12 April 2016

Sarjana Hukum Universitas HKBP Nommensen Siap Hadapi MEA

Diberlakukannya ketentuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016, bagi mahasiswa fakultas hukum maupun para alumni-nya tentu saja sedikit banyaknya menimbulkan rasa was-was, apakah mampu bersaing dengan para calon dan atau sarjana hukum (SH) asing dipasar tenaga kerja profesional di Indonesia? Mungkin pertanyaan ini terlalu dibesar-besarkan, namun bagi penulis sebagai salah seorang alumni fakultas hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) stambuk 92 yang berprofesi sebagai Advokat tentu turut khawatir akan masa depan mahasiswa fakultas hukum UHN persaingan akan semakin ketat, khususnya dalam menghadapi liberalisasi ekonomi dunia dan pasar jasa hukum di Indonesia.

Kesiapan Sarjana Hukum Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Menghadapi Pasar Global MEA

Terjadinya liberalisasi ekonomi dalam konteks pasar MEA, penulis melihat tidak hanya sekedar untuk komodoti free flow of goods (liberalisasi perdagangan barang), namun juga meliputi free flow of services (liberalisasi pelayanan jasa), free flow of investments (liberalisasi investasi), free flow of capital (liberalisasi modal), dan free flow of skilled labor (liberalisasi pekerja terdidik). Dari semua item yang penulis kemukakan diatas, dunia pendidikan (dalam hal ini pihak universitas/perguruan tinggi), mempunyai peran yang sangat strategis untuk mencari solusi ataupun formula bagaimana melahirkan atau menciptakan sarjana-sarjana, khususnya sarjana hukum (SH) yang berkualitas secara akademik dan bermental baja dalam bersaing di pasar global dunia hukum modern.

Coba kita bayangkan, setiap tahunnya berapa orang sarjana hukum yang di wisuda oleh universitas atau perguruan tinggi di Indonesia dan apakah seluruh sarjana hukum tersebut mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang diidam-idamkannya. Belum lagi nanti, adanya gempuran dari tenaga kerja asing yang akan bebas dan secara terbuka bersaing dengan tenaga kerja lokal Indonesia. Inilah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perberlakuan MEA itu sendiri. Tidak hanya itu saja, dengan diberlakukannya MEA, maka wilayah MEA (integrated region) akan menghilangkan hambatan-hambatan (barriers) yang berbasis dari kedaulatan  sebuah negara. Dengan demikian, negara Indonesia akan menjadi wilayah strategis bagi pergerakan bebas dari aktifitas perdagangan barang, jasa, modal, investasi, dan tenaga kerja terdidik.

Nah, tentu saja agar bisa eksis dan bisa secara bebas beraktivitas, tentu saja membutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM) dari negara bersangkutan untuk bagaimana bisa melayani dan turut serta terlibat dalam memperlancar aktivitas pergerakan pasar global dimaksud.

Universitas HKBP Nommensen dalam hal ini Fakultas Hukum, tentu mempunyai peran civitas akademika yang sangat penting, misalnya memikirkan konsep bagaimana membentuk kurikulum bagi fakultas hukum yang “up to date” dan “marketable”, sehingga nantinya para mahasiswa yang dilahirkannya kelak benar-benar telah siap kerja dan bersaing dengan lulusan-lulusan universitas negara asing yang bekerja di Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri, dinamika dan perkembangan aktivitas bisnis transnasional pasca pemberlakuan MEA selalu berhubungan erat dengan profesi dunia hukum. Para pelaku ekonomi global selalu membutuhkan dan mempertimbangkan informasi kepastian hukum dalam berbisnis yang akan dibangunnya pada sebuah negara yang dituju. Kondisi inilah yang mengakibatkan terjadinya lonjakan permintaan akan kebutuhan para sarjana hukum yang handal dalam aspek akademik, komunikasi, dan  memiliki mental yang tangguh untuk bisa dihadapkan dengan para lulusan fakultas hukum luar negeri yang mungkin sedikit banyak telah banyak belajar tentang peraturan dan juga perkembangan hukum di negeri kita ini.

Dalam konteks layanan jasa hukum dari seorang sarjana hukum yang berprofesi sebagai advokat misalnya, perusahaan-perusahaan raksasa yang bersifat transnasional dari negara maju (seperti: Amerika Serikat dan negara-negara Eropa) pada umumnya akan “nepotisme” menggunakan dan/atau berkolaborasi bersama dengan law firm-law firm besar yang bermarkas di negara-negara maju tersebut. Tentu saja, proses pergerakan investasi dibidang ekonomi akan selaras dan searah dengan pergerakan ekspansi pemberian pelayanan jasa hukum oleh law firm-law firm besar yang berpusat di negara-negara maju tersebut ke wilayah Asia, khususnya Indonesia, baik melalui penggunaan model merger, pendirian kantor cabang, atau joint operation.

Tenaga Pendidik Profesional Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
Sebagai salah seorang alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, tidak ada salahnya bila memunculkan pertanyaan: seberapa siapkah Universitas HKBP Nommensen melahirkan dan/atau menciptakan sarjana hukum yang berprofesi sebagai advokat, hakim, jaksa, notaris, legal officer, dsb untuk dapat menangkap setiap peluang dari adanya pergerakan MEA dimaksud? Tentunya saja dalam menjawab pertanyaan ini, banyak aspek yang saling berkaitan, misalnya adanya kemampuan “jaringan” dari para sarjana hukum tersebut. Disamping itu, tentu juga peluang untuk mampu berkompetisi di pasar global harus didukung secara total oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, yaitu dengan:

(1) Memberikan Kurikulum Fakultas Hukum yang up to date dan marketable
Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen yang semula didirikan pada tahun 1954 di Kota Pematang Siantar, kemudian dibuka kembali pada tahun 1980 di Kota Medan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kopertis Wilayah I Nomor 019/PD/KOP.I/1980 tertanggal 10 Juli 1980, dimana sekarang ini Program Studi Ilmu Hukum-nya telah mendapat Akreditasi B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 008/BAN-PT/Ak-SURV-II/S1/V/2011 tertanggal 20 Mei 2011. Saat ini Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen telah menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang sudah direvisi tahun 2010 dengan kosentrasi pada bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan hukum bisnis. Bila dibandingkan ketika penulis kuliah, telah terjadi penambahan terhadap kosentrasi bidang hukum bisnis, hal ini tentu saja berdampak positif terhadap perkembangan pengetahuan hukum yang lebih spesialis terhadap bidang hukum bisnis. Penulis melihat, bahwa kurikulum yang harus selalu up to date dan marketable ini, juga harus didukung oleh para pendidik (dosen) yang berkualitas dan berkompeten dibidangnya, serta juga harus memiliki jam terbang mengajar dan penelitian cukup tinggi. Tidak hanya itu saja, dosen-dosen yang dimaksud juga harus totalitas dalam mendidik dan mengajar setiap mata kuliah kepada para mahasiswanya. Penulis berharap, aktivitas dosen di luar kampus dalam hal mengerjakan dan/atau mengejar “proyek luar” sebaiknya perlu dimanajemen lebih baik lagi, sehingga tidak mengorbankan jam kuliah para mahasiswa.

(2) Rasio jumlah mahasiswa dan dosen perlu diproporsionalkan agar dalam melakukan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif. Penulis melihat, bahwa sekarang ini Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen telah banyak berubah, khususnya dalam hal menyediakan komposisi tenaga pendidik yang lebih proporsional lagi sesuai dengan tingkat pertumbuhan jumlah mahasiswa fakultas hukum yang tiap tahun selalu bertambah. Berdasarkan data list para dosen yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen telah mengalami penambahan yang cukup signifikan, dimana dosen tetap berjumlah 30 (tiga puluh), dosen ikatan kerja berjumlah 15 (lima belas) dan dosen tamu berjumlah 5 (lima) orang yang semuanya menyandang gelar professor hukum. Satu hal yang cukup menggembirakan, bahwa dosen-dosen tetap yang bertugas mengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen minimal telah berpendidikan S-2 (sangat berbeda ketika penulis kuliah dulu).

(3) Membuka kelas internasional, yakni dengan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan full bahasa internasional (bahasa inggris, dan/atau bahasa mandarin), mendatangkan mahasiwa asing untuk belajar dan dosen-dosen luar negeri melalui kerjasama untuk mengajar. Terkesan cukup berat memang bagi perguruan tinggi atau universitas untuk membuka kelas internasional ini karena selain membutuhkan biaya besar yang terkadang dibebankan pada SPP Mahasiswa, faktor lain juga adalah ketersediaan sumber daya manusia (dosen) yang kredibel untuk bisa mengajar dengan lancar menggunakan bahasa internasional.

Namun, penulis berkeyakinan dengan program yang sedang dijalankan, yaitu program “Nommensen Goes Internasional”, maka kedepannya Universitas HKBP Nommensen akan menjadi pioner yang mana saat ini adalah satu-satunya universitas swasta di Sumatera Utara yang sudah menjalankan program internasional dan yang menghasilkan alumni terbanyak peraih beasiswa ke luar negeri. Keyakinan penulis semakin bertambah dengan ditetapkannya Universitas HKBP Nommensen sebagai satu-satunya universitas penyelenggara resmi “TOEFL ITP” di Kota Medan. Tentu hal ini juga akan membawa efek yang positif bagi para calon sarjana hukum Universitas HKBP Nommensen untuk bisa berkompetisi dalam memberikan jasa pelayanan hukum tentunya harus didukung dengan kemampuan berkomunikasi bahasa internasional yang baik. Jangan sampai peluang emas dan pangsa pasar sarjana hukum Universitas HKBP Nommensen direbut oleh sarjana-sarjana hukum asing yang bekerja sekaligus berbisnis di negeri ini, khususnya di Kota Medan hanya karena persoalan dan penggunaan bahasa internasional yang kurang mumpuni.

Peluang Profesi Advokat Bagi Sarjana Hukum Universitas HKBP Nommensen
Dalam tulisan ini, penulis hanya menitikberatkan pada konteks profesi hukum advokat (sebab penulis berprofesi sebagai Advokat), dimana apabila dilihat dari pergerakan adanya persaingan dari advokat-advokat asing pada pasar jasa hukum di Indonesia, dimana pada mulanya adalah merupakan aktivitas pendampingan bisnis dari kliennya yang masuk wilayah pasar bisnis Indonesia. Pastilah klien mereka (pebisnis luar negeri) membutuhkan tidak hanya sekedar pada pelayanan ataupun pemberian jasa hukum bersifat non litigasi semata, akan tetapi termasuk juga dalam lingkup bantuan hukum dalam bentuk pendampingan atau pembelaan di hadapan pengadilan dan arbitrase Indonesia. Tentu saja dalam menghadapi hal ini, para pelaku bisnis biasanya akan terlebih dahulu mengkonsultasikan persoalan yang dihadapinya kepada law firm berlevel internasional dan berjaringan besar tentang kepentingan bisnisnya di negara yang akan dituju. Dengan kata lain, sedikit banyaknya akan terjadi persaingan antara advokat Indonesia dengan lawyer asing untuk mendapatkan "kue" klien.

Memang, kalau kita melihat ketentuan dalam Pasal 23 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, telah sangat jelas dan tegas diatur bahwa advokat asing dilarang  membuka praktik sendiri ataupun membuka cabang kantor hukum (law firm) asing, ataupun berpartner dengan advokat-advokat Indonesia untuk memberi jasa dan bantuan hukum di Indonesia. Advokat asing hanya diperbolehkan berpraktik sebagai pegawai ataupun ahli hukum asing yang dipekerjakan di kantor-kantor hukum Indonesia, dan tidak dapat memberikan pelayanan hukum ataupun pendapat hukum terhadap permasalahan yang didasarkan pada hukum Indonesia ataupun mewakili pihak bersengketa untuk berperkara di pengadilan-pengadilan Indonesia. Dari adanya ketentuan ini, maka advokat (lawyer) asing perlu bersinergi dengan advokat Indonesia dalam membantu dan juga membangun potensi kliennya (perusahaan transnasional) di pasar Indonesia. Dengan adanya wujud kerja sama sinergi (aliansi) yang baik itulah para advokat asing tersebut bisa dipekerjakan pada law firm yang ada Indonesia.

Nah, karena masih adanya pembatasan ruang gerak para advokat asing untuk berpraktik secara langsung di Indonesia (khususnya di Kota Medan) membuka peluang bagi para sarjana hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen yang nantinya memilih untuk berprofesi sebagai advokat dan mempunyai atau telah mendirikan law firm (kantor hukum) untuk bersinergi dan/atau berpartner untuk memberikan jasa bantuan hukum pada pengadilan di Indonesia, karena pada prinsipnya advokat (lawyer) asing tidak boleh membuka praktik law firm sendiri. Namun, semua persoalan tentang adanya persaingan pasar bebas MEA dan kompetensi dari para sarjana hukum kita adalah berawal dari pembangunan kualitas perguruan tinggi (universitas) dimana para mahasiswa hukum digembleng dan belajar ilmu hukum. Pada Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen pihak civitas akademika telah menyiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pilihan untuk para sarjana hukum untuk menggeluti bidang profesi menjadi advokat, misalnya dengan penyediaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu pendidikan lanjutan sebagai salah satu prosedur jadi advokat, adanya ruang khusus untuk peradilan semu, adanya biro bantuan hukum, adanya pendidikan pelatihan kemahiran hukum (klinis hukum) ditambah dengan kurikulum berbasis kompetensi sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah adanya pembinaan dan pengembangan karir hukum (law career development) juga harus selalu dijalankan dan dimonitor supaya hubungan antara perguruan tinggi/universitas dan alumni dan juga masyarakat bisa saling mengisi dan menguatkan. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....