Partai Papua
Bersatu yang merupakan salah satu partai lokal
(parlok) di Bumi Cendrawasih dibekukan
sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dimana alasan dari pembekuan
ini dilakukan adalah disebabkan adanya gugatan yudisial review terhadap Pasal
28 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Nomor
21 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi
Papua menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 (Otsus) yang berkaitan
dengan pembentukan partai oleh masyarakat Papua.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 Ayat (1) yang
menyatakan, bahwa => “Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Partai
Politik”, dan selanjutnya pada Ayat (2) dinyatakan, bahwa => “Tata cara
pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya dalam Ayat (3) disebutkan, bahwa
=> “Rekruitment politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan
dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua” dan Ayat (4) menyatakan =>
“Partai politik (lokal) wajib meminta pertimbangan kepada MRP/MRPB dalam hal
seleksi dan rekrutment politik partainya masing-masing”.
Melihat
ketentuan pada Ayat 1 hingga Ayat 4 dari Pasal 28 diatas, sedikit banyaknya
saat ini menimbulkan polemik tentang apakah bisa rakyat Papua membentuk partai
politik yang bersifat partai lokal. Terjadinya polemik ini disebabkan ketentuan
dalam Pasal 28 tidak ada menyebutkan secara tegas tentang kata “partai politik lokal”, tetapi penduduk
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat membentuk parpol lokal. Disamping
itu, dalam pernyataan di ketentuan Pasal 28 tersebut ada menyebutkan kalimat tentang
“penduduk Provinsi Papua, bukan kalimat “orang asli Papua”, sehingga sedikit
banyaknya hal ini juga menimbulkan perdebatan yang panjang apa yang dimaksudkan
dalam pasal tersebut penduduk yang bukan orang asli Papua, juga bisa dilibatkan
masuk dalam kepengurusan parpol lokal di Papua. Inilah kondisi yang
menyebabkan, pemerintah Jakarta mengambil tindakan sementara , yaitu membekukan sementara partai
lokal yang ada (Partai Papua Bersatu) di Provinsi Papua, menunggu adanya kepastian hukum tentang
yudisial review atas UU Otsus yang
dimaksud. Hal itu berarti pula, bahwa Partai Papua Bersatu untuk sementara waktu ini belum bisa turut serta mencalonkan calonnya untuk ikut dalam pemilihan kepada daerah di Provinsi Papua di Pilkada serentak 2017 yang akan datang.
Secara gamblang atas adanya perbedaan pandangan dalam
menafsirkan Undang-Undang Otsus tentang pernyataan penduduk Papua dapat
mendirikan partai lokal dan hal ini juga telah diartikan oleh masyarakat dan
perkumpulan-perkumpulan tertentu untuk mendirikan partai lokal. Sebenarnya upaya
untuk mendirikan partai lokal ini di Bumi Cendrawasih, sebenarnya sudah
mendapat izin dari Kemenkumham, sehingga berdasarkan izin tersebut mereka
kembali ke Papua dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu/pilkada,
yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun terkait polemik dan perdebatan tentang partai lokal
Papua Bersatu ini, KPU Provinsi Papua juga telah menerima surat dari
Kemenkumham untuk pembekuan sementara, disebabkan menurut Kemenkumham perlu
dilakukan yudisial review agar statusnya jelas dan sesuai dengan undang-undang,
serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Secara kelembagaan, KPU sebagai penyelenggara pemilu/pilkada
telah memberikan saran-saran kepada partai lokal Papua Bersatu untuk melakukan
sosialisasi, apabila sudah mendapat izin dari Kemenkumham dan verifikasi
faktual yang memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang, barulah
kemudian bisa diharapkan kontribusi dan/atau partisipasi partai politik ini dalam mencalonkan calonnya untuk ikut dalam pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2017
yang akan datang, sebagaimana yang telah diberlakukan bagi partai lokal yang ada di Nangroe Aceh Darussalam. Dengan demikian eksistensi dari partai-partai
lokal yang berdiri di Papua akan memiliki legitimasi
hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....