Kepailitan Dalam Khasanah Hukum Indonesia # Sebelum
kita lebih jauh membahas tentang eksistensi hukum kepailitan di Indonesia,
tidak ada salahnya terlebih dahulu memahami apa arti dan pengertian kepailitan.
Kata kepailitan (pailit) bersumber bahasa Prancis, yaitu: failite yang
berarti => kemacetan
pembayaran. Menurut pendapat dari Imran Nating, kepailitan
diartikan sebagai => suatu proses di mana seorang
debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur
tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada
para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan dijelaskan
bahwa pailit adalah => seseorang yang oleh suatu
pengadilan dinyatakan bankrupt
(bangkrut), dan yang aktivitasnya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar
hutang-hutangnya (Abdurrachman, A., 1991 : 89).
Lebih lanjut berdasarkan penjelasan wikipedia mengutip Black’s
Law Dictionary, pailit atau bankrupt adalah: “the
state or condition of a person (individual, partnership, corporation,
municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The
term includes a person againt whom an involuntary petition has been filed, or
who has filed a voluntaru petition, or who has been adjudged a bankrupt (seorang pedagang yang
bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak
kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum
atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor
yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan).
Dari
pengertian diatas, maka dapat ditarik suatu pengertian pailit berkaitan dengan ketidakmampuan untuk membayar
dari seorang debitor atas hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan,
baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas
permintaan pihak ketiga. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut sebagai
bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani
& Gunawan Widjaja , 2004 : 11).






