Mungkin banyak masyarakat
mencari adakah “Advokat Murah”
ataupun “Pengacara Murah” di
internet dengan menggunakan mesin pencari. Hal ini wajar, mengingat bila ingin
menggunakan jasa hukum dari seorang advokat, lawyer, pengacara ataupun
konsultan hukum tidak terlepas dari pertimbangan masalah biaya yang akan
dikeluarkan, apakah mahal, sedang atau murah.
Pada prinsipnya, kalau
kita membicarakan masalah honorarium penggunaan jasa hukum dari seorang advokat,
maka konteks dalam penetapannya adalah ditetapkan secara wajar berdasarkan
persetujuan bersama antara advokat dengan klien/calon kliennya. Hal mana telah
dinyatakan secara tegas dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, sebenarnya tidak ada standar atau tarif
baku mengenai penetapan honorarium jasa hukum advokat maupun kantornya (law office).






