ASEAN Economic Community (AEC) atau dalam bahasa Indonesia sering disebut
sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk kerjasama ekonomi di
kalangan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. ASEAN Economic Community
(AEC) merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang berupa kesepakatan untuk
menciptakan suatu situasi perdagangan bebas, bebas disini maksutnya adalah
dimana tidak ada hambatan tariff (bea cukai) bagi Negara-negara anggotanya.
Setelah krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara, pada KTT ASEAN
ke-9 di bali, Oktober 2003 para kepala Negara ASEAN menyepakati
pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dalam bidang ekonomi, politik ,
sosial budaya dan Ekonomi yang bernama Declaration of ASEAN concord II
atau dikenal sebagai Bali concord II, kemudian lebih diarahkan kepada integrasi
ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community yang
merupakan salah satu pilar perwujudan ASEAN 2020. Pencapaian ASEAN Economic
Community (AEC) semakin kuat dengan ditandatanganinya “Cebu declaration on the
acceleration of the establishment of an ASEAN community by 2015” yang dilakukan
oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu Filipina, pada tanggal 13
Januari 2007 lalu. ASEAN Economic Community (AEC) pada dasarnya mengacu pada
kebijakan yang disusun pada AEC Blueprint.
AEC Blueprint => merupakan pedoman bagi Negara-negara anggota ASEAN dalam
mewujudkan AEC, AEC Blueprint memuat 4 pilar, yaitu:
- ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih luas.
- ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, ha katas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerse.
- ASEAN sebagai kawasan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk Negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam)
- ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
Tujuan dari ASEAN Economic Community adalah => meningkatkan daya saing ekonomi Negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi bukan
hanya menjadi pasar dari Negara-negara maju, seperti Amerika, Negara-negara
Eropa dan Negara-negara dari Asia Timur, serta menarik investasi dan
meningkatkan perdagangan antar anggota-anggotanya agar bisa bersaing dalam
menghadapi tantangan global dan lebih lanjutnya adalah untuk mengurangi
kemiskinan serta kesenjangan social antara Negara anggota melalui sejumlah
kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan.
A. Maksud, Kegunaan dan Tujuan
Indonesia tengah bersiap
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Dampak terciptanya MEA adalah
pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Memang
tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan
stabilitas perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi
masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. ASEAN merupakan kekuatan
ekonomi ketiga terbesar setelah Jepang dan Tiongkok, di mana terdiri dari 10
Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, thailand, Brunei
Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Pembentukan Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi
Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk
meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN. Pada KTT
selanjutnya yang berlangsung di Bali Oktober 2003, petinggi ASEAN
mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015.
Ada beberapa dampak dari
konsekuensi MEA, yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak
arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja
terampil, dan dampak arus bebas modal. Tidak hanya dampak, ada beberapa
hambatan Indonesia untuk menghadapi MEA, yaitu:
- Mutu pendidikan tenaga kerja masih rendah, di mana hingga Febuari 2014 jumlah pekerja berpendidikan SMP atau dibawahnya tercatat sebanyak 76,4 juta orang atau sekitar 64 persen dari total 118 juta pekerja di Indonesia.
- Ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga memengaruhi kelancaran arus barang dan jasa.
- Sektor industri yang rapuh karena ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi.
- Keterbatasan pasokan energi.
- Lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia.
Menjelang MEA yang sudah
di depan mata, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan langkah
strategis dalam sektor tenaga kerja, sektor infrastuktur, dan sektor industri.
B. Pembentukan
Masyarakat Ekonomi ASEAN
Dalam kerjasama ASEAN di bidang ekonomi, pada awalnya
kerjasama difokuskan dengan pemberian preferensi perdagangan (Predential Trade), usaha patungan (joint venture) dan skema saling
melengkapi (complementation scheme) antar pemerintah negara-negara anggota
maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti Industrial Project Plan (1976),
Prefential Trading Area (1977), ASEAN Industrial Complement Scheme (1981),
ASEAN Joint Venture Scheme (1981) dan Enhanched Preferential Trading Arengement
(1987). Pada dekade 80-an dan 90-an, ketika antar negara di berbagai belahan
dunia melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi,
negara-negara ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama adalah
dengan saling membuka perekonomian mereka, guna menciptakan integrasi ekonomi
kawasan. Pada KTT ke 5 di Singapura Tahun 1992 telah ditanda tangani Framewok
Agreement Enchangching ASEAN Ekocomic Coorporation sekaligus menandai
dicanangkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) Pada tanggal 1 Januari 1993 dengan
Common Efective Preferential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama. Pendirian
AFTA memberikan implementasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif,
hambatan-hambatan non tarif, dan perbaikan terhadap
kebijaksanaan-kebijaksanaan fasilitas pedagangan.
Dalam
perkembangannya, AFTA tidak hanya difokuskan pada liberisasi perdagangan
barang, tetapi juga perdagangan jasa dan investasi. Sejalan dengan perkembangan
konstelasi global, ASEAN pun mengalami pengembangan pesat yang belum pernah
terjadi sebelumnya. Seperti yang telah dikemukakan diatas, pada awal
berdirinya, ASEAN mencurahkan perhatiannya untuk membangun rasa saling percaya
(confidence bulding measure), itikad baik dan mengembangkan kebiasaan secara
terbuka dan dinamis diantara sesama anggotanya. Menjelang usianya ke 40, ASEAn
telah mencapai tingkat koefisitas dan memiliki rasa saling percaya yang cukup
tinggi diantara para anggotanya serta mulai menyentuh kerjasama dibidang-bidang
yang dianggap sensitif.
Pengembangan
ASEAN yang pesat tersebut tidak terlepas dari pengaruh lingkungan baik di dalam
maupun di luar kawasan yang turut membentuk dan memperkaya pola-pola kerjasama
diantara negara anggota ASEAN. Pengalaman kawasan ASIA Tenggara semasa krisis
keuangan dan ekonomi Tahun 1997-1998 memicu kesedaran ASEAN mengenai pentingnya
peningkatan dan perluasan kerjasama intra kawasan.
Perkembangan
ASEAN memasuki babak baru dengan diadopsinya visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur
Tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai komunitas negara-negara Asia
Tenggara yang terbuka, damai, stabil, sejahtera, saling peduli, diikat bersama
dalam kemitraan yang dinamis di Tahun 2020. Selanjutnya ASEAN juga mengadopsi
Bali concord II pada KTT ke sembilan ASEAN di Bali di Tahun 2003 yang
menyetujui pembentukan komunitas ASEAN. Pembentukan komunitas ASEAN ini
merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasi ASEAN.
Selain itu juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang
agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak
pada kawasan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN, yaitu : saling
menghormati (mutual respect), tidak mencampuri urusan dalam negeri (non
interfence) konsensus, diaog dan konsultasi. Komunitas ASEAN terdiri dari 3
pilar yang termasuk di dalamnya kerjasama di bidang ekonomi yaitu :
- Komunitas keamanan ASEAN (ASEAN Security community/ASC);
- Komunitas ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC);
- Dan komunitas sosial budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC);
Pencapaian
komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya ”Cebu Declaration On the
Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para pemimpin ASEAN pada KTT
ke 12 ASEAN di Cebu Filiphina, 13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya
deklarasi ini, para pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan komunitas
ASEAN/ASEAN Community dari tahun 2020 menjadi 2015.
Lalu
komitemen tersebut, khususnya di bidang ekonomi, dilanjutkan dengan
penandatanganan ASEAN Charter/piagam ASEAN beserta cetak biru AEC 2015 pada KTT
ASEAN ke 13 di Singapura, pada tanggal 20 November 2007. Penandatanganan piagam
ASEAN beserta cetak birunya AEC adalah merupakan babak baru dalam kerjasama
ASEAN di bidang ekonomi di usianya ke 40. Seperti yang telah disebutkan diatas,
bahwa AEC adalah merupakan salah satu dari 3 pilar utama dalam ASEAN Community
2015, yang ingin membentuk integrasi ekonomi di kawasan ASEAN Tenggara. AEC
memiliki 5 pilar utama yakni :
1. Aliran bebas barang (free flow of goods),
2. Aliran bebas jasa (free flow of sevice),
3. Aliran bebas investasi (free flow of investment)
4. Aliran bebas tenaga kerja terampil (free flow of
skilled labour) dan,
5. Aliran bebas modal (free flow of capital)
C. Kebijakan Strategis
Masyarakat Ekonomi ASEAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE)
atau ASEAN Economic Community (AEC) yang merupakan kesepakatan
negara-negara ASEAN dalam meningkatkan kerja sama bidang perekonomian akan
diberlakukan pada 31 Desember 2015. Bentuk kerja sama ini bertujuan agar
terciptanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran
investasi yang lebih bebas.
Indonesia yang merupakan salah
satu negara yang ikut ambil bagian dalam MEA 2015 memiliki potensi dan peluang
yang besar untuk meningkatkan perekonomian nasional. Dari data Bank Dunia 2011
memperlihatkan bahwa Indonesai mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi di
negara-negara ASEAN dan berada pada urutan ke tiga di Asia setelah China dan
India. Selain itu, realisasi investasi Indonesia pada tahun 2012 mencapai Rp
313,2 triliun yang merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Kekuatan Indonesia dalam
menghadapi MEA 2015 terletak pada pertumbuhan makro-ekonomi yang meningkat
terlihat dari data yang dihimpun dalam Bank Dunia tahun 2011 menjelaskan Debt
to GDP Ratio (Rasio Hutang terhadap PDB) Indonesia cukup rendah dibanding
negara ASEAN lainnya yaitu 24%. Total PDB Indonesia sebesar US$ 846 milyar pada
tahun 2011 yang merupakan terbesar di ASEAN dan ke-16 di dunia. Indonesia juga
merupakan satu-satunya anggota ASEAN yang menjadi anggota G20.
Kekuatan dan kesempatan Indonesia
untuk menjadi pemenang dalam persaingan yang akan diberlakukan mulai 2015
mendatang memang sangat tinggi, tetapi dibalik kekuatan yang dimiliki Indonesia
masih mempunyai banyak kelemahan. Kelemahan utama Indonesia terletak pada
sinkronisasi program dan kebijakan antar pemerintah daerah dan pusat serta mind-set
masyarakat khususnya para pelaku usaha yang belum seluruhnya melihat peluang
pengembangan perekonomian di MEA 2015 mendatang.
Melihat keadaan yang terjadi
sekarang ini Indonesia sebenarnya belum siap mengahdapi MEA 2015 walaupun
mempunyai peluang dan kekuatan tinggi. Laporan Kementerian Koordinator
Perekonomian mengungkapkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia sejak tahun 2005
setiap tahunnya mengalami defisit yang meningkat di negara-negara ASEAN.
Indonesia dengan kekayaan alam
yang besar ternyata ekspornya hanya didominasi oleh barang-barang berupa bahan
baku alam (raw material), seperti batubara, minyak nabati, gas, dan
minyak bumi. Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara industri utama
ASEAN seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Pengolahan bahan baku alam yang
merupakan hasil Indonesia masih selalu dilakukan oleh negara lain, Indonesia
belum mampu menguasai kekayaan alamnya sendiri.
Dari segi jasa yang dimiliki
Indonesia masih relatif lebih rendah kualitas tenaga kerjanya dibandingkan
dengan tenaga kerja di negara ASEAN lainnya. Pelayanan kesehatan di Indonesia
sudah cukup baik tetapi terbatas di kota besar saja dan harganya juga relatif
mahal. Terlihat jelas banyak masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri
karena kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia kurang.
Infrastruktur Indonesia juga
masih sangat buruk. MEA yang mulai diberlakukan 2015 mendatang merupakan sebuah
zona pasar tunggal yang artinya bahwa barang dan jasa, termasuk manusia
sepenuhnya bebas bergerak mulai 2015. Adanya infrastruktur yang memadai akan
mempermudah arus perdagangan barang dan jasa antarnegara ASEAN. Ditambah pula
keberadaan MEA yang terdiri dari lima pilar liberalisasi sebagai kerangka kerja
yang terdiri atas liberalisasi arus barang, arus jasa, arus investasi, arus
modal, dan pasar tenaga kerja yang terampil turut memberikan peringatan bagi
Indonesia guna memperkuat infrastruktur.
Ketakutan yang muncul bagi
masyarakat Indonesia adalah ketika dimulainya MEA 2015 dimana seluruh lapisan
masyarakat di negara-negara ASEAN akan bebas memilih dan menentukan tempat dia
untuk bekerja. SDM Indonesia yang masih lebih rendah kualitasnya dengan negara
lainnya akan kalah bersaing di pasaran nanti. Tenaga kerja Indonesia yang tidak
memiliki kemampuan untuk bersaing merebut pekerjaan akan semakin terpuruk dan
terpinggirkan. Indonesia akan kembali seperti terjajah oleh bangsa lain.
Starategi yang mungkin harus
dilakuakan oleh pemerintah agar Indonesia mampu bersaing di MEA 2015 nanti
adalah sinkronisasi program dan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat,
perbaikan kualitas tenaga kerja, perbaikan infrastruktur negara, meningkatkan
jumlah pelaku usaha dan memfasilitasi kebutuhan serta sosialisasi MEA 2015, mempersiapkan
sumber daya manusia yang kompeten, memperkuat sektor Pembina dalam
mempersiapkan peraturan domestik, meningkatkan kordinasi lintas sektoral dengan
seluruh pemangku kepentingan bisang jasa, memperkuat industri jasa domestik,
menstimulasi pelaku bidang jasa untuk melakukan joint venture dengan
pelaku jasa negara-negara ASEAN, serta yang paling utama adalah pemerintah
perlu menyiapkan kebijakan resmi yang memuat strategi pemerintah untuk
menghadapi MEA 2015.
Kurang lebih 2 tahun lagi untuk
menghadapi MEA 2015 dengan stategi tersebut Indonesia akan siap bersaing dengan
negara-negara ASEAN dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kunci
sebuah kebijakan terletak pada pemerintah. Pemerintah harus berusaha keras
untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi MEA 2015. Indonesia tidak akan mampu
bersaing dengan negara lain jika pemerintah kurang mendukung kebijakan yang
telah ditentukannya sendiri. Salah satunya yaitu dengan memberantas tindakan
korupsi yang telah merugikan negara.
Kebijakan pemerintah tentunya
untuk meningkatkan kualitas negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat kepada pemerintah dalam mempersiapkan
negara menghadapi MEA 2015 sangatlah penting. Hubungan kerjasama pemerintah
dengan masyarakat untuk mencapai suatu tujuan adalah kunci keberhasilan dari
kebijakan tersebut.
Tidak hanya bidang ekonomi saja yang krannya telah terbuka lebar dalam konteks pasar bebas, dunia jasa Advokat (lawyer) dalam memberikan bantuan hukum juga mengalami akibat langsung dari MEA 2015, dimana akhir-akhir ini telah banyak para advokat (pengacara) asing yang telah memberikan praktek hukum dan atau konsultasi hukum untuk perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Semoga para advokat Indonesia ini, dapat mempersiapkan dirinya sehingga tidak kalah bersaing dengan advokat-advokat asing di maksud.
Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....