Akhir-akhir
ini aplikasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU
Desa), telah dijadikan tranding topik yang cukup hangat dibicarakan baik di
media massa maupun di jejaring sosial seperti facebook dan juga twitter. Hal ini menimbulkan beberapa catatan kami, pasca pemberlakuan dari UU Desa ini, karena secara kasat mata ada
2 (dua) topik besar yang mendapat respon beragam dari masyarakat, yaitu tentang
dana desa (khususnya tentang para petugas
pelaksananya) dan tentang pemilihan
langsung kepala desa yang di tahun 2016 ini baru saja dilaksanakan secara
serentak di seluruh Indonesia.
Kalau
kita review di tahun 2015, pasca 1 (satu) tahun diberlakukannya UU Desa
terkesan seakan-akan telah menjadi “rebutan”
yang sedikit banyaknya menimbulkan efek kisruh dan silang sengketa di kalangan
stakeholder. Mungkin hal ini disebabkan, UU Desa telah dijadikan sebagai salah
satu isu yang sangat besar dan strategis bagi banyak pihak, khususnya bagi para
politikus untuk melemparkan “isu politik”
tentang desa ini dalam rangka untuk mencari popularitas dan sekaligus juga
meningkatkan elektabilitas partai politik dan kadernya, kondisi diataslah menggerakkan kami untuk membuat catatan pinggir ini menjadi sebuah tulisan yang mungkin akan berguna bagi para pembaca yang berkunjung ke website/blog advokat-silaen-associates.blogspot.com yang sangat sederhana dan konsern membahas tentang seputar masalah hukum ini.
Nah,
hal-hal diataslah yang sedikit banyaknya telah menciptakan kontroversi dan juga
polemik ditengah-tengah masyarakat luas, sehingga di tahun kedua pelaksanaan
dana desa sudah mulai dilirik secara serius oleh beberapa partai politik, baik
yang duduk di pemerintahan maupun di luar pemerintahan (yang katanya sebagai
penyeimbang). Dinamika ini tentu saja dikuatirkan akan menimbulkan “saling sikut-sikutan” untuk bisa
mendapatkan andil penting dalam menduduki jabatan tertentu yang berhubungan
dengan petugas di lembaga Kementerian Desa.
Tidak
hanya jabatan di bawah Menteri saja yang menjadi incaran, namun jabatan Menteri
Desa yang kita dijabat oleh kalangan dari anggota parpol, dimana Kemendes sebagai pemilik program juga dikuatirkan akan menjadi rebutan yang sangat serius dari para
partai politik, terlebih-lebih dengan adanya isu kebijakan reshuffle kabinet
jilid 2 yang sengaja dilontarkan oleh beberapa pihak yang secara khusus
melakukan kritik tajam dan pedas terhadap Menteri Desa terkait dengan kinerja
Kementerian Desa dalam pelaksanaan 1 tahun pengalokasian dana desa.
Masalah Rekrutmen Pendamping Desa
Kekisruhan
dalam dinamika pelaksanaan UU Desa, khususnya dalam program pengkucuran dana
desa semakin melebar ditengah-tengah masyarakat, mengingat tentang cara dan
mekanisme rekrutmen dan penetapan para petugas yang akan melaksanakan program dana
desa pada Kementerian Desa, yaitu sebagai petugas pendamping desa telah menjadi
rebutan dan ributan masyarakat, sehingga sedikit banyaknya telah turut andil
menambah tugas pada pemerintahan Presiden RI Joko Widodo untuk segera dan
secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.
Lihat
saja, baru-baru ini para petugas mantan PNPM Mandiri yang sebelumnya (periode
program tahun 2015) telah dimanfaatkan tenaganya oleh Kementerian Desa
(Kemendes) mengadakan aksi unjuk rasa untuk bisa kembali bergabung atau
mengabdi dengan petugas yang akan direkrut oleh Kemendes untuk masa program
tahun 2016. Sementara dilain pihak, ada pula masyarakat yang mengikuti seleksi
perekrutan menolak penetapan mantan PNPM Mandiri yang secara otomatis menjadi
petugas pendamping desa tahun 2016 tanpa mengikuti seleksi dari awal seperti
yang mereka ikuti.
Memang,
kalau kita melihat UU Desa dan juga Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pendamping Desa dinyatakan bahwa => “setiap pendamping
diharuskan mengikuti seleksi”. Namun, mantan PNPM Mandiri juga mempunyai dasar
dan alasan hukum bahwasanya mereka telah menandatangani dan terikat kontrak
kerja dan telah pula menerima Surat Perintah Tugas dari pemerintah (Kemendes) untuk
melakukan pendampingan desa. Inilah benang kusut yang belum terselesaikan,
sehingga demontrasi dari eks PNPM Mandiri yang dulunya bekerja sebagai pengabdi
desa tidak bisa terelakkan lagi. Tapi, terlepas dari kontroversi diatas,
perekrutan para calon pengabdi desa ini hendaknya lebih mengutamakan
profesionalisme dan kualitas dari orang-orang yang akan direkrut untuk menjadi
petugas pendampingan dimaksud.
Tentu
saja apabila masalah rekrutmen pendamping desa ini dibiarkan terus, maka
dikuatirkan akan bisa mengancam kualitas pelaksanaan program desa kedepannya.
Karena bisa saja isu rekrutmen akan dijadikan isu miring untuk menggolkan
ambisi kelompok-kelompok tertentu dalam rangka mengendalikan penggunaan dana
desa, sehingga tujuan utama dari dikucurkannya dana desa untuk menciptakan desa
yang benar-benar mandiri dan lebih sejahtera lagi menjadi “sumir”. Padahal, desa saat ini sedang bergegas untuk mempersiapkan
syarat-syarat penting yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk bisa
mendapatkan program kucuran dana desa.
Memang
pada pelaksanaan dana desa tahun 2015 lalu, pemerintah dalam hal ini Kemendes
belum menggunakan petugas pendamping desa, namun masalah pengawasan dan
pendampingan diberikan wewenangnya kepada lembaga atau instansi yang diberi nama dengan BPMD/Kabupaten yang mana
kiprah dalam pelaksanaannya dilapangan terkesan kerap kali tidak memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat desa. Bahkan, tidak sedikit pula dari pelaksanaan program dana desa
(khususnya di daerah Sumatera Utara) ini mendapat protes dan kritik keras dari elemen-elemen masyarakat desa,
dikarenakan beberapa programnya tidak sesuai dengan ketentuan, harapan dan
bukan merupakan hal-hal yang langsung bersinggungan dengan masyarakat yang
berdiam di desa tersebut. Nah, hal inilah yang harus segera diselesaikan agar
tidak menimbulkan ganjalan dalam rangka mensejahterakan masyarakat desa. Disamping itu juga, dalam rangka pengawasan pelaksanaan dan juga penggunaan dana desa mari sama-sama kita awasi, tidak terkecuali dalam hal ini para advokat juga bisa mengawasinya agar dana yang diperuntukkan tersebut tidak sampai diselewengkan oleh para oknum petugas pendamping desa.
Sekian tulisan tentang catatan pinggir tentang pelaksanaan dana desa berdasarkan UU tentang desa, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....