Halaman

30 Maret 2016

Partai Politik Dalam Sistem Tata Negara

Eksistensi adanya partisipasi partai politik (parpol) dalam sebuah negara tidak bisa dipisahkan, dimana suatu negara pasti tidak lepas dari sebuah sistem politik. Dalam sistem ke tata negaraan modern, sistem politik yang digunakan telah menjadi salah satu tolak ukur untuk meraih kemajuan dalam suatu negara. Dengan kata lain, bila ingin sebuah negara menjadi maju, maka bahwa sistem politik yang ada didalamnya haruslah di tata dengan baik. Banyak pendapat mengasumsikan bahwa sistem politik itu merupakan suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi ini melekat pada suatu struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan yang mengikat pada masyarakat.

Eksistensi Dan Fungsi Serta Peran Strategis Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Pemilu/Pilkada Di Indonesia

Dalam suatu sistem politik yang telah diterapkan diberbagai belahan dunia, terdapat berbagai unsur, dimana salah satu unsur tersebut adalah “partai politik”. Partai politik dalam hubungannya dengan sistem sosial politik telah memainkan berbagai fungsi, yang mana salah satu fungsi tersebut adalah fungsi input. Fungsi input didalam partai politik dapat diartikan sebagai:
  • Sarana sosialisasi politik;
  • Komunikasi politik;
  • Rekruitmen politik;
  • Agregasi kepentingan;
  • dan artikulasi kepentingan;


Secara pandangan masyarakat awam, sebenarnya fungsi partai politik telah dipandang sebelah mata oleh masyarakat, yang mana partai politik tidak lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai  jabatan-jabatan publik di Indonesia. Padahal sebenarnya, fungsi partai politik sangat berhubungan dengan proses pembuatan dan penerapan kebijakan yang strategis di Indonesia untuk mensejahterakan rakyat.

Pengertian Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK dinyatakan bahwa partai politik adalah: => “organisasi politik yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.

Sedangkan menurut Carl J. Friedrich, bahwa partai politik => sebagai kelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kememfaatan bersifat idiil maupun material.

Leon D. Eisptern menyatakan bahwa partai politik adalah => sekelompok orang yang secara peran terlibat dalam politik dan  mempunyai tujuan utama, terwakilinya secara formal dalam institusi dan pembuat kebijakan pemerintah. Selanjutnya, menurut Sigmund Neumann mengemukakan partai politik adalah => organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Namun secara umum dapat diartikan bahwa pengertian dari partai politik adalah => suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah => untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.

Sedangkan arti dan pengertian dari “partai politik lokal” adalah => organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di suatu daerah secara suka rela atas persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan, anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan juga Papua (DPRA dan DPRP)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Walikota.

Fungsi dari Partai Politik
Diatas, telah disinggung sedikit tentang apa yang menjadi fungsi dari partai politik dalam sistem ke tata negara, dimana fungsi partai politik itu lebih jelas kami uraikan dibawah ini:
  • Sebagai Sarana Komunikasi Politik, maksudnya bahwa partai politik berfungsi untuk memperbincangkan dan atau menyebarluaskan rencana-rencana dan seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah. Disini partai politik memainkan perannya sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah. Dalam fungsinya partai politik akan merumuskan usulan-usulan kebijakan yang bertumpu pada aspirasi dari bawah (masyarakat). Kemudian rumusan tersebut diartikulasikan kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai sebuah kebijakan. Proses ini menunjukan bahwa komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat dapar dijembatani oleh partai politik. Dan bagi partai politik tugas untuk mengartikulasikan aspirasi rakyat merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa dihindari, terutama bila partai politik tersebut ingin tetap eksis dalam kancah politik nasional pada pemilu berikutnya;
  • Sebagai Sarana Sosialisasi Politik, disini fungsi partai politik adalah menjadi penghubung yang mensosialisasikan nilai-nilai politik antar generasi yang satu ke generasi yang lain. Pelaksanaan fungsi sosialisasi ini di lakukan melalui berbagai cara, misalnya melalui media massa (konvensional maupun modern), ceramah-ceramah, penerangan, kursus kader, penataran, pendidikan politik, dan lain sebagainya. Fungsi lain dari sosialisasi politik adalah dalam rangka menciptakan citra (image) bahwa partai politiknya memperjuangkan kepentingan umum;
  • Sebagai Sarana Rekruitment Politik, maksudnya adalah partai politik berkewajiban untuk melakukan seleksi dan rekruitmen kader dalam rangka mengisi posisi dan jabatan politik tertentu. Dengan adanya rekruitmen politik ini, maka dimungkinkan terjadinya rotasi calon mobilitas politik. Tanpa rotasi dan mobilitas politik dalam sebuah sistem politik, maka akan muncul diktatorisme dan stagnasi politik dalam sistem tersebut. Rekruitmen politik menjamin terjadinya kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin terbaik di masa depan;
  • Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management), maksudnya adalah bahwa partai politik dapat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintahnya. Selain itu, partai juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam yang berkembang di berbagai kelompok masyarakat;
Bentuk Dari Sistem Kepartaian
Maurice Duverger mengadakan klasifikasi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
  1. Sistem Partai Tunggal => merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lain. Yang masuk dalam  kategori ini adalah  => negara-negara yang hanya memiliki 1 (satu) partai seperti di negara-negara Komunis dan negara-negara yang memperbolehkan munculnya lebih dari satu partai tetapi hanya ada satu partai dominan. Biasanya, yang terakhir ini muncul karena corak sistem politiknya yang otoriter. Pola partai tunggal ini terdapat di beberapa negara, seperti: Negara Afrika, Cina dan Kuba. Dalam hal ini, fungsi partai adalah => untuk meyakinkan atau memaksa masyarakat untuk menerima persepsi pimpinan partai mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya;
  2. Sistem Dwi-Partai => maksudnya adalah partai-partai yang dominan hanya ada 2 (dua) partai, yaitu: partai yang berkuasa dan oposisi, meskipun bisa jadi di tengah-tengah dua partai itu terdapat partai-partai kecil lainnya. Amerika Serikat, Inggris dan Australia, bisa dikatagorikan sebagai negara-negara yang menganut sistem dwi partai. Meskipun hanya ada dua partai diantara beberapa partai lainnya, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan umum (pemilu) secara bergiliran dan dengan demikian mempunyai kedudukan yang dominan. Sistem dwi-partai dapat berjalan baik apabila terpenuhi 3(tiga) syarat yaitu: adanya komposisi masyarakat bersifat homogen, adanya konsensus kuat dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial dan politik, dan adanya kontinuitas sejarah;
  3. Sistem Multi-partai => dinamika penggunaan sistem ini melaksanakan jumlah partai yang berkembang menjadi partai dominan itu lebih dari 2 (dua) partai. Negara Belanda termasuk salah satu negara yang menganut dan menggunakan sistem kepartaian seperti itu. Pola multi-partai umumnya diperkuat oleh sistem pemilihan Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan baru;
Setelah kita mengetahui klasifikasi seperti yang telah kami uraikan diatas, adalah sistem kepartaian yang dianut dan atau digunakan dalam mengetahui sistem kepartaian yang dipergunakan, dimana hal tersebut dapat dilihat dalam kaitannya dengan jarak ideologi yang dipergunakan antara partai yang satu dengan partai yang lain, yaitu:
  • Sistem kepartaian yang corak ideologis sentrifugal, maksudnya bahwa jarak ideologi yang digunakan partai yang satu dengan partai yang lain cukup jauh, bahkan bisa bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Misalnya saja, Partai Komunis dan partai-partai yang berbasis keagamaan (Islam, Kristen/Katholik, Hindu, Budha dan yang lain) jelas memiliki jarak ideologis yang jauh;
  • Sistem kepartaian yang bercorak ideologis sentripetal, maksudnya bahwa jarak ideologis antara partai yang satu dengan partai yang lain tidak jauh, bahkan bisa saling terkait antara partai yang satu dengan partai yang lain;
Cara Mendirikan Partai Politik
Untuk mendirikan partai politik (parpol) di Indonesia haruslah berbadan hukum, dalam artian bahwa partai harus memiliki:
  • Akta notaris pendirian Partai Politik;
  • Memiliki  Nama, lambang, atau  tanda gambar  tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang atau tanda gambar yang telah di pakai secara Sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Kantor tetap;
  • Kepengurusan sekurang-kurangnya 60% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan;
  • Memiliki rekening atas nama partai politik;
  • Memiliki kantor tetap;
Pesta Demokrasi Melalui Pemilihan Umum (Pemilu/Pilkada)
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemilu merupakan => sarana untuk melahirkan para wakil rakyat dan pemimpin yang kapabel, demokratis, terbaik dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Pemilu merupakan salah satu prasyarat penting dalam sebuah negara dalam melaksanakan demokrasi. Pemilu lahir dari 2 (dua) arus pemikiran yang saling bertentangan dalam demokrasi. Arus pertama menyatakan bahwa esensi demokrasi adalah => adanya pengakuan atas hak individu untuk turut serta dalam proses politik. Namun, segera disadari, dan ini penyebab munculnya arus kedua, bahwa tidak mungkin setiap individu bisa terlibat dalam setiap tahap proses politik.

Dalam pelaksanaan pemilu-kada, terdapat 3 (tiga) alasan mengapa pemilihan umum (pemilu) itu bisa menjadi sarana legitimasi politik bagi pemerintah yang berkuasa, yaitu:
  • (1) melalui pemilu tersebut, pemerintah sebenarnya sedang menyakinkan atau setidaknya memperbaharuhi kesepakatan-kesepakatan politik dengan rakyat;
  • (2) melalui pemilu tersebut, pemerintah dapat pula mempengaruhi perilaku rakyat atau warga negara. Dengan kata lain, para penganut fungsionalisme aliran ini telah menyakini bahwa pemilu bisa menjadi alat kooptasi bagi pemerintah untuk meningkatkan respon rakyat (input) terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dan pada saat yang sama akan memperkecil tingkat oposisi atasnya;
  • (3) melalui pemilu tersebut, para penguasa dituntut untuk mengandalkan kesepakatan dari rakyat ketimbang pemaksaan kehendak untuk mempertahankan legitimasi kekuasaannya. Dengan kata lain, kesepakatan yang diperoleh melalui hegemoni oleh penguasa ternyata lebih efektif dan bertahan lama sebagai sarana kontrol dan pelestarian legitimasi otoritasnya dari pada penggunaan kekerasan dan dominasi, konsep inilah yang dipergunakan dalam pemilu modern;
Melihat Keberadaan Partai Politik Lokal di Indonesia
Menurut  pendapat J. Kristiadi, timbulnya partai politik lokal (parlok) setidaknya berkaitan erat dengan  2 (dua) alasan pokok, yaitu:
  • masyarakat Indonesia yang beragam dengan wilayah yang amat luas harus mempunyai instrumen politik yang benar-benar dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat daerah. Partai politik berskala nasional tidak akan dapat menampung dan mengagregasikan kepentingan masyarakat di daerah yang beragam;
  • dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah langsung, seharusnya masyarakat di daerah diberi kesempatan membentuk partai lokal agar calon-calon kepala daerah benar-benar merupakan kandidat yang mereka kehendaki, dan dianggap merupakan sosok yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat di daerah tersebut;
Partai politik lokal dapat dipahami dalam dua hal. Pertama, adalah partai-partai politik yang  hanya eksis di daerah-daerah tertentu, misalnya saja di dalam kabupaten/kota tertentu atau provinsi tertentu, dan yang kedua partai politik lokal yang hanya eksis didaerah dan hanya ikut serta dalam pemilu untuk memperebutkan jabatan-jabatan publik didaerah tersebut, baik legislatif, maupun eksekutif.


Sementara apabila kita lihat dari sisi keuntungan adanya partai politik lokal, maka setidak-tidaknya ada 6 (enam) keuntungan politik apabila partai politik lokal dibiarkan tumbuh subur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal tersebut adalah:
  1. partisipasi politik masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat;
  2. keberadaan partai politik lokal secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dan pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya menjadi penegas dari hasil tersebut;
  3. rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat di daerah itu sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon yang akan maju atau ikut dalam pilkada tidak berbasis di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam penguatan eksistensi politik lokal. Rekruitmen politik untuk mengisi posisi-posisi strategis di daerah, akan makin kuat legitimasinya apabila diperoleh dari seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal, dan hasil dari kontestasi pilkada. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal, seleksi kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini dikarenakan partai politik lokal yang akan menyeleksi calon-calon kepala daerah diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan adanya partai politik lokal, saringan terhadap potensi kepemimpinan daerah yang bersangkutan akan lebih baik lagi;
  4. partai politik lokal secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai kendaraan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat. Sehingga yang terbangun tidak hanya sekedar sentimen daerah atau lokal saja yang terbangun, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat. Sebab, harus diakui salah satu peluang yang harus diminimalisir dalam pembangunan partai politik lokal adalah terbangunnya sentimen kedaerahan yang membabi buta. Yang pada akhirnya menghilangkan semangat dan tujuan positif dari adanya partai politik lokal;
  5. tereksploitasinya segenap potensi daerah untuk bersama-sama membangun daerah dan wilayahnya secara konstruktif. Keberadaan potensi daerah yang tidak muncul saat menggunakan sistem kepartaian nasional, karena adanya campur tangan pusat, maupun dewan pimpinan pusat partai bersangkutan dalam pencalonan dan seleksi kandidat akan tereduksi dengan diperbolehkannya partai politik lokal. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi potensi lokal yang selama ini tidak terakomodasi untuk membuktikan kapasitasnya lewat kendaraan politik partai politik lokal;
  6. dengan adanya partai politik lokal diasumsikan akan memberikan garansi akan terjadinya regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik di daerah tidak lagi terinterupsi oleh kepentingan pemerintah pusat atau pengurus partai di tingkat pusat yang hanya akan memaksakan calon-calon dropping dari dewan pimpinan partai atau rekayasa pemerintah pusat. Regenerasi kepemimpinan politik yang berkesinambungan memberikan harapan bagi masyarakat untuk secara bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya agar daerahnya lebih maju, dengan tetap memperhatikan asas tata kelola pemerintahan negara yang baik, sehingga akan bermuara untuk menjamin kesejahteraan rakyat kedepannya;
Dalam penerapan partai lokal (parlok) di Indonesia telah dilaksanakan pada provinsi Aceh dan Papua, yang selanjutnya kita mengenalnya dengan sebutan partai lokal Aceh dan partai lokal Papua. Demikian pembahasan kami tentang partai politik dalam eksistensinya pada sistem tata negara, semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....