Eksistensi bergairahnya dunia
pariwisata Indonesia disambut pihak tour operator & agen travel sebagai
salah satu perusahaan ataupun para pebisnis lokal dalam menghangatkan hiruk
pikuk dunia bisnis pariwisata di
Indonesia, baik yang bertindak langsung sebagai Tour Operator maupun
dengan menjadi Travel Agent. Secara prinsipil, arti dan
pengertian tour operator dan travel agent adalah tidak sama. Dimana arti dan
pengertian tour operator adalah => “usaha biro perjalanan wisata yang
meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan dan atau pelayanan dan
penyelenggaraan pariwisata”. Sedangkan, arti dan pengertian dari travel agent
adalah => “usaha agen perjalanan wisata yang meliputi usaha jasa pemesanan
sarana atau prasarana dan pengurusan dokumen perjalanan”.
Dalam praktek bisnis
pariwisata di Indonesia, usaha yang bergerak sebagai usaha agen perjalanan
wisata adalah yang dimaksudkan sebagai agen, dimana agen ini bila melakukan
kegiatan usahanya sebagai agensi akan mendapatkan komisi penjualan yang
diterimanya sebagai penghasilan usaha atas jerih payahnya, yaitu dapat berupa
komisi sebagai fungsi perantara menjual produk (misalnya dengan menjual tiket,
voucher hotel, jasa pengurusan dokumen atau surat-surat perjalanan, dan lain
sebagainya).
Dalam dunia pariwisata Indonesia,
travel agent dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelas, yaitu: 1). yang
bertindakan sebagai agen dan 2). yang bertindak sebagai sub-agen, atau dalam
bahasa ngetopnya disebut dengan Wholesaler dan Retailer. Usaha untuk mendapatkan posisi agen
biasanya diperoleh dari adanya penunjukan langsung dari prinsipal. Misalnya, yang
ditunjuk langsung oleh maskapai penerbangan domestik atau internasional untuk membuka
biro yang menjualkan tiket-tiket mereka ke konsumen. Dalam eksistensinya
sebagai agen, biasanya akan diberi kepercayaan dan kuasa penuh untuk memegang tiket
dalam jumlah tertentu sebagai stock tiket
blanko pada rute penerbangan yang dilayani oleh maskapai penerbangan
tersebut. Namun, agaar dapat menjadi agen, maka para agen terlebih dahulu harus
menyetorkan sejumlah uang deposit dalam jumlah tertentu kepada pihak maskapai
penerbangan sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Nah, selanjutnya para
agen atau wholesaler inilah yang kemudian akan bertugas mendistibusikan lagi
tiket yang mereka pegang tersebut kepada para sub-agen tiket atau retailer
tiket, baik yang dijual secara online maupun offline dengan ketentuan akan memberikan
sebahagian komisi atas hasil penjualan tiket tersebut. Adanya perbuatan atau
tindakan berupa penunjukan sub-agen ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab dari agen atau wholesaler yang bersangkutan.
Selanjutnya, kita akan
membahas tentang usaha biro perjalanan wisata (tour operator), yang kemudian
disingkat atau dikenal dengan nama “BPW”.
Biro perjalanan wisata di dalam melaksanakan fungsi dan juga kegiatannya selain
mencakup segala kegiatan bisnis travel agent, juga diwajibkan melaksanakan
kegiatan tour, yang di mulai dari menangani hal-hal yang berhubungan dengan penyediaan
alat-alat transportasi, akomodasi, kunjungan ke tempat atau daerah yang sudah
dijanjikan dalam program paket wisata, pemandu wisata profesional dan staf
pendukung lainnya yang sangat diperlukan untuk mensukseskan program paket
wisata, atau yang diminta secara optional oleh wisatawan yang bersangkutan.
Dalam praktek kegiatan
bisnis wisata di Indonesia, BPW (tour operator) ada juga yang bertindak sebagai
wholesaler maupun retailer. Biasanya, para BPW retailer (sub-agen) akan menjual
beberapa produk paket wisata dari yang telah direncanakan sebelumnya oleh para wholesaler,
dan kemudian nantinya sub-agen akan menerima bahagian komisi dari hasil penjualan
produk berupa paket wisata dimaksud, sedangkan pelaksanaan tour tersebut adalah
tetap dilaksanakan dan dikoordinir langsung oleh pihak wholesaler.
Untuk usaha bisnis wisatawan
yang datang dari mancanegara, wholesaler di dalam negeri maupun retailer akan
berhubungan bisnis langsung dengan para pihak wholesaler atau BPW yang berada
di luar negeri, yang pada awalnya memasarkan dan atau menjual produk-produk paket
wisata yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan tour operator Indonesia,
demikian pula sebaliknya. Dalam hal mewujudkan suatu produk wisata berupa paket perjalanan wisata yang akan
dilaksanakan, secara umum adalah disusun secara bersama-sama antara pihak tour
operator di Indonesia dengan pihak tour operator luar negeri. Para tour
operator dan wholesaler di luar negeri inilah yang kemudian bertugas di
lapangan untuk memasarkan, menjual, dan juga mendatangkan wisatawan luar negeri
untuk ikut serta dalam paket berkunjung atau datang ke Indonesia. Sedangkan di
Indonesia, para wholesaler atau BPW ini berfungsi sebagai handling agent atau pelaksana kegiatan konkrit tour
yang akan diselenggarakan langsung ke tempat-tempat wisata.
Demikian
tulisan kami tentang tentang tour operator dan travel agent yang merupakan
bahagian yang tidak terpisahkan dari dunia jasa atau agen usaha dari bisnis online, dan selanjutnya anda
dapat mempelajarinya lebih mendalam lagi. Mudah-mudahan setelah anda membaca
tulisan ini, anda dapat lebih memahami apa itu arti dan pengertian dari tour
operator dan travel agent, sehingga muncul ketertarikan untuk memulai bisnis
tour & travel ini, baik yang dilakukan secara bisnis online maupun bisnis offline
dalam rangka sebagai pekerjaan utama maupun sebagai penambah pendapatan atau second income. Bila anda sahabat para advokat dan pemerhatian masalah hukum ada yang tertarik, silahkan untuk
menekuninya, mumpung peluang usaha bisnis sebagai tour operator dan travel agen
di Indonesia masih terbuka lebar bagi anda-anda yang berminat untuk
menjalankannya.
Sekian dan
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....