28 Maret 2016

Pentingnya Revisi Calon Independen (Perseorangan) Di Pilkada Aceh 2017

Masalah calon independen (perseorangan) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017, khususnya di Provinsi Aceh menjadi sangat hangat dibicarakan bila dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada pada tahun 2015 yang lalu. Mungkin hal ini disebabkan efek dari hangatnya pemberitaan tentang pencalonan gubernur DKI Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) yang sudah menetapkan akan maju pada Pilgub DKI melalui jalur independen (perseorangan).

Polemik Dan Dualisme Pengaturan Calon Independen Atau Perseorangan Yang Akan Ikut Pada Pilkada Serentak di Provinsi Aceh

Tidak hanya di DKI Jakarta saja tren topik tentang calon independen (perseorangan) ini muncul kepermukaan, di Provinsi Aceh juga hal ini telah mulai panas, dimana para tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini menduduki jabatan strategis di Partai Aceh (sejenis partai lokal) juga telah ada beberapa orang yang menyatakan diri akan maju dari jalur independen (perseorangan) dalam pemilihan kepala daerah (pilgub, walikota dan juga bupati) Aceh. Sehingga hal ini sedikit banyak akan menimbulkan perpecahan dan akan banyak para tokoh yang akan mengundurkan diri dari Partai Aceh (PA) tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Partai Aceh akan pecah? Jawaban pastinya, masih kita nantikan.

Pasang Iklan Dan Banner Media Efektif Promosi

Iklan dan/atau Banner merupakan salah satu media yang sangat efektif dan sering dipergunakan oleh para bisnis mania di dalam mendukung keberlangsungan hidup suatu perusahaan (going concern), baik itu perusahaan yang baru memulai opreasinya (start up), maupun perusahaan yang telah berlangsung lama dan bermaksud untuk menjaga reputasinya, wajib mengalokasikan dananya dalam rangka membiayai setiap pengeluaran yang disebabkan adanya pemasangan iklan dan/atau banner yang ditargetkan perusahaan sebelumnya.

Jasa Pasang Iklan Dan Tips Pasang Banner Di Website-Blog Online

Tetapi tahukah anda, bahwa yang menjadi permasalahan klasik dan sering menjadi onak dalam dunia iklan dan/atau banner adalah mengenai biaya pasang yang boleh kami katakan masih terlalu mahal (seperti yang ditetapkan oleh banyak media Televisi (TV), Radio, media cetak (koran, majalah, tabloid, dsb)).

Partai Aceh Pecahkah Di Pilkada 2017 ?

Isu terjadinya perpecahan ditubuh partai lokal (parlok) di Aceh pada pilkada serentak 2017 sepertinya akan terbukti, dimana suara dari Partai Aceh (PA) dan dari tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terjadi saat ini sudah bias dipastikan pecah. Terjadi perpecahaan pada suara Partai Aceh disebabkan 3 (tiga) dari tokoh atau petinggi partai lokal tersebut akan bersaing secara langsung dan terbuka sebagai calon gubernur (Cagub) Aceh periode 2017-2022 dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang akan datang.

Bibit Perpercahan Di Tubuh Partai Lokal Aceh Pada Pilkada Gubernur-Walikota-Bupati Dan Wakil Di Pemilukada Serentak 2017

Nama tokoh-tokoh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seperti Muzakir Manaf (saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), Zaini Abdullah (Gubernur Aceh sekarang ini) dan Zakaria Saman (mantan Menteri Pertahanan ketika masih aktif di GAM).

26 Maret 2016

Pilkada Tapanuli Tengah 2017 Mulai Panas

Mulai memanasnya pesta demokrasi pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 15 Februari 2017, telah memunculkan beberapa nama tokoh (baik dari tokoh masyarakat, praktisi, maupun dari partai politik (parpol)). Bagi sebahagian kalangan bursa nama tokoh-tokoh tersebut ada yang dianggap masyarakat Tapteng layak sebagai Walikota/Wakilwalikota untuk memimpin Kabupaten Tapteng 5 (lima) tahun kedepan.

Pilkada Seretak Tapanuli Tengah 2017

Kalau kita perhatian, dari beberapa tokoh bakal calon (balon) tersebut, ada yang sudah jor-joran dan terang-terangan menyatakan siap maju (misalnya dengan memajang sejumlah baliho, spanduk dan ekspose dibeberapa media massa), namun ada juga yang masih malu-malu kucing menunggu adanya dorongan dan/atau dukungan dari sebahagian masyarakat di Kabupaten Tapteng.

BNNP Sumut Tangkap 5 Kg Sabu Dari Jaringan Narkoba Medan-Bandung

Setelah Senin, 21/03/2016 kemarin Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan 11 Kg jenis Sabu dan 4000 butir pil ekstasi, kembali BBN Provinsi Sumut (BNNP Sumut) kembali sukses mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Medan pada hari Kamis, 24/03/2016 bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Otoritas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Deli Serdang, Polresta Medan dan BNNP Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat narkoba antarprovinsi yang kerap kali beraksi mengirimkan narkoba dari Medan menuju ke Kota Bandung.

BNN Provinsi Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

Rencara pengiriman narkoba oleh para sindikat tersebut berhasil dibongkar setelah BNN menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 5 (lima) kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa ekspedisi via udara, di Terminal Kargo Bandara Husen Sastranegara, Bandung.

25 Maret 2016

Contoh Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Atas Dakwaan JPU

Kali ini, kami sajikan contoh eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), contoh eksepsi tentu saja sangat penting kita ketahui dalam rangka untuk membela atau mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum terdakwa di persidangan pidana.

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH - Pembela Umum & Penasihat Hukum Terdakwa Yang Top di Medan

Contoh eksepsi dimaksud adalah sebagai berikut:

E K S E P S I

Perkara Pidana Register (Reg) Nomor : 4xx/Pid.B/2016/PN-Rap

Atas Nama Terdakwa (hanya sekedar contoh):

Nama => DEDY HIROSHIMA TANJUNG
Tempat Lahir => Lubuk Pakam
Umur/Tgl lahir => 56 Tahun/25 Maret 1960
Jenis Kelamin => Laki- Laki
Kewarganegaraan => Indonesia
Agama => Kristen Protestan
Pekerjaan => Karyawan Swasta
Pendidikan => Sekolah Menengah Atas (SMA)
Tempat Tinggal => Dusun Gunung Meriah, Desa Merdeka Raya, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara ;

Dakwaan => Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Dakwaan Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 (1)Ke-1 KUHP ;

Disidangkan di => Pengadilan Negeri Rantau Prapat

24 Maret 2016

Dinamika Bawaslu Aceh Dan Panwaslih Aceh

Ada keistimewaan lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada di Provinsi Aceh, yaitu antara Bawaslu Aceh dengan Panwaslih (Panitia Pangawas Pemilihan) Pilkada Aceh, dimana untuk menjawab dinamika yang akan terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak 2017, sekitar akhir Januari 2016 yang lalu, perwakilan Pemerintah Aceh dan juga anggota DPR Aceh mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tentang keberadaan lembaga pengawas pemilu dan atau panitia pengawas pemilihan pilkada di provinsi dan kabupaten/kota yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak 2017. Hal ini tentu saja berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang pada pokoknya menegaskan => “bahwa Aceh bisa membentuk lembaga pengawas Pilkada sendiri”. Dengan kata lain bahwa dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017 yang akan datang, tiap kabupaten/kota berkewenangan untuk membentuk dan atau mengangkat serta memilih orang-orang yang akan bertugas sebagai pengawas pilkada (panwaslu/panwaslih). Berbeda dengan daerah-daerah lainnya, dimana kewenangan untuk membentuk lembaga pengawas pilkada berada ditangan Bawaslu Provinsi yang nota bene merupakan hasil bentukan dari Bawaslu RI.

Dualisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh

Dengan adanya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dimaksud, maka Bawaslu Aceh tidak mempunyai kewenangan membentuk lembaga pengawas pilkada serentak 2017 yang mana tugas pengawasannya telah mulai berlangsung pada pertengahan 2016 ini. Jadi secara prinsipil, Bawaslu Aceh hanya punya mandat dan atau kewenangan hanya untuk mengawasi Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden semata, dan tidak punya mandat atau kewenangan untuk mengawasi jalanannya pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Aceh.