Eksistensi
kehadiran ahli hukum yang
berhubungan dengan pertambangan, minyak dan gas bumi di Indonesia, telah
mendapat perhatian yang serius dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum,
sehingga secara eksplisit telah menjadi cabang ilmu hukum yang wajib diketahui
oleh para alumni fakultas pendidikan tinggi hukum.
Terjadinya
perkembangan cabang ilmu hukum pertambangan, perminyakan dan juga gas bumi,
timbul dan tercipta dikarenakan semakin banyaknya terjadi permasalahan-permasalahan
hukum yang menyangkut hubungan bisnis tentang minyak dan gas bumi, (misalnya
kontrak eksploitasi sumur minyak), sehingga membutuhkan solusi penyelesaian
yang tidak menimbulkan kerugian pada satu pihak.






