Advokat,
pengacara alias lawyer Indonesia pasti ada yang bekerja menjadi “Advokat Freelancer” pada 1 (satu) dan
atau beberapa firma hukum (law firm) maupun kantor advokat. Hal ini wajar,
mengingat ketika sebuah firma hukum yang sedang banyak-banyaknya menangani
perkara/kasus terkadang menjadi kekurangan tenaga advokat untuk menghandle.
Sementara, apabila seketika itu juga diambil langkah kebijakan untuk melakukan
rekrutmen advokat baru yang akan menjadi karyawan/pekerja pada firma hukum,
maka belum tentu hal tersebut akan mendapatkan sosok advokat yang sudah mempunyai pengalaman
dan siap pakai dalam menangani beberapa kasus, serta beracara di depan persidangan pengadilan. Disinilah letak persoalannya, sehingga
kebijakan untuk bekerja sama dengan advokat yang bekerja secara freelancer
harus dilakukan.
Namun,
tahukah anda bahwa ketakutkan yang paling besar pada diri seorang advokat yang
bekerja secara freelancer adalah tidak akan mendapatkan “salary” atau penghasilan secara menetap atau konsisten, karena bisa
saja pada bulan ini akan mendapatkan penghasilan yang cukup banyak, mungkin
bulan depan bisa saja tidak akan mendapat penghasilan sama sekali. Semuanya
tergantung dari ada tidaknya kerjasama yang dilakukan dengan firma hukum atau
kantor advokat.




