Dinamika
tingginya keinginan para Sarjana Hukum (SH) di Medan untuk menjadi Advokat, sedikit banyaknya menjadikan
profesi ini sebagai salah satu profesi idaman atau incaran para alumni Fakultas
Hukum dari berbagai universitas terkemuka di Medan, seperti USU, UHN, UISU, UMSU, SANTO THOMAS, METHODIS, UMA, UDA, UPMI, UIN, Universitas PRIMA, dll. Dengan kata lain, profesi
Advokat sudah menjadi salah satu profesi yang profesional dan layak untuk
menjadi pilihan utama dibandingkan dengan profesi-profesi lain yang berhubungan
dengan hukum.
Undang-Undang Advokat telah
mengamanatkan, bahwa seorang advokat di dalam melaksanakan profesinya harus
bertindak secara profesional. Artinya bahwa profesi advokat, tidak dapat
diintervensi oleh siapapun ketika melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan
dengan profesinya, sehingga sangat jelas bahwa advokat itu adalah bebas,
mandiri dan independen.
Namun, untuk menjadi
seorang advokat yang profesional, bebas, mandiri dan independen tidaklah mudah,
karena harus melalui proses yang sangat panjang dan harus terus belajar. Dengan
kata lain, bahwa jangan pernah berpikir menjadi advokat itu enak dan penuh
dengan segala fasilitas kelas atas. Proses belajar yang sangat panjang ini
dapat diperoleh dari setiap kasus hukum yang ditangani, nah dari penanganan
kasus inilah seorang advokat belajar untuk lebih profesional. Bagaimana mungkin
seorang advokat bisa memenangkan suatu kasus hukum, kalau dirinya tidak
memahami persoalan hukum dan cara menyelesaikan kasus hukum yang sedang dihadapi.
Disamping itu, cakupan hukum yang harus dihadapi juga sangat luas dan kompleks,
sehingga seorang advokat juga tidak bisa bekerja sendiri. Karena itulah jangan
heran, bila setiap kantor advokat, pengacara atau law firm selalu menggunakan
istilah yang disebut dengan associate
atau rekan.
Satu hal yang
harus selalu diingat, bahwa dalam tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa
tidak terlepas kaitannya dari hukum. Misalnya ketika seseorang lahir, maka harus
ada akte kelahiran. Sekolah, bekerja, menikah dan lain sebagainya semua diatur
dalam tatanan peraturan hukum. Kondisi inilah yang mewajibkan setiap orang harus
mengetahui dan juga mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan
konsekuensi bahwa setiap yang melanggar peraturan dimaksud akan mendapat ganjaran
berupa pemberian hukuman tertentu.
Nah, bagi anda
yang sudah meraih titel sarjana hukum, jangan merasa bangga dulu, karena ilmu hukum
terus berkembang dan ilmu hukum yang dimilikipun belum ada apa-apanya. Maksud
kami adalah agar bagi anda yang ingin serius menggeluti profesi menjadi seorang
advokat agar terus belum tentang ilmu
hukum yang terus berkembang, karena nanti setelah anda masuk menjadi
advokat barulah tahu bahwasanya masih banyak ilmu hukum yang harus dan wajib diketahui,
karena semasa kuliah di Fakultas Hukum tidak pernah didapatkan.
Selanjutnya,
bila ingin serius menjadi seorang advokat, maka wajib terlebih dahulu mengenal
profesi advokat itu sendiri, agar nantinya dapat mengetahui gambaran yang jelas
dan terang benderang, bagaimana sebenarnya seorang advokat dalam melaksanakan
profesinya, misalnya memahami isi dan maksud UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, kemudian memahami Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), kemudian belajar memahami legal opinion dan legal
audit serta legal officer, kemudian juga mengenai litigasi dan non litigasi, memahami teknis
pembuatan surat gugatan dan surat kuasa khusus/umum, dan masih banyak lagi hal-hal yang
harus diketahui sebelum memasuki profesi di dunia advokat. Karena itu, para
sarjana hukum di Medan yang benar-benar telah bulat tekadnya menjadi advokat,
maka mulai sekarang harus mempersiapkan diri mengasah segala keterampilan ilmu
hukum dan juga jangan lupa mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat agar nantinya sukses menjalani profesi sebagai Advokat Medan. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....