Dibukanya lowongan untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2022 tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.
Bila kita cermati isi Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 dimaksud memuat tentang jadwal perekrutan, persyaratan dan lampiran permohonan dan juga tata cara seleksi penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 (Panwaslu/Panwascam).
Perlu diketahui dan dipahami calon pelamar, pendaftaran Panwascam pemilu 2022 bisa diikuti oleh umum dengan beberapa syarat dan kompetensi sebagai kualifikasinya.
Pendaftaran Panwascam atau Panwaslu tingkat kecamatan ini telah dibuka secara nasional yang selanjutnya akan diatur oleh Bawaslu setiap Kota/Kabupaten mengenai jadwal perekrutannya.
Cermati juga hal lain tentang Syarat Pendaftaran Panwascam - Panwaslu Kecamatan
Berikut ke 16 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon bila ingin menjadi Panwascam sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak hal mengenai ulasan yang berisi tentang Jadwal Tahapan Penerimaan Panwascam
Kami jelaskan lebih lanjut, mengenai jadwal lengkap kapan rekrutmen Panwascam atau Panwaslu Kecamatan berikut dengan beberapa lampiran yang jadi syaratnya, dapat menghubungi Bawaslu Kota/Kabupaten sesuai dengan alamat domisili tempat Anda tinggal. Misal Anda tinggal di Kota Medan, maka dapat datang langsung ke kantor atau sekretariat Bawaslu Medan beralamat di Jalan Sei Bahorok Nomor 27 Medan.
Bila Anda punya kemampuan sebagai pengawas pemilu atau memiliki pengalaman sebagai panwascam ataupun punya piagam skill di bidang kepemiluan, maka silahkan segera daftarkan diri Anda. Ingat nantinya akan dipilih dan ditetapkan 3 orang Panwascam di tiap kecamatan.