20 April 2016

Penangguhan Penahanan Dan Jaminan Dalam Hukum Pidana

Ketika klien seorang advokat telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, tentu advokat yang bertindak selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa bersangkutan akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ikhwal pengaturan tentang adanya penangguhan penahanan dapat dilihat dalan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi => “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Syarat Dalam Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan

Dari adanya ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAPidana diatas, dapat diurai bahwasanya untuk mendapat perihal penangguhan penahanan, minimal harus terdapat unsur:
Adanya permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permohonan atau permintaan penangguhan penahanan tersebut, harus disetujui oleh penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
Adanya berupa persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan;

Narkoba Dan Efek Bahaya Yang Ditimbulkan

Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba sangat familiar digunakan oleh para aparat penegak hukum seperti POLRI (termasuk Badan Narkotika Nasional), Jaksa, Hakim maupun Pengacara dan para legal, serta juga para petugas-petugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Disamping itu, sebutan lain yang acap kali dipergunakan untuk menunjukan pada ketiga zat tersebut adalah:

  • Napza yaitu Narkotika;
  • Psikotropika;
  • dan Zat Adiktif;
Penggunaan istilah napza lazim dipakai oleh para praktisi kesehatan (medis) dan rehabilitasi. Namun, pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama sebagaimana telah diuraikan diatas.

Bahaya Narkoba Dapat Merusak Masa Depan Bangsa Indonesia

Bila kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, telah jelas disebutkan bahwa pengertian Narkotika adalah => “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

19 April 2016

Jaminan Perorangan Pada Lembaga Keuangan (Bukan) Bank Di Medan

Pemberlakuan jaminan perorangan pada praktek di Lembaga Keuangan (Bukan) Bank (LKB dan LKBB) tidak asing kita dengar. Peran dari lembaga keuangan (bukan) bank dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah sama-sama dapat kita rasakan. Tidak hanya itu saja, LKB dan LKBB secara berkesinambungan telah turut serta bersama-sama dengan sektor lainnya berupaya meningkatan pelaksanaan pembangunan nasional, juga sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi. Untuk itu, guna mencapai tujuan dimaksud, maka didalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tetap harus memperhatikan asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada setiap unsur-unsur yang termaktub dalam pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta terciptanya stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional.

Pemberian Jaminan Perorangan Dalam Hukum Perdata Bisnis di Dunia Perbankan Nasional

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya kehidupan ekonomi modern tidak dapat lepas begitu saja dari aspek dan tujuan pemberian kredit sebagai upaya riil untuk mengangkat aspek pertumbuhan modal dan investasi dunia usaha dikalangan para pengusaha sebagai pelaku usaha atau pelaku bisnis. Dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami sedikit kelesuhan seperti saat ini, karena sektor riil yang sangat lamban pertumbuhannya, maka sangat dibutuhkan adanya suntikan uang/dana fresh money baik itu dari pihak pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) kepada para pengusaha sebagai pelaku usaha dan pelaku bisnis yang memanfaatkan dana tersebut sebagai modal kerja, untuk meningkatkan profibilitas perusahaan serta dalam rangka menggairahkan kembali kondisi perekonomian bangsa khususnya pertumbuhan disektor riil dan layanan jasa (misalnya jasa pemberian bantuan hukum dari seorang pengacara maupun konsultan hukum).

14 April 2016

Tertangkapnya Judi Bola Online Jaringan Internasional

Maraknya judi online jaringan internasional, khususnya permainan judi bola online di Kota Medan adalah benar kiranya. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah ditangkapnya 2 (dua) orang ibu rumah tangga yang diduga bertindak sebagai operator perjudian online pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 yang lalu.

Jaringan Internasional Bisnis Judi Bola Dan Togel Online Di  Medan-Indonesia Ditangkap

Penangkapan atau dibekuknya jaringan judi bola online internasional ini, dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan di Jalan Pendidikan Komplek Liberty, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Contoh Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah

Contoh Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah. Setiap akhir tahun anggaran, para kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) akan menyampaikan LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD.

LKPJ Kepala Daerah Gubernur-Bupati-Walikota Pada Sidang Rapat Paripurna DPRD

Untuk itu, kami akan mencoba membuat contoh nota pengantar LKPJ akhir tahun anggaran yang dimaksud, sebagai berikut:

Assalamu’alaikum WR. WB.
Salam sejahtera bagi kita semua.

12 April 2016

Sarjana Hukum Universitas HKBP Nommensen Siap Hadapi MEA

Diberlakukannya ketentuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016, bagi mahasiswa fakultas hukum maupun para alumni-nya tentu saja sedikit banyaknya menimbulkan rasa was-was, apakah mampu bersaing dengan para calon dan atau sarjana hukum (SH) asing dipasar tenaga kerja profesional di Indonesia? Mungkin pertanyaan ini terlalu dibesar-besarkan, namun bagi penulis sebagai salah seorang alumni fakultas hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) stambuk 92 yang berprofesi sebagai Advokat tentu turut khawatir akan masa depan mahasiswa fakultas hukum UHN persaingan akan semakin ketat, khususnya dalam menghadapi liberalisasi ekonomi dunia dan pasar jasa hukum di Indonesia.

Kesiapan Sarjana Hukum Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Menghadapi Pasar Global MEA

Terjadinya liberalisasi ekonomi dalam konteks pasar MEA, penulis melihat tidak hanya sekedar untuk komodoti free flow of goods (liberalisasi perdagangan barang), namun juga meliputi free flow of services (liberalisasi pelayanan jasa), free flow of investments (liberalisasi investasi), free flow of capital (liberalisasi modal), dan free flow of skilled labor (liberalisasi pekerja terdidik). Dari semua item yang penulis kemukakan diatas, dunia pendidikan (dalam hal ini pihak universitas/perguruan tinggi), mempunyai peran yang sangat strategis untuk mencari solusi ataupun formula bagaimana melahirkan atau menciptakan sarjana-sarjana, khususnya sarjana hukum (SH) yang berkualitas secara akademik dan bermental baja dalam bersaing di pasar global dunia hukum modern.

10 April 2016

Antara Kuantitas Dan Kualitas Advokat Indonesia

Pasca Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, hampir tiap bulan kita disuguhkan adanya gambar dan pemberitaan tentang pelantikan dan pengambilan sumpah dari para advokat baru. Bahkan, tidak heran di era digitalisasi dan maraknya penggunaan jaringan media sosial (medsos) seperti facebook, instagram, whatapps dan twitter, para advokat baru tersebut juga memanfaatkan halaman akunnya untuk memajangkan foto-foto terbaik yang penuh senyum kegembiraan ketika moment pelantikan dan pengucapan sumpah/janji advokat berlangsung.

Peran Strategis Organisasi Advokat Indonesia

Tidak hanya paras wajah penuh kebahagiaan saja yang terlihat, tapi foto-foto dengan latar tersematnya jubah atau toga hitam yang lengkap dengan dasi lidah putih (bef) menghiasi dan sekaligus memberitahukan ke seluruh kolega dan atau para sahabat bahwa dianya telah sah menjadi advokat dan sah pula menjalankan profesi advokat. Tak lupa juga diikuti adanya penyampaian kata-kata selamat dan sukses secara formal sampai dengan gaya canda humoris terucap dalam setiap komentar di halaman akun-akun media sosial tersebut.