Profesi
pengacara sebagai salah satu pilar penegak hukum, tenaga dan keahliannya telah
dilirik perusahaan industri dan perkebunan sawit untuk mengatasi berbagai
permasalahan yang menyangkut tentang hukum.
Pola kerjasama yang dijalin antara direksi/direktur dan atau pemilik perusahaan
dengan pengacara tidak hanya meliputi kerja yang berhubungan dengan litigasi
(beracara didepan pengadilan) saja, melainkan juga hal-hal yang berhubungan
dengan non-litigasi (konsultasi hukum). Implementasi kinerja konsultasi hukum yang diberikan juga
sudah sangat meluas, mulai dari masalah hukum bisnis (seperti kontrak kerja,
kontrak bisnis, dsb) sampai dengan urusan hukum ketenagakerjaan dan sumber daya
manusia.
Butuhnya kehadiran
pengacara perusahaan industri dan perkebunan
kelapa sawit ini sangat bermanfaat, meskipun ketika bisnis perusahaan
berjalan lancar sebagaimana mestinya atau operasional perusahaan terus
berlangsung, cash flow lancar, tidak ada tagihan hutang dan piutang yang macet,
suplai barang keluar dan masuk tidak ada kendala. Nah, tentu saja pekerjaan pengacara
dimaksud cenderung adalah untuk memberikan advis-advis dan juga konsultasi
hukum dengan berperan sebagai konsultan hukum bagi perusahaan ataupun korporasi berikut dengan seluruh anak perusahaannya.
Apabila kita mengacu pada ketentuan pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
maka penggunaan istilah kata pengacara tidak dikenal lagi atau telah dihapuskan
dalam undang-undang. Namun, dikarenakan masyarakat umum masih cenderung masih
menggunakan kata pengacara, maka advokat itu adalah pengacara. Hal ini perlu
kami tegaskan agar tidak terjadi kesalahan persepsi tentang apa itu pengacara
atau apa itu advokat. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1)
UU No. 18/2003, arti dan pengertian advokat adalah => “orang yang berprofesi
memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat (UUA)”, sehingga bila
dikaitkan dengan perannya sebagai konsultan hukum sebuah perusahaan seperti
kami uraikan diatas adalah dibenarkan oleh hukum dan UU.
Kami akan menguraikan, apa yang menjadi alasan atau latar belakang
mengapa akhir-akhir ini banyak perusahaan industri ataupun pengusaha perkebunan
kelapa sawit yang butuh atau menggunakan tenaga pengacara (lawyers top) di dalam menjalankan usaha bisnisnya. Alasannya adalah sebagai
berikut:
1. Memastikan Operasi
Bisnis Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan
Sungguh tidak menyenangkan, ketika perusahaan bisnis mulai
berjalan secara tiba-tiba timbul permasalahan hukum (digeledah polisi ataupun
ditutup oleh pemerintah) disebabikan usaha bisnis yang dijalankan adalah ilegal
dan tidak memiliki izin sah dari pemerintah, padahal pada saat itu perusahaan
mulai menunjukkan kinerja yang baik dan mampu memberikan keuntungan atau laba.
Atau bisa saja, perusahaan mendapat teguran yang keras dari pemerintah
(misalnya peringatan pencabutan izin usaha dari pemerintah setempat), atau
secara tiba-tiba datang surat dari juru sita pengadilan yang menyatakan bahwa
bangunan tempat usaha akan disita oleh pengadilan sementara selama ini
direksi/direktur ataupun pemilik perusahaan tidak pernah mendapatkan surat
teguran dari pengadilan (anmaning).
Tentu saja, bila terjadi hal-hal diatas pihak perusahaan atau
manajemen perusahaan tidak mengatahui apa yang harus dilakukan, mau tidak mau
harus secepatnya menunjuk seorang pengacara atau lawyer untuk mengurusnya,
itupun kalau memang ada kenalan dan atau ada referensi nama-nama pengacara.
Kalau tidak ada kenalan seorang pengacara, sudah bisa dipastikan akan
kebingungan sendiri.
Pada kondisi yang demikianlah, terkadang para pelaku bisnis baru
menyadari betapa pentingnya kehadiran seorang pengacara/advokat, sehingga bila
secara tiba-tiba timbul permasalahan hukum atas bisnis yang dijalankan barulah
sibuk mencari dan atau menggunakan jasa hukum seorang advokat dari rekan bisnis
atau kolega-kolega keluarga.
Memang ada beberapa asumsi yang mengatakan bahwasanya kebutuhan
terhadap advokat di dalam perusahaan industri ataupun kebun sawitnya adalah
hanya bersifat insidentil semata, sementara apabila dikaitkan dengan memperhitungkan
biaya-biaya yang akan dikeluarkan ketika telah terjadi permasalahan hukum, maka
sudah dapat dipastikan biaya yang akan dikeluarkan akan jauh lebih besar untuk
menyewa atau menggunakan advokat untuk menyelesaikan masalah yang sedang
dihadapi tersebut. Bandingkan dengan biaya yang dikeluarkan apaila menggunakan
jasa pengacara untuk memastikan bahwasanya bisnis yang dijalankan adalah telah
sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dan kontrak-kontrak yang
dilakukan telah diatur sedemikian rupa untuk menghindari adanya resiko atau
klaim di kemudian hari dari perusahaan yang menjadi mitra bisnis.
2. Menghindari Resiko
Dan Klaim Di Kemudian Hari
Diatas
kami ada menyinggung bahwa salah satu fungsi adanya advokat perusahaan adalah
untuk menghindari adanya resiko dan klaim dari para mitra bisnis di kemudian
hari. Adanya potensi klaim ini dapat timbul dari adanya perjanjian atau kontrak
yang dibuat dengan pelaku usaha itu sendiri dan juga dapat timbul dari pihak
ketiga yang terkena imbas dari adanya kegiatan bisnis dimaksud.
Secara
prinsipil bahwa kegiatan bisnis selalu bertolak belakang dengan hukum, dimana
didalam bisnis adalah lebih mengutamakan kepercayaan sedangkan dalam hukum
dasarnya adalah kepastian. Dengan kata lain jika kita sudah percaya, maka sebenarnya
tidak perlu ditulis sedangkan apabila tidak tertulis maka tidak akan didapatkan
kepastian hukum. Nah, disinilah letak peran dan fungsi advokat agar senantiasa
mengingatkan kliennya untuk selalu melakukan kegiatan bisnis secara aman dan
tanpa resiko.
3. Bertindak Cepat Memulihkan
Keadaan Terhadap Kerugian Perusahaan
Siapapun
orang yang melakukan kegiatan bisnis sangat berharap tidak ada masalah yang
timbul dikemudian hari. Namun ketika masalah tersebut ada, bagaimana tips dan
trik penyelesaian yang cepat? Ketika masalah itu datang, tentu saja metode
penyelesaian yang diambil adalah dengan melakukan musyarakat dan atau mufakat
dengan masing-masing pihak untuk mendapatkan keputusan yang sama-sama
menguntungkan para pihak (win-win
solution).
Dalam
diri seorang advokat telah dibekali dengan ilmu negoisasi, sehingga advokat
perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai seorang negoisator yang handal
untuk mewakili perusahaan melakukan negoisasi dengan rekan-rekan bisnis ketika
muncul permasalahan bisnis. Hal ini tentu saja sangat menghemat waktu dan
tenaga bagi para pelaku bisnis atau pemilik perusahaan industri dan perkebunan
kelapa sawit yang harus tetap menjalankan usahanya dari pada datang kepertemuan
yang belum tentu ada kata mufakat untuk menyelesaikan masalah.
Kalaupun
seandainya negoisasi yang dijalankan oleh pengacara tersebut jauh dari kata
berhasil, tentu para pengacara tersebut telah memiliki langkah-langkah hukum
lanjutan yang akan dijalaninya, misalnya dengan mengajukan surat teguran hukum
(somasi), mengajukan gugatan perdata
ke pengadilan ataupun ke badan arbitrase nasional dan atau bisa juga dengan
membuat pengaduan atau laporan ke polisi jika memang ditemukan ada unsur
pidananya.
Itulah
sedikit pembahasan kami tentang betapa pentingnya seorang pengacara bagi
perusahaan industri dan perkebunan kelapa sawit, semoga ada manfaatnya. Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....