Menjinakan search engine marketing atau SEM lawyer yang bekerja dan dapat gaji dari law firm yang sudah
eksis di Indonesia maupun luar negeri, sungguh sangat berat dan menantang. Karena
apa? Karena setiap pemilik atau owner law firm akan berusaha ekstra agar
website dan/atau kantor law firm-nya memiliki kemampuan yang lebih dari segi
pemasaran, khususnya di dunia internet marketing online di mesin pencari milik
perusahaan google.
Terlepas dari hal tersebut, teknik penggunaan search engine marketing atau SEM lawyer tetap mengkolaborasikan
penggunaannya dengan teknik SEO atau
search engine optimization. Hal ini disebabkan SEM akan sukses ketika SEO yang
dipergunakan juga mengalami kesuksesan di media online, meskipun ada beberapa
strategi SEM yang tidak sepenuhnya tergantung kepada SEO yang dipergunakan pada bahagian seo onpage.
Di dunia internet online, telah sangat banyak para ahli, pakar,
konsultan dan juga para praktisi SEM dan juga SEO atau search engine
optimization yang sudah mencobanya, namun hasilnya belum memuaskan karena gagal
menaklukan SEM untuk law firm dimata google. Khusus untuk daerah Kota Medan, hal mana juga diperkuat dengan adanya penggunaan ahli dan pakar seo pengacara medan yang menawarkan jasa untuk mengoptimasi website milik para pengacara di Medan. Nah, apakah kami akan bernasib
sama dengan pendahulu-pendahulu kami sebelumnya? Jawabannya sebentar lagi akan diketahui.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kata-kata yang dijadikan
sebagai kata kunci “LAW FIRM SEM” ataupun
yang berhubungan dengan “SEARCH ENGINE
MARKETING for ATTORNEYS“ dipergunakan oleh banyak website/blog atau situs yang
berasal dari google internasional (luar negeri), dan sepanjang pengamatan kami hampir
rata-rata dari web luar tersebutlah yang menguasai google. Meskipun begitu, hal
tersebut bukan mensurutkan dan malahan semakin menantang kami untuk bisa mengalahkan
atau setidak-tidaknya membayang-bayangi para pengguna kata kunci (keyword) law
firm sem atau search engine marketing for attorneys dimaksud.
Baiklah para sahabat dan juga rekan-rekan sesama advokat
(pengacara atau lawyer) karena SEM sangat erat hubungannya dengan SEO, tidak
ada salahnya kami akan menjelaskan ulang tentang apa itu seo? Sebagaimana dalam
artikel kami yang lalu, seo atau search engine optimization adalah => “serangkaian
proses yang dilakukan seseorang secara sistematis dan terencana yang bertujuan
untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik kunjungan melalui mesin pencari
menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma
mesin pencari secara terpadu”. Sedangkan maksud tujuan dari digunakannya seo
itu adalah => untuk menempatkan sebuah situs atau website pada posisi
teratas, atau setidaknya pada halaman pertama hasil pencarian algoritma mesin
pencari berdasarkan kata kunci tertentu yang telah ditargetkan. Nah, kenapa
menitikberatkan pada halaman satu? Hal ini disebabkan, secara logika situs atau
web yang menempati posisi teratas memiliki peluang lebih besar untuk dibaca
atau diketahui orang, sehingga dengan demikian akan mengklik alamat situs/web
yang bersangkutan dan secara otomatis akan mendapatkan pengunjung yang lebih
banyak (ramai) lagi.
Dengan penjelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa seo adalah
=> “langkah-langkah atau proses) yang dipergunakan, dimana si empunya atau pemilik
website akan mengoptimasi situsnya (dalam hal ini adalah situs blog pribadi,
bisnis online, shop online atau situs-situs apa saja) agar bisa berada pada
peringkat #1 google dan atau layanan mesin pencari lain. Ya, kalau tidak bisa
duduk pada peringkat kesatu, minimal masih berada pada halaman #1, ketika para
pengguna internet mengetik atau menuliskan kata kunci (keyword) yang dibidik
atau ditargetkan sesuai dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha
bisnis yang dilakoninya. Contoh sederhananya kira-kira begini: misalnya kata
kunci target =>“kantor hukum”<=
untuk kebutuhan situs/website advokat-silaen-associates.blogspot.com, maka kita
akan mengoptimasi kata kunci target kantor hukum tersebut sehingga nantinya bisa
berada pada peringkat pertama dengan organik search keyword kantor hukum yang
digunakan para pengguna internet diseluruh belahan dunia. Nah, untuk bisa
mendapatkan hasil yang seperti itu, tentu saja bukanlah perkara yang mudah,
karena kesulitan tersebut pulalah sebahagian para pemilik website atau situs law
firm bersedia mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk memakai jasa seorang
ahli, pakar, konsultan ataupun praktisi seo handal untuk membenahi website law
firm miliknya sehingga dengan kata lain law firm seo telah berkemampuan tinggi.
Satu hal yang harus disadari, bahwasanya penggunaan SEO hasilnya tidak
bersifat instan atau seketika itu juga akan berasa, karena sangat membutuhkan
proses yang cukup panjang dan berliku. Berdasarkan hasil pengalaman kami, dalam
hal mempraktekkan kinerja SEO paling sedikit membutuhkan jangka waktu 3 (tiga)
minggu sampai dengan 3 bulan, dan pada kasus-kasus tertentu bisa saja waktunya lebih.
Hal ini disebabkan, tingkat persaingan yang harus dihadapi dan kesulitan teknis
mencari formula yang tepat untuk membuat konten artikel yang berpotensi besar dapat
bersaing dengan website law firm yang menjadi kompetitor kita. Karena bukan
rahasia umum, bahwa setiap orang yang memiliki blog selalu ingin memiliki seo top law firm yang dimilikinya selalu menempati
halaman pertama atau berada di urutan 1-10 google.
Nah, kenapa selalu menginginkan untuk berada pada urutan 1 s/d 10?
Ilustrasi singkatnya kira-kira begini: jikalau seandainya dalam rentang waktu 1
bulan kalender, visitory organik web anda mencapai angka 1000 unique visitory perhari, dan
pengunjung tersebut benar-benar murni datang dari penggunaan keyword tertarget
SEO dimaksud, maka kami sangat yakin dan percaya bahwa 1 diantara 1000 orang pengunjung
tersebut pasti akan ada yang menghubungi nomor kontak telepon yang tercantum
dalam web law firm anda, entah itu hanya sekedar untuk tanya harga tarif menggunakan
jasa hukum, konsultasi hukum secara online atau by phone, menanyakan kualitas
layanan hukum, ataupun cara, strategi dan teknik penanganan kasus (perkara) yang
akan diterapkan nantinya, dan lain sebagainya. Benar bukan? Hal ini juga sering
terjadi dengan kami pemilik web advokat-silaen-associates.blogspot.com ini.
Jadi sangat jelas manfaat akibat digunakannya SEO yang akan dirasakan oleh para
pemilik website atau blog law firm.
Untuk mengoptimalkan hasil kinerja SEO sebagaimana yang kami
jelaskan diatas, maka perlu dilakukan optimasi secara menyeluruh, yakni: onpage seo => meliputi teknik dari
dalam mesin website itu sendiri, dan offpage
seo => yang merupakan teknik dari luar website (misalnya saja dengan
mencari backlink, melakukan review, menyebarkan link melalui sosial media dan
juga forum-forum, dan aspek-aspek lain yang menunjang offpage seo.
Nah, seiring perkembangan ilmu dan teknologi, pemberian jasa
bantuan hukum yang dipayungi kantor hukum jenis law firm sudah mulai ngetren dan
ramai, khususnya pada kota-kota besar di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jambi,
Tanjung Pinang, Surabaya, Medan, Bandung, Banten, Bali, Batam, Makassar, Pekan
Baru, Semarang, Palembang, Kepulauan Riau (Kepri), Papua, Sulawesi, Kalimantan,
dll. Nah, pada kondisi ramainya berdiri kantor hukum jenis law firm inilah
menimbulkan tingkat persaingan sesama law firm sangat ketat. Persaingan mana
juga tidak hanya terjadi didunia nyata, namun juga telah mewabah di dunia maya
atau online.
Banyak yang minat mendirikan kantor hukum berbentuk law firm juga
disebabkan para profesional muda yang berlatarbelakangkan lulusan pendidikan
hukum atau fakultas hukum (sarjana hukum) mulai melirik pekerjaan profesi advokat
(lawyer atau pengacara atau attorney) sebagai salah satu profesi yang cukup
menjanjikan dimasa depan atau dia nanti akan memperoleh gaji yang tinggi bila
bisa bekerja pada sebuah law firm.
Pendirian law firm ini juga sudah mengarah pada kekhususan bidang
jasa hukum tertentu yang dilayaninya, misalnya: law firm khusus selebritis, law firm sengketa pilkada atau pemilu-kada, law firm untuk jasa perbankan, law firm
untuk bidang hukum properti, pertambangan, kontruksi, law firm khusus bidang
pertanahan, law firm khusus perkebunan, law firm tindak pidana korupsi, law firm khusus perusahaan, law firm
spesialis perkara perceraian, dan lain sebagainya.
Berhubung adanya trend spesialisasi dari law firm sebagaimana
dikemukan diatas, tentu saja teknik dan strategi pemasarannya juga berbeda
konsepnya bila dikaitkan dengan law firm yang menangani perkara/kasus secara
umum. Dikaitkan dengan ilmu pemasaran menggunan atau search engine marketing
atau SEM tentu saja melekat erat SEO (bahagian yang tidak dapat dipisahkan dari
SEO). Definisi search engine marketing atau SEM pada law firm dimaknai sebagai =>
“penggunaan iklan online pada halaman hasil mesin pencari untuk membantu
pengunjung menemukan website law firm anda”. Namun, search engine marketing atau SEM lebih
mengkhususkan diri hanya pada pemasangan iklan atau mengiklankan website/blog
law firm anda di layanan mesin pencari google, yahoo, bing, yandex, baidu, dsb.
Misalnya yang lagi ngetrend sekarang ini adalah memasang iklan di google adwords.
Teknik lain yang acap kali dipergunakan search engine marketing
atau SEM adalah dengan menggunakan iklan
PPC atau pay per click. Pada
penggunaan iklan PPC atau pay per click ini, si pengiklan akan dikenakan biaya
ketika seseorang mengklik iklan yang mereka pesan pasang pada perusahaan PPC.
Pemasangan iklan jenis PPC ini sering juga disebut dengan istilah cost per click atau CPC. Atau bisa juga SEM dimodifikasi dengan menggunakan promosi pemasang iklan preminum di website/situs yang menerima order pemasangan iklan premium.
Baik SEO dan juga SEM, semuanya adalah dalam rangka untuk semakin menumbuhkan kepercayaan, kualitas, citra yang lebih pada website law firm anda dalam rangka mendapatkan tambahan jumlah klien tertentu atau spesifik yang menggunakan jasa layanan bidang hukum dari kantor hukum atau law firm kita yang berujung pada penambahan "kue honorarium". Sekian dan terima kasih.
Baik SEO dan juga SEM, semuanya adalah dalam rangka untuk semakin menumbuhkan kepercayaan, kualitas, citra yang lebih pada website law firm anda dalam rangka mendapatkan tambahan jumlah klien tertentu atau spesifik yang menggunakan jasa layanan bidang hukum dari kantor hukum atau law firm kita yang berujung pada penambahan "kue honorarium". Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....