Halaman

01 Maret 2016

Point Penting Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Tahap 2

Point Penting Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Tahap 2 ~ Pilkada (Pemilukada) serentak tahap II tanggal 15 Februari 2017 telah ditetapkan oleh KPU RI, tentu saja seluruh tahapan pilkada serentak akan dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun lagi. Hal itu berarti, semua stakeholder pada daerah yang ikut dalam pesta demokrasi untuk memilih para kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota tentu mulai menyiapkan diri, khususnya yang berkenaan dengan masalah dana. Tidak hanya itu saja, mengenai pengawasan terhadap terselenggaranya pilkada serentak yang jujur, adil serta berintegritas juga harus dipersiapkan sejak dini.


Strategi Penting Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pemilu Atau Pilkada Serentak Pemilihan Kepala Daerah

Belajar dari pengalaman pada pelaksanaan pilkada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, salah satu point yang harus dicatat adalah mengenai rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada yang dimaksud. Misalnya: rendahnya partisipatif masyarakat untuk melakukan pengawasan preventif mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pilkada, seperti politik uang (money politics), penyalahgunaan wewenang oleh para incumbent, tidak konsistennya melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan lain sebagainya.

Memang, pelaksanaan demokrasi (pemilukada atau pilkada) dalam tatanan sistem ketatanegaraan didasarkan pada paradigma bahwasanya kekuasaan ada di tangan rakyat. Artinya, pemerintahan itu berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, dalam kerangka pelaksanaan pilkada sangat diperlukan sebuah gerakan untuk mendidik kesadaran dan partisipasi politik masyarakat, mengingat diprediksikan akan semakin panasnya suhu perhelatan politik yang akan dihadapi oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga, rakyat tidak semakin terbodohi oleh politisi-politisi busuk yang hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa mau melihat ke bawah akan keadaan rakyat yang semakin memprihatinkan. Jangan sampai masa depan suatu daerah tergadaikan hanya dengan kampanye omongan pepesan kosong, recehan rupiah (politik uang) dan bantuan sembako (sembilan bahan pokok). Atau dengan pemberian bingkisan alakadarnya yang tidak ada garansi sama sekali untuk kepentingan rakyat dalam jangka panjang.

Oleh karena prinsip dasar dari pelaksanaan pilkada, salah satunya adalah untuk membentuk pemerintahan terpercaya yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat secara demokratis, maka sangat dibutuhkan langkah-langkah strategis dalam bentuk pengawasan rakyat terhadap pelaksanaan pilkada tersebut agar tercipta pesta demokrasi yang sesuai dengan asas dan tujuannya, serta memberikan manfaat bagi pendidikan politik rakyat kedepannya.

Dibawah ini ada beberapa hal dan resume yang penting untuk kita ketahui bersama, sebelum melakukan atau melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada serentak, yaitu :

Apa yang Menjadi Tujuan Pengawasan Pilkada
Tujuan diadakannya pengawasan pilkada adalah:
  • Agar terwujud pilkada yang demokratis;
  • Agar dapat ditegakkan integritas, kredibilitas, dan transparansi;
  • Dalam hal penyelenggara pilkada, agar hasil pilkada memiliki akuntabilitas;
Secara khusus, untuk mengawasi penyelenggaraan pilkada di setiap daerah dibentuk panitia pengawas pemilihan, dimana kewajiban Panwaslu/Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilu/Panitia Pengawas Pemilihan) adalah:
  • Memperkuat peran pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilu/pilkada;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan;
  • Mengupayakan pengawasan preventif mencegah terjadinya pelanggaran;
  • Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat (khususnya pemilih pemula);
Hambatan yang Dihadapi Dalam Pengawasan Pilkada
  • Tenaga panwaslu/panwaslih yang sangat terbatas;
  • Wilayah kerja yang luas;
  • Biaya yang sangat terbatas menghambat pengawasan setiap tahapan pilkada serentak 2017;
  • Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Banten, memiliki jumlah penduduk yang banyak dan majemuk;
Untuk menanggulangi hambatan, maka sangat relevan untuk dilakukan pengawasan partisipatif yang melibatkan stakeholder yang ada, misalnya: pengawasan pilkada yang melibatkan elemen masyarakat sipil, perguruan tinggi (universitas), organisasi masyarakat (ormas), dan media massa;

Kekuatan Pengawasan yang Dilakukan oleh Ormas
  • Peran ormas sangat membantu dalam pengawasan pilkada. Ormas memiliki basis massa dan infra struktur organisasi;
  • Basis massa ormas terdiri dari: petani, buruh, nelayan, pemuda, pedagang, perempuan, keagamaan, kesukuan, ras, dan lain sebagainya;
  • Infrastruktur organisasi hingga tingkatan yang paling rendah, seperti kecamatan, kelurahan/desa, bahkan sampai pada tingkatan lingkungan (rt/rw);
Adapun Cakupan Pengawasan
  • Cakupan pengawasan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan putusan Pengadilan;
  • Tahapan-tahapan pilkada yang perlu diawasi, seperti pemuktahiran data pemilih (sementara/tetap), penetapan data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara, dan tindak lanjut penanganan pelanggaran pilkada;
Tahapan Yang Perlu Mendapat Perhatian Secara Khusus Pengawasan
  • Pemuktahiran data dan daftar pemilih;
  • Kampanye dan dana kampanye;
  • Pencoblosan (pemungutan suara);
  • Penghitungan suara;
Masalah Laten Yang Perlu Diawasi
  • Politik uang (money politics);
  • Penyalahgunaan wewenang (incumbent), seperti mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penggunaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD), penggunaan aset-aset pemerintah (seperti mobil, aula kantor) dan lain sebagainya;
  • Kampanye (berdasarkan pengertian yang diambil dari PKPU No. 7 Tahun 2015 (berhubung PKPU yang baru belum keluar) menyatakan bahwa kampanye adalah merupakan kegiatan pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; serta kegiatan-kegiatan lainnya seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan kegiatan olah raga, kegiatan sosial, dan media sosial);
Pengawasan yang Dapat Dilakukan Masyarakat
  • Masyarakat diharapkan melapor jika menjumpai pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, administrasi, pidana, maupun sengketa pemilu;
  • Pelaporan bisa langsung dan tidak langsung;
Kewenangan Panwaslu/Panwaslih
  • Panwaslu/Panwaslih tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan;
  • Panwaslu/Panwaslih hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Pemerintah Daerah (Pemda) setelah terlebih dahulu dilakukan minta keterangan melalui klarifikasi yang dilakukan;
  • Pelanggaran pidana, seperti money politic akan ditangani oleh aparat penegak hukum lain (Polisi RI);
Partisipasi Masyarakat Mengawasi Pilkada Rendah
  • Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pilkada diperkirakan masih sangat rendah;
  • Laporan masyarakat pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan pilkada serentak tahap satu hanya 10 - 20 % (persen);
  • Masyarakat tidak mau ataupun tidak berani melaporkan kasus-kasus pelanggaran pemilu, dengan alasan dikarenakan masyarakat tidak mau (bersedia) untuk dijadikan saksi ataupun untuk menjadi pelapor langsung, disamping masalah waktu yang diberikan oleh undang-undang untuk memproses kasus pelanggaran pemilu adalah sangat terbatas;
  • Pengawasan masyarakat terhadap incumbent, khususnya terhadap dugaan korupsi yang dilakukannya, bisa dijadikan laporan pencemaran nama baik oleh incumbent (diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHPidana), sehingga masyarakat menjadi takut karena jadi sangat dengan mudah untuk dijadikan tersangka;
Problematika Partisipasi Dalam Pemilu/Pilkada
  • Masalah partisipasi politik pada umumnya adalah pada persoalan struktural dan kultural;
  • Undang-undang kurang berpihak terhadap peran pengawasan yang dilakukan masyarakat dalam pilkada;
  • Adanya budaya politik parochial dan subjektif;
Cara Mendorong Timbulnya Partisipasi, dapat dilakukan dengan:
  • Pendidikan politik, seperti sosialisasi, dialog, diskusi, talk show, dan lain sebagainya;
  • Pengorganisasian masyarakat, seperti pembentukan kelompok, jaringan;
  • Revisi Undang-undang (UU) Politik, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu, Pilkada, dan lain sebagainya;
Itulah point penting yang mungkin bermanfaat untuk mendapatkan pola pengawasan partisipatif masyarakat yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pemilukada atau pilkada serentak tahap kedua pada tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....