Salah satu profesi pekerjaan yang menjadi
incaran para Sarjana Hukum (SH) adalah "Legal Officer" (LO) 1 (satu) perusahaan, disamping
profesi lain untuk menjadi Hakim, Jaksa, Advokat (Pengacara), dan Notaris.
Dalam dunia pekerjaan, seorang legal officer mempunyai peranan
dan tugas yang sangat penting dalam sebuah perusahaan, dimana legal officer
bertugas untuk mengurus semua dokumen, perizinan, serta permasalahan hukum yang
terjadi dalam perusahaan. Tanpa adanya dokumen dan perizinan dimaksud,
perusahaan tidak mungkin dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlau. Begitu pula halnya, jika terjadi permasalahan hukum, maka sedikit
banyaknya operasional perusahaan akan mengalami gangguan. Namun, lingkup
pekerjaan seorang legal officer atau staf hukum perusahaan itu sendiri akan
bergantung pada kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh perusahaan, yang mana
ruang lingkupnya akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan itu
sendiri. Jadi jangan heran, bila meskipun sama-sama menduduki posisi
pekerjaan sebagai legal officer perusahaan, belum tentu sama dan sebangun
seluruh ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
Misalnya, seorang legal officer atau staf
hukum di perusahaan Bank atau Lembaga Pembiayaan Jasa Keuangan bertugas
melakukan berbagai analisis yuridis formil dan meteril, contohnya melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas objek jaminan, menyiapkan perjanjian akad kredit,
melakukan pengikatan jaminan, penyimpanan legal dokumen, pengawasan kredit,
serta melakukan upaya penyelamatan terhadap kredit bermasalah (macet).
Sementara, seorang legal officer atau staf hukum di perusahaan yang bergerak di
bidang ekspedisi atau logistik, bertugas me-review aktivitas corporate legal,
me-review dan menangani perjanjian bisnis, serta menangani pengelolaan dokumen
legal. Sedangkan, seorang legal officer (lo) di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (MIGAS),
memiliki lingkup tugas dan kewenangan dalam hal Handling Legal Contract,
Procurements, Tender dan Litigation, dan lain sebagainya.