Halaman

30 Maret 2016

Contoh Surat Perjanjian Menjadi Klien Tetap

Dalam aktifitas melakukan profesi pemberian jasa bantuan hukum dari Advokat ataupun kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, mungkin ada klien ingin mendapatkan jasa bantuan hukum dari kita dengan dianya menjadi klien tetap. Adanya hal ini, mengingat para pelaku usaha di Kota Medan telah sadar hukum dan menyadari akan pentingnya Advokat bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah barang tentu sangat dibutuhkan contoh (draft) surat perjanjian untuk menjadi klien tetap dari sebuah kantor hukum atau jasa konsultan hukum dari seorang Advokat profesional, baik untuk pemberian jasa bantuan hukum yang bersifat litigasi maupun yang non litigasi (misalnya mediasi ataupun pemberian nasihat-nasihat hukum).

Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Kota Medan

Berikut contoh surat perjanjian untuk menjadi klien tetap yang kami maksud:

SURAT PERJANJIAN
LEGAL CONSULTANT

Yang bertanda tangan di bawah ini :

M. SYAFARUDIN, SE., Laki-laki, lahir di Jakarta, 15 Juli 1958, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kol. Yos Sudarso III No. 320 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan., dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama untuk itu bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum PT. PENGANGKUTAN JAYA SELALU ------------------------------------------------------  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ;

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH., dalam hal ini sebagai Advokat dan Konsultan Hukum., ------------------------------------  selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ;


Masing-masing PIHAK untuk pertama kalinya menerangkan terlebih dahulu :

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pengangkutan menggunakan container dan sering menghadapi banyak persoalan hukum, oleh karena itu PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA yang berprofesi sebagai ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM, untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan usaha PIHAK PERTAMA dan selanjutnya PIHAK KEDUA menyetujui permintaan PIHAK PERTAMA dalam penanganan persoalan hukum dan pemberian nasihat-nasihat hukum dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PIHAK PERTAMA berhak untuk memperoleh nasihat-nasihat hukum dari PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan nasihat-nasihat hukum kepada PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA.


PASAL 2

Bilamana PIHAK PERTAMA menginginkan nasihat-nasihat hukum dari PIHAK KEDUA, baik lisan maupun tertulis, maka hal tersebut harus diberitahu terlebih dahulu atau menghubungi PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA diharuskan pula mempersiapkan fakta-fakta atau dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan persoalan hukum yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA.


PASAL 3

Bahwa kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA adalah dalam bentuk bantuan LITAGASI dan NON LITIGASI, yaitu pendampingan, mewakili kepentingan hukum PIHAK PERTAMA untuk menghadapi persoalan yang dihadiri PIHAK PERTAMA.


PASAL 4

Demi untuk kelancaran pekerjaan PIHAK KEDUA dalam pemberian bantuan hukum terhadap PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk menandatangani SURAT KUASA terlebih dahulu sesuai dengan objek persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA.


PASAL 5

Berkaitan dengan pemberian bantuan dan nasihat-nasihat hukum oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk berkunjung ke kantor PIHAK PERTAMA minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali sebulan, bilamana PIHAK PERTAMA membutuhkannya.


PASAL 6

Demi untuk kebutuhan dan kepentingan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berhak melakukan LEGAL AUDIT yang dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA demi untuk kepentingan LEGAL STANDING PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA wajib mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dan apabila diperlukan biaya untuk itu, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.


PASAL 7

Bantuan hukum yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selain untuk wilayah hukum Kota Medan, juga segala persoalan hukum yang dihadapi PIHAK PERTAMA yang berada diluar Kota Medan sepanjang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA.


 PASAL 8

Terhitung mulai tanggal 1 April 2016 kedua belah pihak sepakat bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi Penasihat Hukum Tetap dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA bersedia membayar biaya bulanan PIHAK KEDUA yang besarnya akan ditentukan dan disepakati sebagaimana tertulis dalam pasal-pasal berikutnya.


PASAL 9

Karena PIHAK PERTAMA telah menjadi KLIEN TETAP dari PIHAK KEDUA, maka segala biaya konsultasi dan biaya administrasi yang biasanya diberlakukan oleh PIHAK KEDUA kepada Pihak Ketiga, maka sejak tanggal 1 April 2016, PIHAK PERTAMA dibebaskan dari Pembiayaan Konsultasi dan Administrasi penandatanganan Surat Kuasa.


PASAL 10

Adapun biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah :

  1. Biaya bulanan tetap sebesar Rp. 6.000.000,-/Bulan (enam juta rupiah perbulan) dan pembayaran dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pembayaran pertama harus dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 50% (lima puluh persen) pada saat penandatanganan surat perjanjian kerja sama ini.
  3. Biaya-biaya penanganan perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA, baik diwilayah Kota Medan maupun diluar wilayah Kota Medan.
  4. Bila penanganan perkara berada diluar wilayah Kota Medan, maka segala biaya yang terkait dengan itu seperti biaya akomodasi, transportasi, uang saku dan biaya-biaya lainnya dan kesemuanya sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak diluar dari pada perjanjian ini.
  
PASAL 11

Perjanjian ini hanya dapat dibataskan atas kesepakatan bersama kedua belah pihak dan bilamana ada hal-hal yang belum diatur secara lengkap dalam perjanjian ini, akan disepakati secara bersama-sama dikemudian hari baik lisan maupun tertulis dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.


PASAL 12

Bilamana diantara kedua belah pihak bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan hukum dengan perjanjian ini, maka pihak yang bersangkutan harus telah memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak lainnya 2 (dua) bulan sebelum perjanjian ini berakhir dan dengan syarat pihak yang menginginkan pemutusan perjanjian kerjasama ini diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban hukum hingga perjanjian ini berakhir.


PASAL 13

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 April 2016 dan berakhir pada tanggal 1 April 2017 dan dapat diperpanjang kemudian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

N. Hasudungan Silaen, SH Pengacara Dan Lawyer Kota Medan


Demikian perjanjian ini diperbuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan, bujuk rayuan dan tipu muslihat dan untuk itu kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan pada akhir perjanjian ini. Perjanjian ini diperbuat dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.


                                                                                    Medan, 1 April 2016,-


PIHAK PERTAMA,                                                        PIHAK KEDUA,
PT. PENGANGKUTAN JAYA SELALU                 Advokat/Konsultan Hukum





M. SYAFARUDIN, SE                                     N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Demikian contoh surat perjanjian untuk menjadi klien tetap, semoga bermanfaat, khususnya bagi orang yang ingin belajar hukum tentang perjanjian. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....