Isu
terjadinya perpecahan ditubuh partai lokal (parlok) di Aceh pada
pilkada serentak 2017 sepertinya akan terbukti, dimana suara dari Partai Aceh
(PA) dan dari tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang
terjadi saat ini sudah bias dipastikan pecah. Terjadi perpecahaan pada suara
Partai Aceh disebabkan 3 (tiga) dari tokoh atau petinggi partai lokal tersebut
akan bersaing secara langsung dan terbuka sebagai calon gubernur (Cagub) Aceh periode
2017-2022 dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang akan datang.
Nama
tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seperti Muzakir Manaf
(saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), Zaini Abdullah (Gubernur Aceh
sekarang ini) dan Zakaria Saman (mantan Menteri Pertahanan ketika masih aktif
di GAM).
Sosok
Muzakir Manaf adalah merupakan Ketua Umum DPA Partai Aceh yang resmi telah diusung
oleh partainya sebagai kandidat gubernur Aceh periode 2017-2022. Sementara Zaini
Abdullah dan Zakaria Saman (Apa Karya) adalah merupakan anggota “tuha peut” (majelis pertimbangan
partai) Partai Aceh. Namun keduanya dikabarkan akan maju melalui jalur
independen (perseorangan), sama halnya dengan tokoh Aceh lainnya, yaitu Irwandi
Yusuf (mantan Gubernur Aceh).
Melihat
kondisi ini, tentu akan berdampak negatif bagi keberlangsungan utuhnya Partai Lokal, khususnya Partai Aceh (PA) kedepannya, hal mana
ini senada dengan pendapat dari Wakil Ketua Dewan Pengurus Aceh (DPA) Partai
Aceh (PA) Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak yang juga mengakui bahwa saat ini
Partai Aceh telah mengalami perpecahan di tubuh internal, dimana publik juga
sudah mengetahuinya dan tidak bisa lagi disembunyikan. Diakui atau tidaknya, menurut
Abu Razak bahwasanya selama ini banyak dari tokoh-tokoh badan pendiri Partai
Aceh yang ingin maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen (perseorangan)
pada pemilukada 2017 yang akan datang. Dengan kata lain, diakui atau tidak
selama ini bibit-bibit perpecahan telah terjadi di tubuh Partai Aceh.
Tokoh-tokoh di Apa Karya berkeinginan
naik melalui jalur independen, Abu Doto (Zaini) juga naik, Mualem (Muzakir
Manaf) juga naik melalui PA, Irwandi Yusuf juga naik, tapi meskipun Irwandi
bagian dari kita namun sekarang sudah memiliki partai sendiri.
Sebelumnya,
ke-empat orang mantan kombatan GAM yang kini duduk di kepengurusan Partai Aceh
(PA), maupun Komite Peralihan Aceh (KPA), yaitu Kamaruddin Abubakar alias Abu
Razak (Wakil Ketua DPA-PA), Abu Yus (Ketua DPW-PA Aceh Barat), Aiyub Abbas
(Bupati yang juga Ketua PA Pidie Jaya), dan Roni Ahmad alias Abu Chiek Sufi (Ketua
KPA Wilayah Pidie), telah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh saat ini,
Zaini Abdullah (akrab disapa Abu Doto) selaku Anggota Tuha Peuet PA untuk
meminta kepada Zaini agar dapat mempersatukan kembali eks mantan kombatan GAM kembali
dalam garis perjuangan.
Konsekuensi Yang Akan Diterima
Dengan
terjadinya perbedaan diatas, sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada Partai
Aceh (PA), maka seorang calon gubernur yang ingin maju melalui jalur independen
(perseorangan) menanggung resiko harus mundur dari partai politik, itulah
konsekuensi yang harus mereka terima. Nah, bila mantan kombatan GAM tersebut
tetap ngotot akan maju melalui jalur
independen (perseorangan) pada pilkada serentak 2017 yang akan datang, maka
wajib harus mengundurkan diri dari Partai Aceh (PA).
Karena
itu, bila tidak ingin diberlakukannya sanksi, maka mau tidak mau harus
melakukan rekonsiliasi bagi sekluruh para eks kombatan yang akan maju pada
Pilgub Aceh yang akan datang, dimana proses rekonsiliasi seluruh elemen para
eks kombatan akan memberikan kontribusi penting dalam menyatukan masyarakat demi
kepentingan pembangunan di Provinsi Aceh yang baik ke depan. Kalau tidak,
konsekuensinya harus keluar dan/atau mengundurkan diri dari Partai Aceh (PA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....