Legal drafting telah
dimanfaatkan secara optimal dalam mengembangkan kegiatan yang berhubungan
dengan urusan bisnis dan segala tindakan yang menyangkut hukum, baik itu dalam hal yang bersifat corporate maupun individu (personal), selalu memerlukan perjanjian atau
kontrak. Perjanjian atau kontrak ini dijadikan sebagai pondasi bangunan dasar
yang akan menentukan tentang hak dan kewajiban, serta wewenang para pihak yang
terikat didalamnya.
Dengan kata lain, perjanjian atau kontrak berlaku sebagai kaedah
hukum dan undang-undang bagi para pihak yang telah sepakat membuatnya.
Perjanjian atau kontrak ini juga berlaku bagi pihak ketiga dan wajib
menghormatinya. Karena begitu pentingnya sebuah kontrak atau perjanjian, maka sangat
disarankan untuk diketahui dan atau dipergunakan oleh para pelaku usaha,
karyawan, dan bagi anda-anda yang sering terlibat dalam kegiatan usaha bisnis
maupun organisasi yang ada ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Mengingat akan kebutuhannya, maka pembuatan sebuah surat perjanjian
atau kontrak harus mengetengahkan penggunaan kaedah hukum yang tepat dan benar,
baik dalam hal bentuk maupun isinya diwajibkan memenuhi syarat material maupun syarat
formal sebuah perjanjian. Para pihak yang terlibat sebagai pembuat, dapat
memastikan seluruh hak-haknya secara hukum terlindungi dan terpenuhi dengan
baik. Hal ini dimaksudkan, seandainya nanti timbul permasalahan dapat dengan
mudah diselesaikan dan atau dikembalikan seutuhnya sesuai hak dan kewajiban
yang telah dituangkan secara proporsional
dalam isi perjanjian. Dengan demikian untuk mendapatkan suatu gambaran secara
menyeluruh akan dipenuhinya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan aspek
hukum dalam sebuah kontrak yang melibatkan pihak-pihak di luar kegiatan bisnis
yang dikelolah perusahaan, pembuatannya sangat diperlukan suatu perencanaan dan
pengetahuan yang optimal tentang aspek hukum yang tertulis dalam sebuah kontrak
yang nantinya akan disepakati.
Secara umum legal dafting bila diterjemahkan secara bebas, adalah
=> “merupakan kegiatan penyusunan atau
perancangan sebuah peraturan perundang-undangan”. Sedangkan bila dari
pendekatan memakai kaca mata hukum, legal drafting adalah => “merupakan kegiatan praktek hukum yang
menghasilkan sebuah peraturan”, misalnya:
- Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan;
- Hakim membuat keputusan Pengadilan (Vonis) yang mengikat publik;
- Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat dalam bentuk surat perjanjian atau kontrak kerja, kerjasama kegiatan usaha dan lain sebagainya yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak;
Dari uraian-uraian diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan
bahwasanya legal drafting adalah => “merupakan konsep dasar tentang
penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik
hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang
diusulkan”. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah => “proses
pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan”.
Kegiatan legal drafting yang kami maksudkan diatas adalah dalam
rangka pembentukan peraturan-perundangan, yang mana pengaturannya dapat dengan
jelas kita lihat dalam ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah => “pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan”.
Manfaat Ilmu
Perundang-Undangan
Adapun yang menjadi manfaat atau kegunaan dari adanya ilmu
perundang-undangan, selain dalam rangka merubah masyarakat kearah yang lebih
baik sesuai dengan “doktrin hukum”.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa doktrin hukum dipergunakan sebagai
alat rekayasa sosial (law as tool of
social enginering) masyarakat.
Disamping kegunaan ilmu perundang-undangan diatas, kegunaan lainnya
adalah:
- Memudahkan praktik hukum, terutama bagi kalangan akademisi (universitas atau perguruan tinggi), praktisi hukum (advokat, pengacara, lawyers atau konsultan hukum) maupun pemerintah;
- Memudahkan klasifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
- Memberikan kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional;
- Mendorong munculnya suatu produk peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih baik lagi;
Kalau kita kaitkan dengan ilmu hukum (rechtswetenschap), maka terdapat perbedaan antara Undang-Undang
(UU) dalam arti materiil (wet in
materiele zin) dan UU dlm arti formil.
UU dalam arti materil adalah => “Peraturan Perundang-Undangan”. Sedangkan
UU dalam arti formil adalah Undang-Undang itu sendiri. Beda antara peraturan perundang-undangan
dengan Undang-Undang adalah sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan yaitu => setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat berwenang yang berisi aturan tingkah laku atau mengikat secara umum yang disebut juga undang-undang dalam arti materil;
- Undang-undang yaitu => keputusan tertulis sebagai hasil kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum yang disebut juga undang-undang dalam arti formil;
Secara konkrit, untuk membedakan antara UU dalam arti materil dan
formil tidak lain adalah menyangkut organ pembentuk dan isinya. Jika organ yang
membentuk itu adalah pejabat yang berwenang dan isi berlaku dan mengikat umum
maka disebut sebagai UU dlm arti materiil. Hal ini berarti jikalah ada
ketentuan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun isinya
tidak bersifat dan mengikat umum maka ketentuan tersebut tidak dapat disebut
sebagai UU dalam arti materil atau perundang-undangan.
Ada beberapa contoh draft peristiwa hukum yang telah kami bagikan artikel pembahasannya dalam web atau blog ini, misalnya: contoh draft TOR pengawasan pilkada dan ada juga yang membahas contoh legal drafting yang membahas tentang contoh surat perjanjian kerja harian lepas. Silahkan diklik bila ingin mengetahui dan membacanya.
Semoga konten dalam tulisan ini bermanfaat dan berguna bagi siapa saja,
khususnya yang akan memilih berprofesi sebagai pekerja bidang legal drafting di
swasta maupun pemerintahan. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....