30 Maret 2016

Contoh Surat Perjanjian Menjadi Klien Tetap

Dalam aktifitas melakukan profesi pemberian jasa bantuan hukum dari Advokat ataupun kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, mungkin ada klien ingin mendapatkan jasa bantuan hukum dari kita dengan dianya menjadi klien tetap. Adanya hal ini, mengingat para pelaku usaha di Kota Medan telah sadar hukum dan menyadari akan pentingnya Advokat bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah barang tentu sangat dibutuhkan contoh (draft) surat perjanjian untuk menjadi klien tetap dari sebuah kantor hukum atau jasa konsultan hukum dari seorang Advokat profesional, baik untuk pemberian jasa bantuan hukum yang bersifat litigasi maupun yang non litigasi (misalnya mediasi ataupun pemberian nasihat-nasihat hukum).

Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Kota Medan

Berikut contoh surat perjanjian untuk menjadi klien tetap yang kami maksud:

SURAT PERJANJIAN
LEGAL CONSULTANT

Yang bertanda tangan di bawah ini :

M. SYAFARUDIN, SE., Laki-laki, lahir di Jakarta, 15 Juli 1958, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kol. Yos Sudarso III No. 320 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan., dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama untuk itu bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum PT. PENGANGKUTAN JAYA SELALU ------------------------------------------------------  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ;

29 Maret 2016

Contoh Peraturan Pengelolahan Dana Kemandirian

Contoh peraturan pengelolahan dana kemandirian dari sebuah perhimpunan yang berbentuk lembaga bantuan hukum yang mungkin suatu saat anda perlukan dalam mengatur rencana pembuatan peraturan pengelolahan dana kemandirian suatu lembaga yang berbentuk badan hukum.

Contoh Terlengkap Dan Terbaik Peraturan Pengelolahan Dana Kemandirian Oleh Kantor Advokat-Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH Di Medan-Indonesia

PERATURAN PENGELOLAAN DANA KEMANDIRIAN
PERHIMPUNAN BERBENTUK LEMBAGA BANTUAN HUKUM XXXXXX

PENDAHULUAN

Pengelolahan dana kemandirian Perhimpunan yang Berbentuk Lembaga Bantuan Hukum XXX-silahkan isi sendiri-XXX (selanjutnya disebut dengan Perhimpunan)  merupakan salah satu perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang berkembang ditingkat Anggota Perhimpunan yang dilatarbelakangi oleh urgensi dari keberlanjutan lembaga dalam melakukan transformasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan Anggota, Badan Pengurus serta Pelaksana Program Perhimpunan. Pokok pikiran ini sekaligus menjadi penopang spiritualitas yang kuat dalam mencapai cita-cita dan perwujudan dari visi dan misi Perhimpunan itu sendiri.

Eksistensi Partai Lokal Di Papua Menurut UU Otonomi Khusus

Partai Papua Bersatu yang merupakan salah satu partai lokal (parlok) di Bumi Cendrawasih dibekukan sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dimana alasan dari pembekuan ini dilakukan adalah disebabkan adanya gugatan yudisial review terhadap Pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 (Otsus) yang berkaitan dengan pembentukan partai oleh masyarakat Papua.

Eksistensi Kehadiran Partai Lokal (Parlok) Di Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus)

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan, bahwa => “Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Partai Politik”, dan selanjutnya pada Ayat (2) dinyatakan, bahwa => “Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya dalam Ayat (3) disebutkan, bahwa => “Rekruitment politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua” dan Ayat (4) menyatakan => “Partai politik (lokal) wajib meminta pertimbangan kepada MRP/MRPB dalam hal seleksi dan rekrutment politik partainya masing-masing”.

Soal Ujian Nasional (UN) Di Sumut Sudah Mulai Didistribusikan

Tanggal 4 sampai dengan 7 April 2016 ini, siswa SMA/SMU sederajat akan melangsungkan ujian nasional (UN) Tahun 2016 serentak di seluruh Indonesia, kemudian pada tanggal 9 hingga 12 Mei yang akan datang, siswa tingkat SMP sederajat yang akan melaksanakan ujian nasional (UN).

Distribusi Soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 Untuk SMA-SMP Dan Sederajat Di Provinsi Sumut

Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada penyelenggaraan ujian nasional tahun ini, yang diangkat sebagai Ketua Panitia UN Provinsi Sumut adalah Yuniar. Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa naskah ujian nasional (UN) telah tiba di Medan pada 21 Maret lalu dan saaat ini disimpan di gudang milik Lanud Soewondo Medan (eks Bandara Polonia). Naskah UN tersebut akan mulai didistribusikan ke kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mulai hari Senin (28 Maret) dini hari kemarin.

28 Maret 2016

Pentingnya Revisi Calon Independen (Perseorangan) Di Pilkada Aceh 2017

Masalah calon independen (perseorangan) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017, khususnya di Provinsi Aceh menjadi sangat hangat dibicarakan bila dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada pada tahun 2015 yang lalu. Mungkin hal ini disebabkan efek dari hangatnya pemberitaan tentang pencalonan gubernur DKI Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) yang sudah menetapkan akan maju pada Pilgub DKI melalui jalur independen (perseorangan).

Polemik Dan Dualisme Pengaturan Calon Independen Atau Perseorangan Yang Akan Ikut Pada Pilkada Serentak di Provinsi Aceh

Tidak hanya di DKI Jakarta saja tren topik tentang calon independen (perseorangan) ini muncul kepermukaan, di Provinsi Aceh juga hal ini telah mulai panas, dimana para tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini menduduki jabatan strategis di Partai Aceh (sejenis partai lokal) juga telah ada beberapa orang yang menyatakan diri akan maju dari jalur independen (perseorangan) dalam pemilihan kepala daerah (pilgub, walikota dan juga bupati) Aceh. Sehingga hal ini sedikit banyak akan menimbulkan perpecahan dan akan banyak para tokoh yang akan mengundurkan diri dari Partai Aceh (PA) tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Partai Aceh akan pecah? Jawaban pastinya, masih kita nantikan.

Pasang Iklan Dan Banner Media Efektif Promosi

Iklan dan/atau Banner merupakan salah satu media yang sangat efektif dan sering dipergunakan oleh para bisnis mania di dalam mendukung keberlangsungan hidup suatu perusahaan (going concern), baik itu perusahaan yang baru memulai opreasinya (start up), maupun perusahaan yang telah berlangsung lama dan bermaksud untuk menjaga reputasinya, wajib mengalokasikan dananya dalam rangka membiayai setiap pengeluaran yang disebabkan adanya pemasangan iklan dan/atau banner yang ditargetkan perusahaan sebelumnya.

Jasa Pasang Iklan Dan Tips Pasang Banner Di Website-Blog Online

Tetapi tahukah anda, bahwa yang menjadi permasalahan klasik dan sering menjadi onak dalam dunia iklan dan/atau banner adalah mengenai biaya pasang yang boleh kami katakan masih terlalu mahal (seperti yang ditetapkan oleh banyak media Televisi (TV), Radio, media cetak (koran, majalah, tabloid, dsb)).

Partai Aceh Pecahkah Di Pilkada 2017 ?

Isu terjadinya perpecahan ditubuh partai lokal (parlok) di Aceh pada pilkada serentak 2017 sepertinya akan terbukti, dimana suara dari Partai Aceh (PA) dan dari tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terjadi saat ini sudah bias dipastikan pecah. Terjadi perpecahaan pada suara Partai Aceh disebabkan 3 (tiga) dari tokoh atau petinggi partai lokal tersebut akan bersaing secara langsung dan terbuka sebagai calon gubernur (Cagub) Aceh periode 2017-2022 dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang akan datang.

Bibit Perpercahan Di Tubuh Partai Lokal Aceh Pada Pilkada Gubernur-Walikota-Bupati Dan Wakil Di Pemilukada Serentak 2017

Nama tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seperti Muzakir Manaf (saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), Zaini Abdullah (Gubernur Aceh sekarang ini) dan Zakaria Saman (mantan Menteri Pertahanan ketika masih aktif di GAM).