Dalam aktifitas melakukan profesi pemberian jasa bantuan hukum dari Advokat ataupun kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, mungkin ada klien ingin mendapatkan jasa bantuan hukum dari kita dengan dianya menjadi klien tetap. Adanya hal ini, mengingat para pelaku usaha di Kota Medan telah sadar hukum dan menyadari akan pentingnya Advokat bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah barang tentu sangat dibutuhkan contoh (draft) surat perjanjian untuk menjadi klien tetap dari sebuah kantor hukum atau jasa konsultan hukum dari seorang Advokat profesional, baik untuk pemberian jasa bantuan hukum yang bersifat litigasi maupun yang non litigasi (misalnya mediasi ataupun pemberian nasihat-nasihat hukum).
Berikut contoh surat perjanjian untuk menjadi klien tetap yang kami maksud:
SURAT PERJANJIAN
LEGAL CONSULTANT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
M. SYAFARUDIN, SE., Laki-laki, lahir di Jakarta, 15 Juli 1958, Agama Islam,
Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kol. Yos Sudarso III No. 320 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan., dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama untuk itu bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum PT. PENGANGKUTAN JAYA SELALU ------------------------------------------------------ selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ;






