Apresiasi
layak kita layangkan buat para petugas BNN yang telah berhasil melakukan
penangkapan terhadap para pelaku hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 yang akan
menyebarkan 11 Kilogram jenis sabu yang siap edar dan 4.000 butir pil ekstasi
yang disimpan dalam sebuah kamar hotel yang dihuni oleh salah seorang tersangka
berinisial AM.
Melihat
dari besarnya hasil tanggapan dan juga penyitaan yang dilakukan oleh petugas
BNN Provinsi Sumut tersebut, memberikan sinyalemen bahwa peredaran sabu di Sumatera Utara sudah masuk dalam kategori
yang sangat membahayakan, dimana sudah bisa dipastikan bahwa setiap bulannya,
15 sampai 20 kilogram sabu peredarannya masuk ke Sumut melalui jalur darat. Dari
hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh petugas BNN, para tersangka tersebut
mengaku kerap memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 15 sampai 20
kilogram. Kemudian, sabu ini dikirim dan disebarkan lagi ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, berdasarkan
pernyataan dari Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Pol. Arman Depari.
Selanjutnya, setelah sabu tersebut tiba di pelabuhan laut Aceh, tersangka DI yang
dalam hal ini bertindak selaku pengendali akan menghubungi jaringannya untuk segera
mengambil barang sabu tersebut. Kemudian, sabu ini akan dikirim lewat jalur
darat melalui mobil pribadi.
Tersangka
DI berhasil ditanggap dan diringkus petugas BNN saat berada di jalan lintas
yang akan menuju Aceh. Tersangka DI berhasil diringkus setelah aparat petugas
BNN berhasil menangkap tersangka AD dan AG di Indo Grosir Jalan SM Raja, Medan,
sehingga dilakukan pengembangan kasus. Dari tangan para tersangka inilah, kemudian
petugas menyita 11 kilogram sabu siap edar, 4 ribu butir pil ekstasi dari
sebuah kamar hotel yang dihuni tersangka AM. Target pemasarannya barang-barang
haram ini adalah Provinsi Aceh dan Sumatera
Utara, mereka akan mengedarkan barang ini di Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....