Halaman

03 April 2016

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) Dalam Hukum Bisnis

Dalam kegiatan bisnis, terkadang diperhadapkan pada perbuatan hukum perjanjian titip jual (konsinyasi). Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan contoh surat tentang surat perjanjian titip jual (konsinyasi) yang mungkin nantinya sangat anda butuhkan sebelum mengadakan pengikatan ataupun penandatanganan surat perjanjian titip jual (konsinyasi) dimaksud.

Contoh Terlengkap dan Terbaik Surat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) Dalam Pelaksanaan Hukum Bisnis Perusahaan di Medan-Indonesia

Berikut kami sajikan contoh surat tentang surat perjanjian titip jual (konsinyasi) tersebut:

SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)

Pada hari ini Senin tanggal 04 April 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Drs. Raden Martua, SH, Lahir di Surabaya, 17 Maret 1967 (49 Tahun), Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Legal Officer, Alamat Jalan Bunga Rampai No. 94 Sidoarjo, Jawa Timur., Dalam hal ini bertindak mewakili Direktur Utama PT. Indo Retail Pratama, alamat dan berkantor pusat di Jalan Utama Raya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2016 (Terlampir)., Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama;

Sri Pujiastuty Putri, SE., Lahir di Pekan Baru, 17 Februari 1973 (43 Tahun), Perempuan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Bengkel X, RT/RW 01/03, Kecamatan Rawa Bengkok, Jakarta, Provinsi DKI Jakarta., Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;

Isi perjanjian ini diperbuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan, bujuk rayuan dan tipu muslihat dan untuk itu kedua belah pihak telah sepakat membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:

Pihak pertama ditunjuk dan diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. Indo Retail Pratama untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama telah menerima tugas ini;

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi), dimana barang konsinyasi tersebut tercantum dalam lampiran bersama surat ini dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian ini. Lampiran dimaksud mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya, sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga harus disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu-ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing pihak;

Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya;

Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama;

Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup), maka pihak kedua dilarang menjual barang backup tersebut. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki;

Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin faximile (fax) siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen

Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan di atur dengan pola sebagai berikut:
  • Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu Mandiri Cabang Surabaya atas nama PT. Indo Retail Pratama. Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama;
  • Pihak pertama berkewajiban mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang di konsinyasikan;
  • Pihak kedua menjual barang, bisa di jual ke reseller atau langsung dijual ke konsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
  • Pemesanan barang dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai dengan minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap pemesanan barang baru ditanggung oleh pihak pertama, jika tidak mencapai kuota maka ongkos kirim ditanggung oleh pihak kedua;
  • Pembayaran dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank atas nama PT. Indo Retail Pratama;
  • Jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi (diubah) dengan memperhatikan hasil evaluasi setiap 1 (satu) bulan sekali yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua;
  • Dalam hal ada barang yang oleh pihak kedua dianggap tidak laku, maka pihak kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun, jika dikemudian hari ternyata pihak kedua ingin menjual lagi barang tersebut, maka transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua harus dilakukan dengan cara tunai (cash) dan bukan cara konsinyasi lagi;
  • Pihak kedua dapat melakukan evaluasi setiap 1 (satu) bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini, manakala pihak kedua tidak dapat memenuhi targetnya, maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak pertama atau jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh pihak pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang yang sebelunya di konsinyasi (barang titipan yang belum laku terjual) harus dikembalikan secara sempurna kepada pihak pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh pihak kedua, dan pihak kedua diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada pihak pertama, kemudian pihak pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit kepada pihak kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual;
  • Secara berkala, pihak pertama memberikan kepada pihak kedua atribut pemasaran seperti neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk pendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya;
Perjanjian ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal hari ini (04 April 2016 sampai dengan 04 April 2017) dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari;

Pihak pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada pihak kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet pihak kedua;

Apabila terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian, maka pihak pertama dan pihak kedua dapat melakukan audit dan investigasi bersama-sama;

Oleh karena barangnya dikategorikan fast moving oleh Pihak pertama, maka Pihak pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika pihak kedua memesan barang kepada pihak pertama;

Bilamana diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini;

Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui lembaga arbitrase;

Dalam hal pelaksanaan dari isi surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa dan/atau pelaksana surat perjanjian ini;

Demikian surat perjanjian ini diperbuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan, bujuk rayuan dan tipu muslihat dan untuk itu perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mana kedua-duanya memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang sama, dibubuhi materai cukup dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak;

Di tanda tangani di Surabaya, Jawa Timur
Pada tanggal, 04 April 2016

Pihak Pertama,                            Pihak Kedua



Drs. Raden Martua, SH                Sri Pujiastuty Putri, SE


Saksi-saksi:


N. Hasudungan Silaen, SH


Somalia Putra, SH

Demikian contoh surat tentang surat perjanjian titip jual (konsinyasi), mudah-mudahan ada manfaatnya bagi anda yang saat ini membutuhkan surat perjanjian konsinyasi yang tidak bertentangan dengan kaidah penerapan hukum bisnis. Ingat, bahwa apa yang kami uraikan diatas adalah hanya merupakan contoh semata dari surat perjanjian titip jual (konsinyasi) yang merupakan salah satu implementasi dari hukum perjanjian/perikatan, jadi harus disesuaikan dengan kondisi dan realita dari perjanjian yang akan anda buat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....