisili hukum di
kantor kuasanya tersebut untuk membuat, mengajukan dan menandatangani memori
kasasi ini.
Bahwa Pemohon Kasasi hendak mengajukan Memori Kasasi
terhadap putusan Pengadilan Tinggi di Medan dengan putusan tertanggal 03
Januari 2016 melawan PT. Masih Tetap Sukses yang diwakili
oleh direktur utamanya bernama Perdinand Hermasyah, SE., sebagai Termohon Kasasi dahulu Terbanding dan Tergugat dalam
pokok perkara, putusan mana ada amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan banding dari Pembanding dahulu
Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 02 Desember 2014 yang dimohonkan banding
tersebut;
Menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar
seluruh biaya perkara yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah);
Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan
Pengadilan Tinggi tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasi telah
menyatakan mohon pemeriksaan dalam Tingkat Kasasi atas Putusan Pengadilan
Tinggi Tersebut pada Tanggal 03 Januari 2016 hari Jumat, sesuai dengan Akta
Pernyataan Kasasi No. 10/Akta.K/2016;
Bahwa Pengadilan Tinggi di Medan telah salah
menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau
telah salah melaksanakan hukum acara tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat seperti tersebut di
atas adalah didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Tertib Beracara atau Lalai
Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan
dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengambil alih untuk dijadikan
pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi Medan sama sekali tidak
memberikan dasar dan alasan hukum untuk melakukan pengambil-alihan pertimbangan
hukum dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, sebagaimana pertimbangan pada
halaman 10 Putusan Pengadilan Tinggi Medan aquo yang
menyatakan: “Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara cermat
dan seksama berkas perkara, berita acara persidangan dan turunan resmi
Pengadilan Negeri Medan tanggal 2 Desember 2014, Nomor: No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn serta Memori Banding yang diajukan oleh pihak yang
berperkara dan seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, maka
Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan
Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum
Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang demikian tidak cukup mencerminkan rasa keadilan hukum dan patut serta
belasan hukum untuk dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. terhadap
perkara-perkara perdata lainnya. Pemohon Kasasi
sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 638K/Sip/1969
tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan: “Putusan-putusan Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (“onvoldoende
gemotiveerd”) harus dibatalkan ic Pengadilan Negeri yang putusannya
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan saksi-saksi, barang-barang
bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugat
Penggugat dapat dikabulkan sebagian dengan tidak ada penilaian sama sekali
terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak tergugat;
Selain itu pula, bahwa melalui yuridprudensi Putusan Mahkamah Agung RI. No. 9 K/Sip/1972, tanggal 19 Agustus
1972 yang menyatakan: “Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri
hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam Memori Bandingnya, seperti
halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak
cukup. Dari pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara
terperinci Mahkamah Agung harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan
dalam Pengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan
Tinggi”, (vide rangkuman
Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II: Hukum Perdata & Acara Perdata,
angka XIV.6 halaman 237 dan halaman 238);
Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Medan
dengan No. 84/Pdt.G/2015/PT.Mdn tertanggal 03 Januari 2016,
yang sekedar hanya mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Medan
dengan perkara No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn tertanggal 02
Desember 2014 tanpa memberikan dasar dan alasan hukum tentang pengambil-alihan
putusan Pengadilan Negeri Medan dimaksud adalah tidak cukup dan sepatutnyalah dibatalkan;
2. Mengenai
Gugatan Penggugat Prematur
Bahwa tidak benar pertimbangan hukum Judex Factie yang
mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Medan,
karena sama sekali tidak tepat dan beralasan pertimbangan hukum Pengadilan
Negeri Medan yang mengadili perkara a quo pada
halaman 9 alinea 4 yang menyatakan:
” Menimbang bahwa Eksepsi
Tergugat tentang gugatan Penggugat yang belum saatnya diajukan juga tidak dapat
diterima karena Tergugat memang melakukan wanprestasi, yaitu menunggak
pembayaran cicilan yang sudah melewati batas pembayaran sehingga memberikan
kerugian bagi Penggugat dan Penggugat telah melakukan upaya hukum
peringatan/somasi”;
Bahwa pertimbangan Judex Factie tingkat pertama dalam
perkara aquo adalah keliru sebab telah ada kesepakatan bersama
antara Pemohon Kasasi dengan salah satu karyawan Pemohon Kasasi/Penggugat yang
bernama Tegar yang merupakan karyawan bagian penagihan dengan Termohon
Kasasi/Tergugat mengenai penundaan pembayaran angsuran selama ± 1 (satu) tahun
pada tanggal 10 Mei 2013 s/d 10 Mei 2014, sehingga dengan demikian gugatan ini
belum saatnya untuk diajukan;
3. Judex
Factie Mengabaikan Fakta Peristiwa Yang Menjadi Penyebab Munculnya Kerugian
Hingga Harus Menunggak Membayar Cicilan
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama maupun tingkat
banding telah mengabaikan fakta peristiwa yang menjadi penyebab munculnya
kerugian hingga harus menunggak membayar cicilan. Hal ini dibuktikan dari
Majelis Hakim mengabaikan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi yang
diantaranya Kesaksian Bripka. Desmo Sumantri,
seorang personil Kepolisian Resort Kota Medan pada pokoknya menerangkan: “Bahwa saksi membenarkan adanya laporan yang dituangkan dalam
Berita Acara Pengaduan Masyarakat No. 252/TPL/VII/TABESMEDAN/2012 tanggal 11 Juli
2012 tentang dugaan tindak pidana penggelapan, dimana Tergugat sebagai pelapor
dan 3 (tiga) penyewa mobilnya sebagai terlapor dan bahwa saat ini laporan
tersebut masalah dalam proses penyelidikan”;
Berdasarkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi
tersebut diatas, dihubungkan satu dengan lainnya Pemohon Kasasi mohon dengan
hormat berkenan kiranya Ketua Mahkamah Agung RI untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi
secara keseluruhan;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 84/Pdt.G/2015/PT.Mdn tanggal 3 Januari 2016 jo Putusan
Pengadian Negeri Medan No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 2
Desember 2014;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar keseluruhan
biaya perkara ini pada keseluruhan tingkatan;
Demikianlah Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini disampaikan,
dan atas perhatian serta kebijaksanaan Ketua Mahkamah Agung atas pengabulan
Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini, Pemohon kasasi haturkan banyak terima
kasih.
Hormat kami,
Kuasa Pemohon Kasasi
(tertanda)
N. HASUDUNGAN SILAEN, S.H
Perlu kami jelaskan, bahwa ini Memori Kasasi ini hanya
merupakan contoh semata. Segala sesuatunya agar lebih disesuaikan dengan fakta
hukum dan tingkat kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim yang
memeriksa dan mengadilan perkara yang ada, serta juga juga harus berdasarkan
pertimbangan hukum mulai dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan. Dan adanya permohonan kasasi adalah merupakan salah satu upaya hukum yang sangat efektif dipergunakan untuk membatalkan putusan pada tingkat pengadilan tinggi. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman tentang hukum, khususnya pelaksanaan dan penerapan hukum acara perdata di pengadilan Indonesia. Sekali lagi, ini hanya merupakan contoh. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....