Halaman

28 Maret 2016

Partai Aceh Pecahkah Di Pilkada 2017 ?

Isu terjadinya perpecahan ditubuh partai lokal (parlok) di Aceh pada pilkada serentak 2017 sepertinya akan terbukti, dimana suara dari Partai Aceh (PA) dan dari tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terjadi saat ini sudah bias dipastikan pecah. Terjadi perpecahaan pada suara Partai Aceh disebabkan 3 (tiga) dari tokoh atau petinggi partai lokal tersebut akan bersaing secara langsung dan terbuka sebagai calon gubernur (Cagub) Aceh periode 2017-2022 dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang akan datang.

Bibit Perpercahan Di Tubuh Partai Lokal Aceh Pada Pilkada Gubernur-Walikota-Bupati Dan Wakil Di Pemilukada Serentak 2017

Nama tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seperti Muzakir Manaf (saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), Zaini Abdullah (Gubernur Aceh sekarang ini) dan Zakaria Saman (mantan Menteri Pertahanan ketika masih aktif di GAM).

Sosok Muzakir Manaf adalah merupakan Ketua Umum DPA Partai Aceh yang resmi telah diusung oleh partainya sebagai kandidat gubernur Aceh periode 2017-2022. Sementara Zaini Abdullah dan Zakaria Saman (Apa Karya) adalah merupakan anggota “tuha peut” (majelis pertimbangan partai) Partai Aceh. Namun keduanya dikabarkan akan maju melalui jalur independen (perseorangan), sama halnya dengan tokoh Aceh lainnya, yaitu Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh).

Melihat kondisi ini, tentu akan berdampak negatif bagi keberlangsungan utuhnya Partai Lokal, khususnya Partai Aceh (PA) kedepannya, hal mana ini senada dengan pendapat dari Wakil Ketua Dewan Pengurus Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak yang juga mengakui bahwa saat ini Partai Aceh telah mengalami perpecahan di tubuh internal, dimana publik juga sudah mengetahuinya dan tidak bisa lagi disembunyikan. Diakui atau tidaknya, menurut Abu Razak bahwasanya selama ini banyak dari tokoh-tokoh badan pendiri Partai Aceh yang ingin maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen (perseorangan) pada pemilukada 2017 yang akan datang. Dengan kata lain, diakui atau tidak selama ini bibit-bibit perpecahan telah terjadi di tubuh Partai Aceh. Tokoh-tokoh di Apa Karya berkeinginan naik melalui jalur independen, Abu Doto (Zaini) juga naik, Mualem (Muzakir Manaf) juga naik melalui PA, Irwandi Yusuf juga naik, tapi meskipun Irwandi bagian dari kita namun sekarang sudah memiliki partai sendiri.

Sebelumnya, ke-empat orang mantan kombatan GAM yang kini duduk di kepengurusan Partai Aceh (PA), maupun Komite Peralihan Aceh (KPA), yaitu Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak (Wakil Ketua DPA-PA), Abu Yus (Ketua DPW-PA Aceh Barat), Aiyub Abbas (Bupati yang juga Ketua PA Pidie Jaya), dan Roni Ahmad alias Abu Chiek Sufi (Ketua KPA Wilayah Pidie), telah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh saat ini, Zaini Abdullah (akrab disapa Abu Doto) selaku Anggota Tuha Peuet PA untuk meminta kepada Zaini agar dapat mempersatukan kembali eks mantan kombatan GAM kembali dalam garis perjuangan.

Konsekuensi Yang Akan Diterima
Dengan terjadinya perbedaan diatas, sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada Partai Aceh (PA), maka seorang calon gubernur yang ingin maju melalui jalur independen (perseorangan) menanggung resiko harus mundur dari partai politik, itulah konsekuensi yang harus mereka terima. Nah, bila mantan kombatan GAM tersebut tetap ngotot akan maju melalui jalur independen (perseorangan) pada pilkada serentak 2017 yang akan datang, maka wajib harus mengundurkan diri dari Partai Aceh (PA).

Karena itu, bila tidak ingin diberlakukannya sanksi, maka mau tidak mau harus melakukan rekonsiliasi bagi sekluruh para eks kombatan yang akan maju pada Pilgub Aceh yang akan datang, dimana proses rekonsiliasi seluruh elemen para eks kombatan akan memberikan kontribusi penting dalam menyatukan masyarakat demi kepentingan pembangunan di Provinsi Aceh yang baik ke depan. Kalau tidak, konsekuensinya harus keluar dan/atau mengundurkan diri dari Partai Aceh (PA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....