Halaman

04 April 2016

Advokat Medan Harus Lebih Profesional

Dinamika tingginya keinginan para Sarjana Hukum (SH) di Medan untuk menjadi Advokat, sedikit banyaknya menjadikan profesi ini sebagai salah satu profesi idaman atau incaran para alumni Fakultas Hukum dari berbagai universitas terkemuka di Medan, seperti USU, UHN, UISU, UMSU, SANTO THOMAS, METHODIS, UMA, UDA, UPMI, UIN, Universitas PRIMA, dll. Dengan kata lain, profesi Advokat sudah menjadi salah satu profesi yang profesional dan layak untuk menjadi pilihan utama dibandingkan dengan profesi-profesi lain yang berhubungan dengan hukum.

Advokat Medan Harus Terus Meningkatkan Profesionalisme Untuk Bisa Bersaing Dan Menguasai Pasar Dunia Jasa Bantuan Hukum Di Indonesia

Undang-Undang Advokat telah mengamanatkan, bahwa seorang advokat di dalam melaksanakan profesinya harus bertindak secara profesional. Artinya bahwa profesi advokat, tidak dapat diintervensi oleh siapapun ketika melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan profesinya, sehingga sangat jelas bahwa advokat itu adalah bebas, mandiri dan independen.

Namun, untuk menjadi seorang advokat yang profesional, bebas, mandiri dan independen tidaklah mudah, karena harus melalui proses yang sangat panjang dan harus terus belajar. Dengan kata lain, bahwa jangan pernah berpikir menjadi advokat itu enak dan penuh dengan segala fasilitas kelas atas. Proses belajar yang sangat panjang ini dapat diperoleh dari setiap kasus hukum yang ditangani, nah dari penanganan kasus inilah seorang advokat belajar untuk lebih profesional. Bagaimana mungkin seorang advokat bisa memenangkan suatu kasus hukum, kalau dirinya tidak memahami persoalan hukum dan cara menyelesaikan kasus hukum yang sedang dihadapi. Disamping itu, cakupan hukum yang harus dihadapi juga sangat luas dan kompleks, sehingga seorang advokat juga tidak bisa bekerja sendiri. Karena itulah jangan heran, bila setiap kantor advokat, pengacara atau law firm selalu menggunakan istilah yang disebut dengan associate atau rekan.

Satu hal yang harus selalu diingat, bahwa dalam tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa tidak terlepas kaitannya dari hukum. Misalnya ketika seseorang lahir, maka harus ada akte kelahiran. Sekolah, bekerja, menikah dan lain sebagainya semua diatur dalam tatanan peraturan hukum. Kondisi inilah yang mewajibkan setiap orang harus mengetahui dan juga mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan konsekuensi bahwa setiap yang melanggar peraturan dimaksud akan mendapat ganjaran berupa pemberian hukuman tertentu.

Nah, bagi anda yang sudah meraih titel sarjana hukum, jangan merasa bangga dulu, karena ilmu hukum terus berkembang dan ilmu hukum yang dimilikipun belum ada apa-apanya. Maksud kami adalah agar bagi anda yang ingin serius menggeluti profesi menjadi seorang advokat agar terus belum tentang ilmu hukum yang terus berkembang, karena nanti setelah anda masuk menjadi advokat barulah tahu bahwasanya masih banyak ilmu hukum yang harus dan wajib diketahui, karena semasa kuliah di Fakultas Hukum tidak pernah didapatkan.

Selanjutnya, bila ingin serius menjadi seorang advokat, maka wajib terlebih dahulu mengenal profesi advokat itu sendiri, agar nantinya dapat mengetahui gambaran yang jelas dan terang benderang, bagaimana sebenarnya seorang advokat dalam melaksanakan profesinya, misalnya memahami isi dan maksud UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, kemudian memahami Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), kemudian belajar memahami legal opinion dan legal audit serta legal officer, kemudian juga mengenai litigasi dan non litigasi, memahami teknis pembuatan surat gugatan dan surat kuasa khusus/umum, dan masih banyak lagi hal-hal yang harus diketahui sebelum memasuki profesi di dunia advokat. Karena itu, para sarjana hukum di Medan yang benar-benar telah bulat tekadnya menjadi advokat, maka mulai sekarang harus mempersiapkan diri mengasah segala keterampilan ilmu hukum dan juga jangan lupa mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat agar nantinya sukses menjalani profesi sebagai Advokat Medan. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....