Pegiat jasa sektor hukum dari sebuah “Law Firm” di dunia maya, pasti gunakan
seo dan sem sebagai salah satu cara dan upaya agar bisa memiliki reputasi dan
citra yang tinggi agar bisa diterima dengan baik di mata mesin pencari. Tentu
tidak semua pekerja dibidang hukum yang telah memiliki website akan memperoleh peluang
dan keberuntungan seo dan sem untuk bisa tampil di halaman dan atau ranking
pertama di mesin pencari, terutama mesin pencari milik perusahaan google.
Kalau beruntung atau hoki, tentu saja
website dan nama kantor law firm anda menjadi lebih terkenal atau ternama dari
sebelumnya. Namun, untuk bisa terjun menggeluti profesi di sektor jasa hukum
tidaklah mudah, sebab banyak proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Salah
satu profesi hukum yang cukup banyak diminati oleh para sarjana jurusan hukum
(SH) adalah menjadi memilih jalan berprofesi sebagai advokat atau
pengacara/lawyer dan atau juga menjadi konsultan hukum. Bagi anda yang ingin
mengetahui bagaimana cara menjadi advokat, silahkan anda baca dan simak tulisan
kami yang bertajuk prosedur menjadi advokat secara lengkap “step by step”.
Secara singkat untuk menjadi seorang
advokat, prosedurnya anda haruslah bertitel atau berlatarbelakangkan pendidikan
tinggi hukum (SH atau SHI) yang diperoleh dari perguruan tinggi hukum ataupun
dari fakultas hukum di universitas, kemudian harus mengikuti pendidikan dan
pelatihan advokat (PKPA) untuk belajar memahami tugas, fungsi dan seluk beluk beracara
di dunia advokat dalam menegakkan hukum di Indonesia. Pendidikan dan pelatihan
advokat ini berlangsung lebih kurang tiga (3) bulanan, setelah memiliki sertifikat
PKPA maka berhak untuk mengikuti ujian advokat dalam rangka untuk mengambil
izin atau lisensi sah menjadi calon advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA). Nah setelah dinyatakan
lulus, maka diwajibkan untuk magang di kantor advokat yang telah beracara
diatas 7 (tujuh) tahun. Bila syarat-syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya
mengajukan diri untuk diangkat sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai
dengan domisili dimana advokat tersebut diangkat.
Nah, setelah menjalani semua proses atau
prosedur menjadi advokat, maka barulah bisa seorang atau beberapa orang advokat
untuk mendirikan kantor hukum, baik yang bersifat personal (sendiri) ataupun
yang berbentuk badan hukum seperti membuka kantor firma hukum (law firm). Mau
tahu bagaimana cara pendiriannya, silahkan anda baca dan simak tulisan kami
yang membahas prosedur pendirian firma hukum di Indonesia.
Bila telah terbentuk kantor firma hukum
sebagaimana yang anda cita-citakan, tentu saja berharap agar banyak perkara
atau kasus dan juga klien yang akan ditangani. Bila telah begitu, maka jasa
hukum dari law firm anda akan membutuhkan langkah-langkah yang strategis dan
efektif untuk memasarkan bisnis jasa hukum yang anda tekuni.
Penggunaan sebuah teknik atau metode
pemasaran modern sangat bermanfaat untuk mempromosikan secara profesional kantor
firma hukum anda menjadi lebih terkenal, top, ternama atau kondang bila dibandingkan
dengan kantor law firm lainnya. Teknik yang kami maksud adalah dengan
menggunakan seo (search engine
optimization) dan sem (search engine
marketing) maupun memakai jasa penulis profesional yang biasa menerima
orderan menulis review produk barang dan jasa yang diperuntukkan bagi website
atau blog pribadi. Namun syarat utama untuk menggunakannya adalah anda harus
memiliki sebuah laman situs/website kantor firma hukum yang sudah “on air” yang nantinya akan diisi dengan
segala informasi tentang jati diri dan profil kantor hukum, sepak terjang dan
juga spesialisasi bidang hukum yang menjadi andalan utama anda sebagai “jargon” yang akan digadang-gadang dalam
dunia internet online.
Segala informasi online yang kami
kemukakan diatas, haruslah bersifat objektif dan jujur tentang segala sesuatu
yang menyangkut keberadaan kantor firma hukum anda, yang mana hal ini tentu
saja akan berperan sebagai “katalisator”
yang akan dipergunakan untuk menaikkan atau meningkatkan citra dan popularitas
kantor law firm anda di mata dan dihadapan search
engine google. Mengapa sampai begitu pentingnya sih search engine google ini?
Hal ini disebabkan, setiap harinya rata-rata 80% (delapan puluh persen) para
pengguna internet di seluruh dunia adalah menggunakan layanan mesin pencari
milik perusahaan google. Oleh karena itu, pangsa pasar kantor firma hukum anda tidak
tertutup kemungkinan datang dari mesin pencari yang sedang dipergunakan orang.
Dengan kata lain, strategi untuk mendatangkan visitor sebanyak-banyaknya dengan
menggunakan google ke laman situs/website kantor law firm anda harus lebih dimaksimalkan
lagi, dengan harapan akan terjaring beberapa orang klien yang baru setelah
datang atau berkunjung serta membaca profil kantor hukum ataupun
prestasi-prestasi yang pernah diraih dalam menangani beberapa kasus pada kantor
firma hukum anda.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut
pendapat dari beberapa ahli dan pakar seo maupun sem mengatakan => “bahwa
seo dan sem membutuhkan konten-konten baik berupa tulisan/artikel, gambar
maupun video yang telah ditanamkan kata kunci (keyword) yang menjadi target
utama website”. Dengan demikian akan menjadikan seo law firm maupun sem law
firm menjadi lebih maksimal dan unggul untuk bisa bersaing dengan kata kunci
sejenis yang sengaja ditanamkan oleh website kompetitor. Dengan demikian, website yang anda miliki akan menjadi sebuah "kantor online" atau perusahaan yang memiliki seo top law firm internet marketing di sejagat alam raya.
Terkadang yang menjadi dilemahnya
adalah ketika akan menggunakan seo ataupun sem adalah faktor kebutuhan terhadap
konten yang banyak dan beragam. Pada kondisi inilah sangat dibutuhkan andil
dari pihak lain, yaitu para penulis profesional yang sudah terbiasa dan mahir
menulis sebuah artikel yang mereview eksistensi keberadaan jasa hukum yang
ditawarkan oleh website kantor hukum. Penggunaan para profesional disektor jasa
review website ini, tentu saja tidak gratis dan mengenai berapa harga
bayarannya adalah tergantung pada pembicaraan dan kesepakatan antara anda selaku
pemilik website law firm dengan para pemberi jasa review tersebut.
Baik menggunakan seo ataupun sem dan
juga jasa penulis yang membuat artikel review adalah dalam rangka untuk mempopulerkan
laman website/situs kantor firma hukum dihadapan mesin pencari, sehingga dengan
demikian “outputnya” adalah menempatkan website atau situs yang bersangkutan
dapat menduduki halaman #1 ataupun ranking #1 google dengan harapan akan ramai
pengunjung yang datang ke web setiap harinya. Dengan peluang yang diraih
seperti diuraikan diatas, kemungkinan besar visitor akan tertarik untuk
mempergunakan jasa bantuan hukum dari kantor firma hukum yang anda miliki
ataupun memakai jasa advokat anda secara pribadi. Namun, semuanya dapat dicapai
bila efek dari penggunaan seo, sem dan juga jasa review telah menjadikan
web/situs anda sebagai “head line” di
dunia internet online Indonesia maupun luar negeri (internasional).
Ada beberapa target kata kunci
(keyword) yang unggul dan populer serta sering dipergunakan oleh banyak pegiat
seo, sem dan jasa review profesional, diantaranya adalah:
- advocate;
- jurist;
- advokad;
- advokater;
- pengacara;
- paralegal;
- pokrol;
- associate;
- partner;
- university law school;
- konsultan hukum;
- law firm;
- law enforcement jobs;
- law order svu;
- law office;
- law internasional;
- labor law;
- tax law;
- estate law;
- law atttaction;
- child law;
- legal law;
- law review;
- law divorce;
- corporation law;
- attorney law;
- federal law;
- public law;
- property law;
- business law;
- criminal law;
- law college;
- privat law;
- legal officer;
- dsb kata kunci lainnya yang biasa dipergunakan untuk sektor jasa hukum;
Mudah-mudah dengan adanya tulisan yang
membahas tentang seo, sem dan jasa review untuk bidang hukum yang ditawarkan
oleh kantor firma hukum ini, dapat bermanfaat bagi anda para profesional muda yang
bergerak disektor jasa bantuan hukum.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....