Peluang Jadi Pengacara Top Dengan Video Online ~ Ramainya masyarakat Indonesia gunakan
internet, telah membuka peluang besar bagi pengacara memperkenalkan diri dan
atau mempromosikan jasa hukumnya melalui saluran media gambar online. Kalau
kita perhatikan pada media internet online, para pengacara (advokat/lawyer) telah
berlomba-lomba menggunakan strategi menang pemasaran online di era modern yang berorientasi
pada pangsa pasar terarah via internet marketing. Salah satu contoh adalah
strategi para pengacara yang telah mengambil 1 (satu) keputusan untuk
mempublikasikan dan atau memasarkan jasa hukum melalui video online yang dapat
dilihat atau ditonton oleh berjuta-juta pasang mata yang diupload via YouTube,
dengan harapan seorang calon klien potensial akan memperhatikan video yang dipublikasikan
melalui internet tersebut. Atau bisa juga pangsa pasar potensial yang dimaksud
adalah mereka-mereka yang hanya sekedar ingin mengetahui isu-isu penting tentang
seputar hukum yang telah kita publikasikan melalui video online.
Kenapa kami memilih youtube sebagai salah satu media online untuk mempublikasikan
video jasa pengacara (advokat, lawyer ataupun konsultan hukum)? Hal ini
disebabkan: jumlah pengunjung video hukum di YouTube sangat besar, bahkan
rata-rata hampir 25% orang meneliti dan mengetahui topik hukum adalah melalui penayangan
video hukum di YouTube, jadi tidak salah youtube masih merupakan salah satu
saluran top untuk menyajikan video online miliki kita.
Ada beberapa cara atau langkah yang bisa dipilih untuk melakukan publikasi
video melalui saluran media online youtube ini, misalnya dengan:
- Presentasi, dimana dalam hal ini, anda bisa menjelaskan secara singkat, tepat dan pada bahwasanya anda memiliki pelayanan jasa hukum yang top, profesional, dan bukan merupakan salah seorang pengacara (advokat, lawyer) yang berperilaku kotor dan gemar menggunakan cara-cara primitif (misalnya kolusi, korupsi dan nepotisme atau KKN) yang sangat tidak memberikan memuaskan kebutuhan hukum;
- Memilih sajian video unggulan dan terbaik, mungkin ketika anda melaksanakan tugas dan fungsi selaku pengacara (advokat, lawyer) pernah menjadi dipercayakan menjadi salah seorang narasumber pada sebuah seminar hukum. Tentu saja bila anda memiliki jenis video yang demikian akan memberikan nilai tambah bagi jasa hukum yang hendak anda publikasikan, namun untuk membuatnya semakin menarik dan bernuansa artistik, tidak ada salahnya untuk melakukan editing (meng-edit) tanpa bermaksud mengurangi isi dan makna, serta harus tetap mempertimbangkan tujuan dari video yang bersangkutan. Editing ini juga dimaksudkan agar sajian video seminar hukum tersebut tidak terlalu lama dan membosankan bagi pengunjung yang akan melihatnya;
Nah, bila bahan-bahan diatas telah siap, maka selanjutnya perlu menentukan,
apakah video online yang kita miliki tersebut akan dipublikasikan menjadi sebuah
iklan jasa hukum, atau merupakan informasi hukum yang top dan terbaru, serta
sangat bermanfaat. Kalau anda telah memutuskan untuk membuat sebuah iklan jasa hukum, maka hal ini cukup disampaikan secara singkat, padat dan konkrit
(langsung ke intinya saja). Konkrit artinya adalah bahwa video iklan jasa hukum
dimaksud tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dan bisa
dibuktikan secara off line (dalam dunia nyata), bukan merupakan produk daya
imajinasi seperti halnya sebuah sinetron atau iklan mewah yang terpasang di
pertokoan.
Jika anda telah memutuskan untuk memilih membuat video online mengenai
informasi seputar masalah hukum yang terbaru, maka tentu saja pemilihan judul
ataupun tema dan atau suasana hukum harus sesuai kondisi realitas yang ada pada
saat video online tersebut dibuat. Disamping itu, video yang akan diupload
harus memiliki muatan hukum yang berbobot (berkualitas), durasi tayang agak
sedikit lebih panjang dan tetap mempertimbangkan faktor bertele-tele agar menutup peluang yang tidak
membosankan pengunjung.
Pengacara (advokat, lawyer) yang membuat video secara online, dapat juga memasangnya
pada website/situs yang anda kelola, bisa juga mengirimkan link video youtube
tersebut melalui email dan atau melalui jejaring media sosial (twitter,
facebook, dan lain-lain). Namun satu hal yang harus tetap dipertimbangkan dalam
penyebaran alamat link video adalah untuk selalu mengutamakan pembuatan informasi
video online yang saat ini banyak menjadi perhatian pengunjung (sedang tren
atau booming), dengan cara memilih judul video yang bermuatan hukum dengan
konten sederhana namun bermakna istimewa dan mudah di mengerti pengunjung, misalnya:
- Apakah komisioner KPU bisa menjadi tersangka pelanggaran pemilu?
- Cara menjadi seorang pengacara hebat dan sukses?
- Mengapa perbuatan wanprestasi hutang piutang bisa jadi pidana?
- Bagaimana prosedur dan tata cara bersidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta?
- Bagaimana membuat gugatan kepailitan yang baik dan benar?
- Dan lain sebagainya.
Disamping hal-hal yang telah kami kemukakan diatas, untuk menampilkan
kualitas gambar video online yang akan anda publikasikan via youtube ataupun
media-media online lainnya, maka tidak ada salahnya video online yang kita buat
itu memiliki kualitas gambar yang terbaik, sehingga publik atau pengunjung
melihatnya sedikit lebih mewah dan berkelas, serta enak ditonton. Sebelum kami
akhiri tulisan ini, bila anda para rekan pengacara (advokat, lawyer) akan
menggunakan cara publikasi jasa hukum anda melalui video online, agar
senantiasa memilih tema-tema yang menarik ditengah-tengah masyarakat, sedikit membubuhkannya
dengan nilai humor yang menyenangkan agar tidak monoton (membosankan), membuka
ruang dan kesempatan bagi pengunjung untuk memberikan: penyebar luasan secara
massal, adanya ikon nilai (seperti like), dsb, dengan tetap menjunjung tinggi bobot,
kualitas video online, serta dapat dipertanggung-jawabkan. Dan agar selalu
menghindari cara-cara yang tidak benar agar tidak menjadi bumerang yang dapat meng-intimidasi
dan mengecam reputasi anda sendiri, misalnya saja pengunjung akan memberi
komentar buruk, dimana hal ini akan dapat mempersempit peluang dan kesempatan anda selaku advokat
(pengacara, lawyer ataupun konsultan hukum) untuk memperoleh calon klien yang potensial
melalui media virtual online. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....