Berikut kami sajikan contoh
draft Anggaran Dasar (AD) dari badan hukum berbentuk Koperasi, yang mana
anggaran dasar ini merupakan peraturan dasar yang mendasari berdirinya koperasi
dimaksud. Sedikit kami jelaskan, bahwa segala sesuatu yang nantinya termaktub
dalam contoh draft anggaran dasar ini adalah hanya contoh semata, dengan kata
lain bagi anda yang akan membuat anggaran dasar koperasi harus disesuaikan
dengan kondisi koperasi yang anda dirikan, berikut nama-nama badan pendiri atau
pengurusnya, serta juga yang lainnya.
Adapun contoh anggaran dasar (ad) adalah
sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
KOPERASI INTAN MANDIRI
ONLINE
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi “INTAN MANDIRI ONLINE”
yang disingkat dengan “KIMO”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini akan disebut
Koperasi saja.
1. Jenis Koperasi ini adalah
Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi ini berkedudukan di Jalan
Rakyat No. 105 FM, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota
Medan, Propinsi Sumatera Utara, Kode Pos 20237.
3. Jangka waktu berdiri koperasi
dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang
tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS,
TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
serta membangun tatanan perekonomian nasional Indonesia dalam rangka
terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya
berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan Koperasi dilakukan
secara demokratis
c. Pembagian Sisa Partisipasi
Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian jasa yang terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan Koperasi bagi
anggota
g. Kerjasama antar Koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha
dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
SERTA BIDANG USAHA
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
1. Koperasi bermaksud
memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi
menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan simpan pinjam
(Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan barang-barang konsumsi
anggota (consumer goods)
3. Pengadaan dan penjualan
barang-barang lain
4. Pendidikan dan pelatihan dibidang
perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan usaha lainnya yang
terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis
dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan
tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi
lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan
berdasarkan perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor
Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya
serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Anggota Koperasi
Pasal 7
1. Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2. Setiap anggota harus tunduk pada
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan
Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah
tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 8
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berprofesi sebagai (misalnya
karyawan swasta, supir angkutan kota, dsb)
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang
berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Sanggup melunasi simpanan pokok
yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5. Sanggup membayar simpanan wajib
yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur
dalam ART Koperasi.
6. Menyetujui isi Anggaran Dasar,
Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 9
1. Keanggotaan dimulai yang
dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi
Simpanan Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam
Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar
Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi
anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak
permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta
pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus
diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari
keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
Pasal 10
Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota
koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak
sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus
karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar
dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena
tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau
karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik
Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli
warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah
dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau
peraturan khusus lainnya.
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi,
yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha
pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam
Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan
usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa
Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pasal 12
Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap
koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan
wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran
Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang
berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung kerugian usaha
Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Memelihara semangat kebersamaan
dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 13
1. Keanggotaan Koperasi
tidak dapat dipindahtangankan.
2. Dalam hal anggota
meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi
syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.
Bagian Kedua
Anggota Luar Biasa
Pasal 14
Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah
penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1. mampu melakukan
tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
2. mempunyai mata
pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;
3. bertempat tinggal di
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1);
5. menyetujui Anggaran
Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
Pasal 15
1. Seseorang yang masuk
menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
2. Seseorang yang akan
berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada
pengurus;
3. Seseorang yang
menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam
buku daftar anggota luar biasa;
4. Seseorang yang
menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam
buku daftar anggota luar biasa;
5. Keanggotaan tidak
dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
Pasal 16
Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa :
1. meninggal dunia;
2. mnta berhenti atas
kehendak sendiri;
3. diberhentikan oleh
Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
4. diberhentikan oleh
Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa
terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan
Koperasi;
Pasal 17
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
1. mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota;
2. berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
3. mengembangkan dan
memelihara kebersamaan.
Pasal 18
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
1. menghadiri Rapat
Anggota;
2. memanfaatkan Koperasi
dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota;
3. anggota luar biasa
mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan
dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi;
4. anggota Luar Biasa
berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
1. Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota sah jika
yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
3. Jika Rapat Anggota
tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan
bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku
syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.
Pasal 20
Rapat anggota menetapkan :
1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
2. kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
3. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4. rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan;
5. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
6. pembagian Sisa Hasil
Usaha;
7. penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pasal 21
1. Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Rapat Anggota untuk
menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang
hadir.
5. Jika perubahan
Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau
peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila
dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
6. Rapat Anggota untuk
penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir;
7. Rapat Anggota untuk
pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan
keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 22
1. Rapat Anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
2. Rapat Anggota
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 23
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah
Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan
Sekretaris Rapat.
Pasal 24
1. Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
2. Tanggal dan tempat
serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari sebelum rapat.
3. Undangan Rapat
Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota
dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
4. Acara dan tata tertib
rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan
terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal 25
1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila
situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu
diselenggarakan Rapat Anggota.
3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :
a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung
ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak
memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan
anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 26
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
Pasal 27
1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan
Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai
Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a. anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
Koperasi “INTAN MANDIRI ONLINE” ini didirikan
pada tanggal 21 Maret 2016 (dua puluh satu bulan maret tahun dua ribu enam
belas) di Medan oleh kami selaku Pendiri yang nama, alamat dan pekerjaannya
seperti tersebut dibawah ini :
1. Nama : N.
Hasudungan Silaen, SH,
Alamat : Jl.
Madio Utomo, RT 001/02, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota
Medan.
Pekerjaan : Advokat
2. Nama : Ir.
Nurhayati Pohan, MT
Alamat : Sutomo
Ujung IV Dalam No. 69, RT. 006/07 Kel. Bungur Kec. Medan Timur, Kota Medan
Pekerjaan : Dosen
Universitas Kala Masada Persada
3. Dst...
Demikian contoh draft Anggaran Dasar (AD) Koperasi “INTAN
MANDIRI ONLINE” yang disingkat dengan “KIMO” ini semoga bermanfaat. Sekali lagi
kami sampaikan, agar menyesuaikan dengan kondisi koperasi yang akan anda
dirikan. Data-data yang diatas hanya merupakan contoh semata. Nah, bagi yang ingin mengetahui contoh peraturan di bidang kepersonaliaan, dapat melihat dan membacanya pada laman artikel tentang contoh peraturan kepersonaliaan. Sekian dan terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....