Ketika klien seorang advokat
telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, tentu advokat yang bertindak selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa bersangkutan akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ikhwal
pengaturan tentang adanya penangguhan penahanan dapat dilihat dalan Pasal
31 ayat (1) UU Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi => “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum
atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan
penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat
yang ditentukan”.
Dari adanya ketentuan
Pasal 31 ayat (1) KUHAPidana diatas, dapat diurai bahwasanya untuk mendapat perihal penangguhan penahanan, minimal harus terdapat unsur:
Adanya permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permohonan atau permintaan penangguhan penahanan tersebut, harus disetujui oleh penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana
ditetapkan;
Adanya berupa persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan;






