Minat pencari
kerja yang berpendidikan hukum memilih berprofesi sebagai “Advokat” atau “Pengacara” maupun "Lawyer",
telah menjadikan profesi Advokat menjadi salah satu pekerjaan bidang atau sektor jasa hukum yang cukup tinggi dilirik oleh kaum muda. Tidak hanya itu saja, bidang jasa hukum ini juga telah memanfaatkan secara maksimal penggunaan website atau blog online untuk memperkenalkan jasa hukum dari kantor hukum atau law firm-nya. Apalagi seringnya advokat masuk dalam program-program televisi yang
dikemas setiap harinya tidak luput adanya wajah para advokat yang dijadikan
sebagai narasumber. Tidak hanya itu saja, harapan akan memperoleh gaji yang tinggi juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan seseorang memilih pekerjaan atau berprofesi sebagai advokat. Nah, mungkin dinamika ini pula yang menjadikan minat dari
para Sarjana Hukum (SH) dikota-kota besar (seperti Jakarta, Banten, Semarang, Bangka Belitung, Tanjung Pinang, Bandung, Pekan
Baru dan Riau, Surabaya, Medan, Makassar, Bali, Sulawesi, Batam, Kalimantan,
Aceh, Papua, Jambi, Palembang, dsb) yang telah mengantongi atau memiliki izin
sebagai advokat banyak mendirikan kantor
hukum advokat baik yang bersifat individual (perseorangan), partner,
associate, maupun yang berbentuk badan hukum perdata seperti firma hukum (law firm). Tentu saja, pendirian kantor firma hukum dimaksud adalah
ditujukan sebagai salah satu mesin “pencetak
uang” di bidang atau sektor bisnis jasa hukum yang sangat saat ini dianggap telah sangat
menjanjikan, menggiurkan, serta sebagai salah satu pekerjaan yang bergaji tinggi di Indonesia.
Terjadinya
peningkatan jumlah firma hukum ataupun kantor hukum (law office), disebabkan dewasa
ini "jasa advokat" atau "jasa pengacara" sangat dibutuhkan untuk memberikan advis-advis
(saran hukum) yang berkaitan dengan usaha bisnis yang akan atau sedang beroperasi.
Adanya kebutuhan akan permintaan advis hukum ini bertujuan agar nantinya
kebijakan yang akan diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang
berlaku pada suatu daerah tertentu. Saran hukum inilah yang biasa diberikan
oleh para pemberi jasa konsultan hukum.
Disamping memberikan advis atau saran hukum, jasa yang bisa diberikan oleh seorang
advokat adalah juga dalam hal-hal yang menyangkut seseorang yang sedang
mengalami masalah hukum ataupun sedang menjalani satu proses hukum akibat
adanya peristiwa dan perbuatan yang diduga melanggar aturan hukum atau
ketentuan hukum yang berlaku.



