Setelah Senin, 21/03/2016 kemarin Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan 11 Kg jenis Sabu dan 4000 butir pil ekstasi, kembali BBN Provinsi Sumut (BNNP Sumut) kembali sukses
mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Medan pada hari Kamis,
24/03/2016 bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Otoritas Bea dan Cukai Bandara
Kualanamu Deli Serdang, Polresta Medan dan BNNP Jawa Barat, berhasil membongkar
sindikat narkoba antarprovinsi yang kerap kali beraksi mengirimkan narkoba dari
Medan menuju ke Kota Bandung.
Rencara pengiriman narkoba oleh para sindikat
tersebut berhasil dibongkar setelah BNN menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 5
(lima) kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa ekspedisi via udara,
di Terminal Kargo Bandara Husen Sastranegara, Bandung.
Paket
sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kaleng makanan lalu dikemas secara rapi dalam
satu kardus agar tidak sampai ketahuan. Setiap paket dalam bungkusan plastik berlapis alumunium foil diselubungi
dengan bubuk kopi lalu dibungkus rapi menggunakan selotip berwarna hitam.
Selanjutnya setelah dimasukkan ke kaleng, paket-paket sabu tersebut, kemudian masih
ditaburi lagi dengan bubuk kopi. Begitu juga setelah dikemas secara rapi dalam
kardus.
Menurut Kepala
BNNP Sumut, Brigjen Pol. Andi Loedianto, bahwa kopi itu bertujuan untuk
menangkal dan mengelabuhi penciuman anjing pelacak dari bau narkoba. Namun, ketika
melewati mesin pemeriksaan barang (x-ray) di Bandara Kualanamu, para petugas
otoritas bea dan cukai bandara Kualanamu sudah mendeteksi adanya narkoba.
Kemudian petugas bea dan cukai menghubungi pihak BNNP Sumut, lalu di atas
kerjasama pihak otoritas bea cukai Bandara Kualanamu dengan BNNP Sumut, Brigjen
Pol. Andi Loedianto memerintahkan agar pihak bandara membiarkannya paket sabu
tersebut lolos untuk kemudian bisa diikuti jejaknya sampai ke Bandung. Pihak
BNNP Sumut dan otoritas Bandara Kualanamu terus memantau pergerakan tersangka
yang membawa narkoba tersebut ke Kota Bandung.
Saat
tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan akan melewati pemeriksaan,
petugas BNNP Sumut dan otoritas bandara segera meringkus pelaku atau tersangka
yang bernama Edwin Marsal Alias Edu Alias Dudu (47),
berhasil ditangkap saat akan menjemput kargo berisi narkoba jenis sabu itu di
terminal kargo bandara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka
Edi mengaku setidaknya telah melakukan 5 (lima) kali pengiriman narkoba serupa
sejak September 2015. Jumlahnya pun dengan nominal yang cukup besar. Dari
pengakuan tersangka, bahwa dia bekerja bersama dengan seseorang warga Medan
yang menetap di Bandung, yang perannya sebagai pemesan barang tersebut. Tapi
dari penelusuran kita, tersangka sendiri yang menjalankan peran sebagai pemesan
barang haram itu, sebut Brigjen Pol. Andi Loedianto, jadi dia
mengirim barang haram itu dari Medan dengan memakai nama orang lain, dan
menerima barang narkoba tersebut di Bandung atas namanya sendiri. Dia hanya
memanfaatkan jasa kargo untuk pengiriman agar lebih aman.
Saat ini BNN masih mendalami keterlibatan tersangka dalam
sejumlah jaringan narkoba internasional. BNN juga sedang menyelidiki kemungkinan kasus peredaran narkoba ini
ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menangkap
dan mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu dengan berat masing-masing
paket 1 (satu) kilogram, ditemukan puluhan kartu ATM, sebelas buku tabungan BCA
dan BRI dengan transaksi yang fantastis, kartu kredit, juga beberapa unit
telepon seluler, dompet, kartu penduduk, dua SIM dan STNK, dimana bukti-bukti ini dapat dipergunakan untuk menjerat dan
mengarahkan kasus ini bisa diperberat dengan pasal TPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....