Kali ini, kami sajikan
contoh eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), contoh eksepsi tentu saja sangat penting kita ketahui dalam rangka untuk membela atau mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum terdakwa di persidangan pidana.
Contoh eksepsi dimaksud adalah sebagai berikut:
E K S E P S I
Perkara Pidana Register (Reg) Nomor : 4xx/Pid.B/2016/PN-Rap
Atas Nama Terdakwa (hanya sekedar contoh):
Nama => DEDY HIROSHIMA TANJUNG
Tempat Lahir => Lubuk Pakam
Umur/Tgl lahir => 56 Tahun/25 Maret 1960
Jenis Kelamin => Laki- Laki
Kewarganegaraan => Indonesia
Agama => Kristen Protestan
Pekerjaan => Karyawan Swasta
Pendidikan => Sekolah Menengah Atas (SMA)
Tempat Tinggal => Dusun Gunung Meriah, Desa Merdeka Raya, Kecamatan Bilah
Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara ;
Dakwaan => Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP; dan Dakwaan Kedua
Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55
(1)Ke-1 KUHP ;
Disidangkan di => Pengadilan Negeri Rantau Prapat
1. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Kami Hormati,
Terlebih dahulu
kita ucapkan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas
rahmat dan perlindunganNya sehingga kita
dapat mengikuti persidangan yang kita junjung dan harapkan dapat memberi
keadilan bagi semua orang, khususnya kepada terdakwa.
Eksepsi yang kami
ajukan ini bukan sekedar memenuhi “prosedur formal”
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
akan tetapi supaya perkara pidana ini dapat dipahami
secara proporsional.
Persidangan atas
nama terdakwa Dedy Hiroshima Tanjung yang
disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat ini adalah merupakan perjuangan
petani untuk mempertahankan haknya
melawan Pengusaha yang mencoba menyerobot lahan petani dengan berbagai
cara termasuk memenjarakan petani yang berkolaborasi dengan kekuasaan.
Untuk itu kita
harus melihat secara jernih akan latar belakang kasus ini, bagaimana
para petani termasuk Terdakwa melawan ketidakadilan berupa tindakan kesewenang-wenangan pengusaha
yang melakukan pengrusakan terhadap lahan dan tanaman para petani tanpa dasar hokum yang jelas,
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku.
Perjuangan para
petani yang tergabung dalam “Kelompok Tani Rantau Jaya Tani” (sebagai contoh semata) yang menghantarkan Terdakwa duduk dibangku
pesakitan ini adalah karena
para petani termasuk Terdakwa tetap mempertahankan haknya dari tindakan semena-mena
yang dilakukan oleh Pengusaha terhadap para petani.
Namun kenyataan yang terjadi adalah Terdakwa telah di “kriminalisasi”
dengan memakai Hukum Pidana yang dituduh telah melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat
yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak palsu, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Kami Hormati,
Dalam menyampaikan
Eksepsi ini, kami selaku Penasihat Hukum
Terdakwa akan
menyampaikan beberapa hal, semoga Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat
memahaminya sehingga hukum,
kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dalam persidangan pemeriksaan
perkara ini.
2. TENTANG SURAT DAKWAAN
KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa kami selaku Pembela/Penasihat
Hukum terdakwa berpendapat bahwa surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, baik dalam Dakwaan Pertama maupun Dakwaan
Kedua tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP,
sehingga dengan demikian harus dinyatakan batal
demi hukum dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa, dalam
dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menguraikan pada bulan
Desember 2015
sekitar Pukul 13.30 WIB,
Terdakwa Dedy Hiroshima Tanjung secara bersama Syahrul Ritonga (masih DPO (Daftar Pencarian Orang)) telah mendatangi rumah saksi Syaiful Ondo Hutagalung lias
Golap Hutagalung untuk
menandatangani sebuah “Surat Pernyataan”
yang pada pokoknya menerangkan: bahwa saksi Syaiful
Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung jangan
merasa keberatan atas tanda tangannya yang dipalsukan oleh Syahrul Ritonga,
dalam surat pernyataan tersebut juga tidak ada diberi tanggal maupun diisikan
tentang ukuran batas tanah yang diobjekkan dalam Surat Pernyataan tersebut.
Karena merasa percaya kepada terdakwa dan Syahrul Ritonga, maka
saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung
mau menandatangani surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, dalam Surat
Dakwaan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menguraikan, setelah mendapat Surat
pernyataan dari saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung, maka
terdakwa bersama Syahrul Ritonga membuat
Surat Ganti Rugi atas sebidang tanah yang
terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing
Lingkar Hara Baru, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu milik saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung kepada
terdakwa dengan ukuran luas tanah yang dimanipulasi terdakwa serta diberi
tanggal surat 14 Mei 1995 ;
Bahwa kemudian
dilanjutkan, bahwa perbuatan Terdakwa baru diketahui
saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung
pada sekitar bulan Nopember
2015, saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung telah
diperlihatkan ganti rugi oleh penyidik Polisi yang isinya menerangkan bahwa
tanah saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung
yang terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing
Lingkar Hara Baru, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten
Labuhan Batu, seluas 8 Hektar (ha) telah
diganti rugikan kepada terdakwa, pada hal saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung tidak
pernah menandatangani Surat Ganti Rugi tersebut apalagi menjual tanah miliknya
yang seluas 2 rante tersebut, bukannya seluas 8 hektar seperti apa yang
tertuang dalam Surat Ganti Rugi tersebut;
Berdasarkan
uraian-uraian diatas, kekaburan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
aquo adalah hal-hal sebagai berikut :
I. TENTANG TEMPUS DELICTY DAN LOCUS DELICTY
Bahwa Jaksa
Penuntut Umum menguraikan dalam dakwaannya bahwa perbuatan Terdakwa tersebut
dilakukan pada bulan
Desember 2015 sekitar pukul
13.30 WIB dirumah Ponjam Hutapea, namun disisi lain dakwaan Jaksa Penuntut Umum
menguraikan perbuatan membuat surat ganti rugi yang dimanipulasi Terdakwa
tanggal surat 14 Mei 1995
sehingga waktu perbuatan pemalsuan surat yang dituduhkan mengandung kekaburan ;
Bahwa kekaburan
tersebut sangat jelas dan terang dengan uraian dakwaan yang menyebutkan Syaiful
Anwar alias Ponjam Hutapea mengetahui
Pemalsuan surat pada bulan Nopember 2015, padahal
sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa bersama Syahrul Ritonga pada bulan Desember tahun 2015
sekitar Pukul 13.30 telah mendatangi rumah saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung untuk
menandatangani Surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Syaiful
Ondo Hutagalung alias Golap Hutagalung
jangan merasa keberatan atas tanda tangannya yang dipalsukan oleh Syahrul Ritonga ;
Bahwa suatu hal
yang sangat tidak mungkin dari segi rentang waktu Terdakwa dan Syahrul Ritonga mendatangi rumah Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung pada
bulan Desember tahun 2015 sekitar pukul 13.30 untuk menandatangani
surat yang menerangkan bahwa saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung jangan
merasa keberatan atas tanda tangannya yang dipalsukan Syahrul Ritonga, tetapi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung telah
mengetahuinya pada Bulan Nopember tahun 2015
setelah diperlihatkan ganti rugi oleh penyidik Polisi yang isinya menerangkan
bahwa tanah saksi Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung yang
terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing
Lingkarhara Baru, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten
Labuhan Batu, seluar 8 hektar telah diganti rugikan kepada terdakwa ;
Bahwa, dari uraian
tersebut terbukti sangat jelas kekaburan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana
disebutkan bahwa perbuatan pemalsuan surat dilakukan terjadi pada bulan
Desember 2015 sementara surat ganti rugi yang dimaksud
palsu adalah tertanggal 14 Mei 1995 ;
Bahwa, demikian
juga tentang tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana itu
dilakukan tidak diuraikan secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum dimana tempat
pemalsuan surat ganti rugi itu dilakukan dan hanya menyebut tanah yang terletak
di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing
Lingkar Hara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten
Labuhan Batu, padahal yang menjadi inti dakwaan dari Sdr
Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Pemalsuan Surat ;
Bahwa menurut KUHAP
surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai
tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
itu dilakukan adalah batal demi hukum (pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP);
Bahwa dengan
demikian dakwaan yang didakwakan Jaksa Penutut Umum tentang perbuatan Terdakwa
sangat kabur dan harus dinyatakan batal demi hokum ;
II. TENTANG ERROR IN PERSONA
Bahwa dalam dakwaan
Jaksa Penuntut Umum jelas diuraikan bahwa yang menjadi pelaku yang melakukan
pemalsuan tanda tangan adalah Syahrul Ritonga yang
saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Resor Labuhan Batu, dan bukan
terdakwa yang saat ini dihadapkan di depan
persidangan perkara aquo ;
Bahwa, selanjutnya diuraikan
dalam dakwaan JPU bahwa pihak yang membuat dan menerbitkan
surat yang diduga palsu adalah Terdakwa dan Syahrul Ritonga, namun
setelah diperhatikan surat Ganti Rugi tersebut terbit atas sepengetahuan Kepala
Desa Lembing Lingkarhara
Baru dan Camat Bilah Barat, sehingga jelas
terlihat para pihak yang terlibat dalam pembuatan Surat Ganti Rugi tersebut, akan
tetapi dalam dakwaan JPU tidak jelas diuraikan peran serta cara yang dilakukan
oleh Terdakwa dalam membuat Surat ganti Rugi yang diduga palsu dalam perkara
aquo.;
Bahwa berdasarkan
uraian diatas maka jelas Pihak yang diduga melakukan perbuatan pemalsuan tanda
tangan dan pemalsuan Surat Ganti Rugi tanah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan
tersebut, bukanlah Terdakwa, sehingga menurut hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum
adalah Personal Error ;
Bahwa sangat beralasan hukum agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang
personal Error (kesalahan orang) harus ditolak dan batal demi hukum ;
III. TENTANG URAIAN YANG TIDAK JELAS UNSUR UNSUR PIDANANYA
Bahwa dalam dakwaan
Jaksa Penuntut Umum menguraikan tentang unsur unsur dakwaan, termasuk pihak
yang dirugikan sesuai dengan Pasal 263 ayat (1)
dan (2) KUH Pidana;
Bahwa dengan tidak
diuraikannya secara lengkap dan jelas tentang pihak/orang yang mengalami
kerugian atas pemakaian surat yang dinyatakan palsu tersebut, sehingga unsur-unsur yang tersebut dalam pasal yang digunakan oleh JPU
tidak jelas adanya. Padahal salah satu unsur terpenting yang
harus dipenuhi dari penggunaan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tersebut adalah orang yang
dirugikan akibat perbuatan tersebut ;
Bahwa, jika memang
benar ada pemalsuan tanda tangan atas nama Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung dalam
pembuatan surat ganti rugi atas penjualan sebidang tanah tersebut,
seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus menguraikan siapa orang yang dirugikan
atas perbuatan tersebut apakah Syaiful Ondo Hutagalung alias
Golap Hutagalung atau ada pihak
lain ;
Bahwa dengan
demikian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 143 ayat 2
huruf b KUHAP, karena tidak menguraikan secara cermat,
jelas dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana tentang siapa pihak yang dirugikan
dari pemalsuan tanda tangan dan surat ganti rugi dalam perkara dimaksud ;
Bahwa oleh karena
uraian yang tidak jelas, cermat dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum maka berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP dakwaan tersebut adalah batal demi
hukum ;
IV. TENTANG UKURAN TANAH YANG
DIGANTI RUGI
Bahwa, dakwaaan
Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah diajukan dalam
persidangan perkara pidana ini, dakwaan JPU juga
kabur karena tidak dijelaskan secara lengkap dan cermat tentang obyek perkara
yakni mengenai ukuran dan batas-batas tanah yang suratnya diganti rugi ;
Bahwa hal tersebut
jelas terlihat dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang surat ganti
rugi atas sebidang tanah seluas 8 Hektar (Ha)
yang terletak di Dusun Tanjung V Raya Desa Lembing
Lingkar Hara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten
Labuhan Batu yang diganti rugikan oleh Terdakwa tanpa menjelaskan secara cermat
dan lengkap tentang batas-batas dan ukuran tanah secara lebih rinci sehingga
luas tanah tersebut seluas 8 Ha (delapan Hektar) ;
Bahwa, jika dilihat
dengan cermat Surat Ganti Rugi tertanggal 14 Mei 1995
tersebut maka jelas terlihat bahwa dalam surat tersebut sama sekali tidak ada
disebutkan tentang luas tanah dan hanya menyebutkan ukuran dan batas batas
tanah sehingga dengan demikian tidak jelas dasar Jaksa Penuntut Umum menyatakan
dalam dakwaannya bahwa luas tanah tersebut seluas 8 Ha dan dengan demikian
dakwaaan JPU dalam perkara aquo adalah dakwaan yang kabur dan tidak jelas ;
Bahwa berdasarkan
Pasal 143 ayat 2 KUHAP, suatu surat
dakwaan diharuskan menguraikan secara
jelas, cermat dan lengkap tentang perbuatan-perbuatan yang didakwakan, waktu
dan tempat perbuatan itu dilakukan serta keterangan mengenai keadaan, terutama
yang memberatkan maupun yang meringankan, akan tetapi dari dakwaan
yang didakwakan terhadap terdakwa
hal tersebut tidak tergambar dengan jelas dan terperinci ;
Dengan
alasan-alasan tersebut diatas, maka dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan
tidak jelas (obscuur libel), sehingga
harus dinyatakan “batal demi hukum” ;
3. KESIMPULAN
DAN PENUTUP
Majelis Hakim yang
terhormat,
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang kami hormati,
Berdasarkan seluruh
uraian di atas, kami selaku Penasihat Hukum
Terdakwa, dengan ini berkesimpulan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah diajukan dalam perkara aquo adalah kabur dan tidak
jelas (obscuur libel), sehingga tidak dapat
dijadikan pedoman
untuk digunakan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya
dengan kerendahan hati dan demi menjunjung tinggi hukum serta rasa keadilan,
perkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili
perkara ini mengambil putusan hukum sebaga berikut:
Menyatakan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum ;
Menyatakan dan
menetapkan Terdakwa bebas demi hukum ;
Mengembalikan
status hukum Terdakwa seperti semula serta merehabilitasi martabat dan nama
baik Terdakwa ;
Atau jika majelis
hakim berpendapat lain, mohon diputuskan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
Demikian eksepsi atas
dakwaan JPU ini, atas perhatian dan pengabulannya diucapkan terima kasih.
Medan, 18 Juni 2016
Hormat kami,
Penasihat Hukum
Terdakwa
NB => Nama terdakwa, saksi-saksi, waktu dan tempat kejadian adalah
semu dan hanya sebagai contoh semata.
Contoh Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Atas Dakwaan JPU
BalasHapusMantul
BalasHapus