Persoalan
tenaga
kerja outsourcing
masih
tetap
menjadi permasalahan dalam
sistem
penegakan
hukum perburuhan atau ketenagakerjaan
di Indonesia, walaupun dalam perkembangan hukumnya pemerintah Indonesia telah menerbitkan sebuah peraturan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19
Tahun 2012 terkait masalah pengaturan tentang tenaga kerja outsourcing ini.
Ada
banyak
pihak yang
mengatakan bahwa lahirnya regulasi outsourcing ini adalah semata-mata untuk
menjawab tekanan yang dikumandangkan oleh para pekerja maupun serikat pekerja atau serikat
buruh. Kalau kita telaah tentang pengaturan dan atau landasan hukum pengaturan
tenaga kerja outsourcing
ini,
jelas sangat
pesimis dalam tataran aplikasi dan implementasinya, dengan asumsi bahwasanya pemerintah dalam praktiknya masih terkesan setengah
hati dan tidak berani melawan pengusaha dunia usaha.






